Mohon tunggu...
Ach Jazilul Qutbi
Ach Jazilul Qutbi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya Ach. Jazilul Qutbi saat ini sedang menempuh pendidikan S1 di Universitas Airlangga jurusan Teknik Robotika dan Kecerdasan buatan. Saya merupakan pengagum Sejarah baik itu sejarah dunia maupun sejarah indonesia. selain itu saya juga menyukai segala hal tentang teknologi lebih-lebih di bidang robotik dan AI. sebelumnya, saya juga pernah menempuh pendidikan di pondok pesantren selam dua tahun dan itu menjadi modal saya saat ini untuk menata hidup.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Benarkah Poligami Bentuk Diskriminasi Islam terhadap Wanita? Mengapa Ada Poligami dalam Islam?

15 Juni 2022   01:18 Diperbarui: 15 Juni 2022   01:27 296
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sebelum lebih luas membahasnya, perlu kita ketahui dulu definisi dari poligami itu sendiri dan bagaimana poligami dalam perspektif islam yang sebenarnya. Poligami adalah melakukan pernikahan dengan lebih dari satu pasangan. Lebih rincinya, poligami terbagi menjadi dua jenis, yang pertama poliandri, yakni pernikahan seorang perempuan dengan lebih dari satu lelaki. Yang kedua adalah poligini, yaitu pernikahan seorang laki-laki dengan lebih dari satu wanita. Dalam Islam, yang diperbolehkan hanyalah poligini, pernikahan laki-laki dengan lebih dari satu wanita, sedangkan poliandri sangat diharamkan.

Selanjutnya, sebagian besar ulama berpendapat bahwa hukum poligami dalam islam menempati posisi mubah, di tengah-tengah, tidak diwajibkan dan tidak pula di haramkan, artinya hanya di perbolehkan. Dengan demikian, poligami dalam islam hanya sebagai opsi dari beberapa opsi lainnya yang tidak memberikan pahala kecuali disertai niat ibadah. Hal tersebut tercantum dalam surah an-Nisaa' ayat 3 yang artinya: "Menikahlah dengan perempuan pilihanmu, dua, tiga, atau empat, tetapi jika kamu takut tidak akan mampu berbuat adil(dengan mereka), maka(menikahlah) hanya satu".

Meskipun poligami hukumnya mubah, tetapi tetap ada syarat yang harus dipenuhi untuk melaksanakannya yaitu harus siap dan mampu untuk berbuat adil, seperti yang tercantum di ayat yang sebelumnya di paparkan. Dengan demikian, apabila seseorang mengatakan bahwa poligami adalah ketidakadilan bagi perempuan, itu salah besar, karena kunci pertama untuk berpoligami dalam Islam adalah harus berbuat adil. Adil yang dimaksud disini yakni dalam hal hak dan kewajibannya sebagai suami dalam melayani istri.

Setelah mengetahui bagaimana poligami dalam perspektif Islam, kembali ke permasalahan utama yakni mengapa islam memperbolehkan poligami. Jika kita menelusuri sejarah sebelum turunnya Islam, kita akan menemukan bahwa masyarakat pada masa itu tidak memiliki batasan dalam menikah. Banyak yang memiliki istri sampai puluhan bahkan sampai ratusan, seperti dalam sejarah agama hindu tokoh terkenalnya, Krishna, memiliki 16100 istri. Oleh karena itu, diturunkannya Islam dengan hukum poligaminya bukan untuk menambah jumlah istri dari laki-laki, tetapi malah untuk mengurangi dari yang sebelumnya sampai 16100 istri menjadi hanya 4 istri saja. Demikian pula bukan untuk merendahkan derajat perempuan tetapi malah untuk meninggikan derajat perempuan di sisi laki-laki, itu alasan yang pertama.

Alasan yang kedua yakni karena populasi wanita di dunia lebih banyak dari laki-laki. Fakta mengatakan bahwa di Amerika Serikat jumlah wanita 7,8 juta lebih banyak dari jumlah pria, di Inggris 4 juta lebih banyak, di Jerman 5 juta lebih banyak, di Rusia 9 juta lebih banyak. Hal ini akan menjadi masalah yang sangat serius apabila tidak ada solusi yang bisa mengatasinya. Selain karena banyaknya populasi wanita, juga tidak dapat dipungkiri bahwa kaum gay di dunia sudah semakin banyak, di Amerika saja terdapat lebih dari 25 juta gay. Dengan demikian, meskipun setiap pria memiliki satu istri akan ada hampir 30 juta wanita yang tidak dapat menikah di Amerika mengingat ada 25 juta gay di Amerika. Oleh karena itu, tidak ada solusi yang lebih baik untuk mengatasi hal ini selain dengan konsep poligami yang ditetapkan oleh Islam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun