Mohon tunggu...
Fatah SI
Fatah SI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pelajar

Penulis Berita Debutan Kompasiana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

PMM UMM Bantu Pengembangan Usaha Masyarakat Dusun Banjartengah Desa Sumbersekar

21 Februari 2024   16:13 Diperbarui: 21 Februari 2024   16:19 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kegiatan Pengabdian Masyarakat oleh Mahasiswa atau biasanya disebut dengan PMM yang dilaksanakan oleh mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang ini adalah suatu kegiatan rutin yang dilakukan oleh seluruh mahasiswa di waktu libur semester mereka. Kegiatan ini melibatkan langsung mahasiswa untuk membantu masyarakat sehingga mampu meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab sosial mahasiswa, serta membentuk karakter kepemimpinan dan kemandirian mahasiswa. Kegiatan PMM ini dilakukan oleh kelompok 28 gelombang 5 pada hari Selasa tanggal 6 Februari 2024. Kegiatan Pengabdian Masyarakat oleh Mahasiswa (PMM) ini adalah untuk mengaplikasikan Hilirisasi hasil Penelitian Universitas Muhammadiyah Malang (UMM).

dokpri
dokpri

Anggota kelompok tersebut terdiri dari Umar Ali Syaifuddin, Rofiqatul Ulya, Nor Syifa, Talitha Nur Asmy Adinda, dan Ach. Fatah Iqbal Stani, dari Program Studi Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Malang serta dibimbing oleh Bapak Risky Angga Pramuja, S.E., M. Ec., Dev, selaku Dosen Pembimbing Lapangan (DPL).

Pengembangan usaha bertujuan untuk mempertahankan usaha agar tetap produktif dan memastikan usaha selalu menghasilkan profit baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Banyak sekali strategi dalam melakukan proses pengembangan usaha, salah satunya adalah menetapkan jam operasional toko dan memberikan identitas atau merek kepada toko tersebut. Penetapan jam operasional ini penting agar dapat memberikan kepastian bagi pelanggan dan memudahkan pengelolaan toko. Jam operasional yang pasti juga dapat membantu pemilik usaha untuk mengatur persediaan barang. Sedangkan pemberian identitas toko berguna agar memudahkan konsumen mencari dan mengingat toko tersebut.

Atas kesadaran mengenai pentingnya penetapan jam operasional dan pemberian identitas untuk suatu bisnis atau usaha, maka dari itu kami Mahasiswa PMM Universitas Muhammadiyah Malang Kelompok 28 Gelombang 5 tahun 2024 akan membantu pengembangan usaha dengan cara membantu pemilik usaha untuk menetapkan jam operasional dan memberikan identitas untuk usaha yang dimiliki. Kegiatan ini kami lakukan di Dusun Banjartengah, Desa Sumbersekar, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Kegiatan ini kami lakukan bersama-sama dengan pemilik usaha dari mulai membahas jam operasional, identitas dan citra toko seperti apa yang pemilik usaha inginkan, serta hal lainnya yang dibutuhkan untuk pengembangan usaha ini. Setelah didiskusikan pemilik usaha sepakat dengan identitas toko memakai namanya "Bu Dwi" dan jam operasional tetap toko adalah jam 06.00 hingga 20.30 WIB. Setelah ditetapkan kelompok 28 membantu pemilik usaha untuk mendesain identitas usaha berupa banner yang berisi identitas toko, jam operasional, dan produk-produk yang diperjualbelikan. Kelompok 28 mendesain banner dengan warna dominan pink dan putih atas permintaan pemilik usaha, sehingga saat konsumen melewati toko tersebut akan memberikan kesan yang manis.

Setelah desain sudah dibuat dan banner sudah dicetak, Banner tersebut dipasangkan di depan toko Bu Dwi. Dengan dilaksanakannya program kerja ini, diharapkan dapat memberikan manfaat kepada pemilik usaha tersebut agar usahanya mampu berkembang lebih baik lagi dari sebelumnya, baik dalam hal operasional maupun profit yang dihasilkan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun