Mohon tunggu...
Achmad Ridwan Sudirjo, SH, RH,CHt,CCH,CI.
Achmad Ridwan Sudirjo, SH, RH,CHt,CCH,CI. Mohon Tunggu... profesional -

NGH dan IACT President Chapter yang Pertama untuk Indonesia Achmad Ridwan Sudirjo (lahir di Bandung, 15 November 1968) Menyelesaikan kuliah di Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan (UNPAR) jurusan Hukum Pidana dengan tugas akhir mengenai Kriminologi, adalah seorang tokoh dalam perkembangan ilmu hipnoterapi di Indonesia. Hipnoterapi adalah salah satu jenis psikoterapi yang dapat menyembuhkan banyak gangguan psikis (disorders), psikosomatis (gangguan fisik yang disebabkan oleh gangguan psikis), bahkan penyakit medis (deseases), dengan memberdayakan pikiran bawah sadar(subcounscious mind) klien. Menurut Konsil Kedokteran Indonesia, hipnoterapi dapat dilakukan oleh Psikiater, Dokter, Dokter Gigi, Psikolog, Perawat, Bidan, dan Hipnoterapis (praktisi non medis yang sengaja mempelajari hypnosis dan hipnoterapi). Hipnoterapis yang bukan berasal dari kalangan medis, disebut dengan "lay professional hypnotherapist." atau orang yang sengaja memperdalam ilmu (science), pengetahuan (knowledge), ketrampilan (skill) dan serta seni (art) yang terdapat di dalam hypnotherapy / hipnoterapi. Achmad Ridwan Sudirjo sudah mendapatkan sertifikat instuktur internasional untuk hipnoterapi dan psikoterapi dari APHP (The Association For Proffesional Hypnosis And Psychotherapy) yang bermarkas di Inggris, sedangkan dari Amerika Serikat, Achmad Ridwan Sudirjo telah dipercaya oleh[The National Guild of Hypnotist (NGH)], sebagai President NGH Chapter Indonesia dan IACT yang pertama (periode 2007-2010) untuk Indonesia. Achmad Ridwan Sudirjo juga bergabung dalam International Association of Counselors and Therapists (IACT) dan International Association of Clinical Hypnotherapy (IACH), keduanya bermarkas di Amerika Serikat. Achmad Ridwan Sudirjo merasa hal paling penting dilakukan oleh para hipnoterapis adalah mengubah image negative atau pandangan keliru tentang hipnosis itu sendiri. “Masyarakat kita menganggap hipnoterapi sama dengan stage hypnosis atau entertainment hypnosis seperti yang sering kita lihat di televisi. Padahal stage hypnosis sama sekali berbeda dengan hipnoterapi" ujarnya pada sebuah wawancara dengan surat kabar Kompas. Sebagai anggota dari The Professional Association of Diving Instructors (PADI) dengan rating Divemaster, Achmad Ridwan Sudirjo selalu menyempatkan diri untuk berolah raga menyelam (scuba diving), juga menulis hal-hal yang berkaitan dengan hipnoterapi, forensic hypnosis, Intelijen dan perkembangan dunia militer di media online Kompasiana.

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Hindari Mengatakan “Saya Tidak Bisa Tidur”

10 Oktober 2013   02:53 Diperbarui: 24 Juni 2015   06:45 2185
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1381348223720726904

[caption id="attachment_284242" align="alignnone" width="614" caption="Foto dari Infoteraktual.com"][/caption] Saya sering membaca status teman-teman saya di Facebook yang menyatakan “Uhhh Gak Bisa Tidur”, “Insomnia Euy” atau “Insom Kumat” dan lain sebagainya. Saya pikir, bagaimana mau tidur jika pukul tiga pagi masih main Facebook, BBM-an dengan teman, atau melakukan kegiatan lain. Ditambah teman-teman saya itu secara tidak sadar memberi vonis kepada dirinya bahwa mereka memang “tidak bisa tidur”. Apa yang mereka tulis dalam status Facebook-nya terekam ke dalam pikiran sadar maupun pikiran bawah sadarnya berupa sugesti “saya tidak bisa tidur”, yang pada akhirnya sampai pagipun, meskipun mengantuk berat, pikiran bawah sadar mereka sudah terlanjur menerima perintah untuk tetap terjaga. Hal ini yang banyak tidak disadari oleh teman-teman saya. Status-satus Facebook yang menyatakan “saya susah tidur” dan sebagainya sebenarnya adalah bentuk dari usaha sang pembuat status untuk tidur, namun semakin besar usaha yang dikeluarkan dalam mencoba untuk tidur, tidur menjadi lebih sulit diperoleh. Melihat jam saat setiap menit dan jam berlalu hanya meningkatkan perasaan terdesak dan usaha untuk tertidur. Manusia menghabiskan sepertiga dari waktu hidupnya dengan tidur. Tidur adalah saat dimana tidak hanya fisik kita yang beristirahat namun juga jiwa dan otak kita. Dengan tidur yang cukup maka kita akan mendapatkan banyak manfaat tidur untuk kesehatan kita. Pada saat tidur, tubuh kita memiliki waktu dan kesempatan untuk memperbaiki sel – sel tubuh yang rusak secara optimal. Tidur juga bermanfaat pada tingkat konsentrasi kita karena terdapat hubungan antara tidur dan konsisi vitalitas serta emosi. Pada saat kurang tidur, maka otak akan dipaksa untuk terus aktif sehingga neurotransmiter yang sudah terpakai tidak tergantikan. Hal inilah yang membuat aktiftas otak menurun sehingga menyebabkan kita selalu merasa lelah dan sulit konsentrasi. Gangguan Tidur : Sulit tidur sering terjadi, baik pada usia muda maupun usia lanjut; dan seringkali timbul bersamaan dengan gangguan emosional, seperti kecemasan, kegelisahan, depresi, ketakutan, akibat penyakit, mengkonsumsi obat-obat tertentu, atau mengkonsumsi kafein pada malam hari. Cara Mengatasi Gangguan Tidur : Penderita gangguan tidur hendaknya tetap tenang dan santai beberapa jam sebelum waktu tidur tiba dan menciptakan suasana yang nyaman di kamar tidur; cahaya yang redup dan tidak berisik. Juga jangan menyibukan diri lagi dengan berbagai gadget dan perangkat hiburan seperti TV dan radio. Jika penyebabnya adalah stres emosional, seorang psikiater bisa memberikan obat untuk mengurangi stres atau kecemasan. Jika penyebabnya adalah depresi, diberikan obat anti-depresi. Jika gangguan tidur berhubungan dengan aktifitas normal penderita dan penderita merasa sehat, bisa diberikan obat tidur untuk sementara waktu. Alternatif  lain untuk mengatasi gangguan tanpa obat-obatan adalah dengan terapi hipnosis atau hipnoterapi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun