Mohon tunggu...
Achir uddin
Achir uddin Mohon Tunggu... -

Saya sosok manusia biasa yang ingin belajar dari orang lain

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Sikap Terhadap Peraturan Antiteror yang Akan Diterbitkan

27 Juli 2010   01:49 Diperbarui: 26 Juni 2015   14:34 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pagi ini saya menyempatkan diri untuk membaca harian analisa terbitan Medan, 27 Juli 2010, apa saja yang ditulisakan di Media ini saya baca namun ada pemberitaan yang menarik bagi saya yaitu mengenai Pemerintah dalam hal ini Presiden akan mengeluarkan Peraturan mengenai "Badan Antiteroris". Peraturan tersebut tentunya akan disambut baik oleh segenap lapisan masyarakat terutama dunia Perbankan dan Dunia Usaha, karena aksi teror yang pernah terjadi di Negara tercinta ini, telah terbukti mengakibatkan rakyat mengalami ketakutan dan Bangsa jatuh kedalam keterpurukan yang panjang.

Aksi teror tidak saja dirasakan selalu oleh Dunia Usaha namun juga berdampak luas kepada anomali kejiwaan Masyarakat dengan rasa ketakutan dan was-was tentunya, lihat saja dari retail hingga dunia Pariwisata merasakan ancaman tersebut, untuk mengharap mendapatkan devisa yang lebih besar saja akan jauh di terima. Seiring niat Pemerintah untuk melakukan hal yang terbaik terutama di bidang Politik, Hukum dan Keamanan, sebaiknya Pemerintah juga harus memperhatikan aspek Sosial saat ini, dengan niat Pemerintan membentuk yang namanya Badan apapun namanya, harus memperhatikan dampak-dapak itu, lihat saja Masyarakat yang saat ini semangkin kritis untuk menyikapi setiap langkah yang diambil sebagai kebijakan Pemerintah sendiri, artinya setiap kebijakan seyogyanya harus diambil dengan kehati-hatian, ada satu contoh mengenai kompor gas LPJ banyak memakan korban, tentunya saya tak perlu lagi menuliskan lagi, namun dari kejadian yang secara terus menerus sebaiknya Pemerintah dan perangkat lainnnya perlu mengkaji ulang dan cermat agar nantinya Peraturan mengenai Peraturan Antiteror tidak berbenturan kepada kebebasan Pers dan kebebasan orang untuk mengungkapkan pendapat yang dimaksudkan sebagai kritikan membangun namun bisa disalah artikan sebagai bentuk Teror baru yang ditunjukan kepada Pemerintah, mungkin saya terlalu picik untuk menuliskan tentang ini, tapi maksudnya adalah demi keterbukaan mengeluarkan pendapat untuk saling berbagi informasi bersama dan tidak lain sebagai sarana Informasi berimbang baik kepada Pemerintah maupun Khalayak publik.

Mengingat pada jaman orde baru setiap mengungkapkan pendapat baik perorangan dan kelompok yang dimaksudkan mengeritk kebijakan yang kurang pas atau berkenan pada Masyarakat selalu dianggap Subversif (bersifat mencoba menggulingkan kekuasaan yang ada) semoga saja hal ini tidak terjadi lagi dan Peraturan tersebut hanya ditujukan kepada Teroris yang akan menghancurkan kehidupan Berbangsa dan Bernegara........Semoga.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun