Melalui prinsip-prinsip ini, Bank Syariah tidak hanya menjadi alternatif perbankan, tetapi juga solusi keuangan yang etis, adil, dan sesuai dengan ajaran Islam.
konsep bebas riba, bagi hasil, dan larangan investasi pada sektor haram
Dalam sistem Bank Syariah, terdapat tiga konsep utama yang menjadi landasan operasional dan membedakannya dari sistem perbankan konvensional: bebas riba, bagi hasil, dan larangan investasi pada sektor haram.
1. Konsep Bebas Riba
Riba adalah penambahan nilai atau bunga yang dikenakan pada pinjaman atau simpanan, yang dalam Islam dianggap sebagai bentuk ketidakadilan dan eksploitasi. Hukum Islam secara tegas melarang riba karena dianggap merugikan salah satu pihak, memperbesar kesenjangan sosial, dan tidak memberikan manfaat nyata bagi ekonomi.
Sebagai alternatif, Bank Syariah menawarkan skema keuangan berbasis akad, seperti mudharabah (bagi hasil) atau murabahah (jual beli dengan margin keuntungan yang disepakati), yang memberikan keadilan kepada kedua belah pihak. Dalam hal ini, keuntungan diperoleh bukan dari bunga, tetapi dari hasil kerja sama yang nyata.
2. Konsep Bagi Hasil
Bagi hasil merupakan inti dari sistem keuangan Islam, menggantikan bunga yang dilarang. Dalam skema ini, nasabah dan bank berbagi risiko dan keuntungan berdasarkan kesepakatan yang jelas di awal.
- Mudharabah: Akad di mana bank menyediakan modal, sementara nasabah mengelola usaha. Keuntungan dibagi sesuai rasio yang telah disepakati, sementara kerugian ditanggung oleh bank jika bukan karena kelalaian nasabah.
- Musyarakah: Akad kerja sama di mana kedua belah pihak (bank dan nasabah) menyertakan modal bersama, dan keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan.
Skema ini menciptakan hubungan yang lebih adil, di mana semua pihak berkontribusi dan merasakan dampak dari usaha.
3. Larangan Investasi pada Sektor Haram
Bank Syariah tidak hanya berfokus pada keuntungan finansial, tetapi juga memperhatikan aspek moral. Oleh karena itu, segala investasi dan transaksi harus dilakukan di sektor yang halal dan tidak bertentangan dengan hukum Islam.