Mohon tunggu...
Fikri Abdillah
Fikri Abdillah Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa S1 Manajemen

Mahasiswa S1 Manajemen Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Financial

Bank Syariah VS Bank Konvensional: Mana yang Cocok untuk Anda?

14 Desember 2024   00:29 Diperbarui: 14 Desember 2024   00:29 12
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Contoh sektor haram yang dilarang:

  • Produksi dan distribusi alkohol.
  • Perjudian atau aktivitas spekulasi yang berlebihan.
  • Industri yang memproduksi barang haram seperti babi.
  • Kegiatan bisnis yang merugikan masyarakat, seperti pornografi atau eksploitasi.

Dengan menerapkan larangan ini, Bank Syariah memastikan bahwa setiap dana yang dikelola membawa keberkahan bagi nasabah dan lingkungan sekitarnya.

Contoh Produk Bank Syariah

Bank Syariah menawarkan berbagai produk keuangan yang tidak hanya sesuai dengan prinsip syariat Islam tetapi juga dirancang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat modern. Berikut adalah beberapa contoh produk utama yang sering digunakan:

1. Tabungan Mudharabah

Tabungan ini menggunakan akad mudharabah, di mana nasabah bertindak sebagai pemilik dana (shahibul mal) dan bank sebagai pengelola dana (mudharib). Dalam skema ini, dana yang disimpan oleh nasabah akan dikelola oleh bank untuk kegiatan usaha yang halal dan produktif. Keuntungan dari usaha tersebut akan dibagi sesuai dengan rasio yang disepakati di awal. Tabungan mudharabah memberikan alternatif yang adil bagi nasabah, karena tidak ada unsur bunga (riba) dalam pembagian hasil.

2. Pembiayaan Murabahah

Produk ini digunakan untuk kebutuhan pembiayaan seperti pembelian rumah, kendaraan, atau barang lain. Dalam akad murabahah, bank membeli barang yang dibutuhkan nasabah, lalu menjualnya kembali kepada nasabah dengan harga yang telah ditambahkan margin keuntungan. Harga jual dan margin tersebut disepakati bersama di awal, sehingga memberikan transparansi dan kejelasan. Pembiayaan murabahah sangat diminati karena prosesnya sederhana dan bebas dari unsur ketidakpastian (gharar).

3. Sukuk (Obligasi Syariah)

Sukuk adalah instrumen investasi yang berbasis syariah, sering disebut sebagai obligasi syariah. Dalam sukuk, dana yang diinvestasikan digunakan untuk membiayai proyek atau aset yang halal, seperti pembangunan infrastruktur. Berbeda dengan obligasi konvensional yang memberikan bunga, pemegang sukuk mendapatkan imbal hasil dari pendapatan yang dihasilkan oleh proyek tersebut, sesuai dengan prinsip bagi hasil. Sukuk menjadi pilihan investasi yang aman, halal, dan sering kali memberikan dampak sosial positif.

Apa Itu Bank Konvensional?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun