Tak dapat dipungkiri semejak pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pertama kali ditemukan pada tanggal 1 Desember 2019, telah banyak memakan korban jiwa. Sehingga Lembaga Kesehatan Internasional yakni, World Health Organization (WHO) pada Tanggal 11 Maret 2020 menetapkan virus Covid-19 dikategorikan sebagai pandemi berskala global. Penyebaran dan pencegahan virus Covid-19 terus dilakukan, semejak virus ini pertama kali ditemukan di kota Wuhan, Cina. Salah satu bentuk upaya pencegahan yang dilakukan untuk mengurangi terinfeksi virus ini yakni, pemerintah mengeluarkan keputusan untuk memberlakukan lockdown atau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk membatasi interaksi sosial secara langsung dilingkungan masyarakat.
Kebijakan tersebut secara tidak langsung mendorong masyarakat untuk menggunakan teknologi lebih massif lagi dalam melakukan aktifitasnya sehari-hari, diantaranya dengan menggunakan media sosial. Media sosial menurut McGraw Hill Dictionary adalah sarana yang digunakan oleh orang-orang untuk berinteraksi satu sama lain dengan cara menciptakan, berbagi, serta bertukar informasi dan gagasan dalam sebuah jaringan dan komunitas virtual. P.N. Howard dan M.R Parks (2012) juga mengungkapkan hal yang serupa yakni, Media sosial adalah media yang terdiri atas tiga bagian, yaitu : Insfrastruktur informasi dan alat yang digunakan untuk memproduksi dan mendistribusikan isi media, Isi media dapat berupa pesan-pesan pribadi, berita, gagasan, dan produk-produk budaya yang berbentuk digital, Kemudian yang memproduksi dan mengkonsumsi isi media dalam bentuk digital adalah individu, organisasi, dan industri. Sedangkan menurut Phillip Kotler dan Kevin Keller media sosial adalah sarana bagi konsumen untuk berbagi informasi teks, gambar, video dan audio dengan satu sama lain dan dengan perusahaan dan sebaliknya (Kotler, Keller 2012: 568). Media sosial juga memiliki beberapa karakteristik seperti, kualitas, jangkauan, frekuensi, aksesbilitas, kegunaan, kecepatan dan tidak permanen. Berdasarkan pengertian dan kriteria tersebut, media sosial berperan dalam interaksi sosial supaya cepat dan efisien dalam berkomunikasi jarak jauh, media untuk menyalurkan kreatifitas, media informasi, media untuk menghilangkan kejenuhan maupun mengurangi stress dan lain sebagainya.
Oleh sebab itu, Penggunaan media sosial (Medsos) di masa pandemi sangat relevan untuk diterapkan. Dikarenakan mumpunyai pengaruh yang kuat dilingkungan masyarakat. Media sosial juga dapat menjadi alternatif untuk melakukan berbagai aktifitas secara efisien, baik dalam aspek Pendidikan, Ekonomi, Pariwisata, keamanan, kesehatan dan lain sebagainya. Selama masa pandemi berlangsung, Â pemerintah mengeluarkan kebijakan lain dalam sistem pendidikan, yaitu diberlakukannya metode belajar dengan sistem daring (Online) sehingga sistem Pendidikan diberbagai tingkatan tetap berlangsung menggunakan teknologi digital seperti smartphone, laptop atau komputer, dengan aplikasi pendukung lainnya seperti zoom meeting, google class room, google meet dan lain sebagainya. Oleh sebab itu, hal tersebut dapat memudahkan aktifitas belajar dan mengajar didalam kelas melalui media online meskipun sedang diberlakukannya PSBB. Begitu pula dalam aspek lainnya seperti pariwisata dan ekonomi semua nya sudah menggunakan media sosial.
Tidak berhenti disitu, media sosial sekarang ini bukan terbatas digunakan untuk berkomunikasi tetapi juga mempunyai peranan penting dalam percepatan dan pertukaran informasi yang dilakukan oleh semua orang diberbagai belahan dunia. Semua orang bisa saling mengakses informasi secara bebas tanpa ada batasan asalkan, mempunyai sarana untuk mengakses nya. Sehingga, media sosial bagaikan pedang bermata dua yakni, bisa bermanfaat untuk menyalurkan kreatifitas seperti, membuat konten positif di YouTube, menulis karya ilmiah di blog, berjualan online dan lain sebagainya yang bisa menghasilkan, sehingga tetap produktif di masa pandemi. Begitu pun dalam mencari informasi terkini seperti, peristiwa jatuh nya pesawat sriwijaya air SJ 182 di kepulauan seribu (9/1/2021), bencana alam tanah longsor yang terjadi di sumedang jawa barat (9/1/2021), banjir di Kalimantan selatan (14/1/2021), gempa di Sulawesi barat (14/1/2021), berita terkini mengenai Covid-19 dan lain sebagainya. Disamping itu, media sosial bisa juga menghasilkan sesuatu yang negatif sehingga banyak terjadi penyalahgunaan seperti, penyebaran berita HOAX yang saat ini marak terjadi, penyebaran ujaran kebencian, dan berbagai hal negatif lainnya, yang dapat merugikan orang lain.
Maka dari itu, penggunaan media sosial harus disertai dengan pengertian dan pemahaman secara bijak dalam penggunaannya. Carr dan Hayes menyatakan berkaitan dengan definisi dan pengertiannya mengenai media sosial bahwa media sosial merujuk terhadap tiga pokok utama yakni, Pertama, teknologi digital yang menekankan pada user-generated content atau interaksi, Kedua, Karakteristik media dan Ketiga yaitu media yang digunakan berupa Jejaring sosial seperti Facebook, Twitter, Instagram, dan lain-lain sebagai contoh model interaksi. Pada akhirnya peran media sosial sangat penting dalam perkembangan pendidikan, ekonomi, pariwisata, keamanan, kesehatan dan lain sebagainya dalam hal penyebaran informasi dan komunikasi.
Media sosial berkembang sangat pesat dikarenakan dunia saat ini sudah memasuki era digital 4.0 ditambah dengan munculnya pandemi Covid-19 yang merupakan salah satu faktor meningkatnya penggunaan media sosial dilingkungan masyarakat. Oleh sebab itu, dalam menggunakan media sosial, harus bijak dan bertanggung jawab, sebagaimana fungsi dan perannya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H