Saya tergerak untuk menanggapi tulisan yang saya baca di salah satu media online yang menampilkan alasan logis kaum LGBT yang menginginkan keberadaan dan eksistensi mereka diakui, alasan tersebut berasal dari kaum LGBT di Inggris yang coba di sebarkan di Indonesia, alasan tersebut seolah olah benar, padahal kenyataanya alasan mereka tidak logis sama sekali. Saya akan coba menanggapinya dan menyangkal semua alasan logis mereka terutama dalam konteks Indonesia..
Pernyataan : Kita menyangkal LGBT karena khawatir anak anak akan menjadi korban kekerasan seksual (korban perkosaan atau sodomi) oleh pelaku LGBT
Tanggapan Kaum LGBT : LGBT/ pelaku homoseksual tidak selalu pedofil dan heteroseksual tidak selalu bukan pedofi. Pelaku pedofil bias homoseks dan heteroseks. Di negara barat yang maju pada umumnya, penegakan hukum berjalan relatif baik sehingga secara umum warga negara mendapatkan hak dan perlakuan yang sama di hadapan hukum. Negara maju yang mengakui Hak Asasi Manusia wajib memberikan perlindungan kepada setiap warga negara tanpa diskriminasi, baik kepada dewasa dan anak, homoseksual dan heteroseksual.
Jika konsisten dengan demokrasi dan HAM, yang seharusnya dituntut adalah penegakan hukum, pemberian akses pendidikan yang merata kepada semua warga negara agar memahami hak dan kewajibannya, dan perlindungan terhadap semua warga negara. Negara harus melarang tindak kekerasan seksual baik anak, dewasa, homoseks, dan heteroseks.
Tanggapan saya : Mereka mencoba menerapkan konteks kehidupan di negara negara maju kedalam negara berkembang. Di negara maju penegakan hukum berjalan cukup baik serta akses pendidikan juga tinggi, sedangkan di negara negara berkembang, termasuk Indonesia penegakan hukum masih rendah dan juga akses terhadap pendidikan masih terbatas. Sehingga dalam kondisi masyarakat seperti ini jelas anak anak akan rawan menjadi korban kaum LGBT.
Selanjutnya mengenai pendapat LGBT akan mendorong kesadaran untuk meningkatkan akses pendidikan yang tinggi, tidak ada kaitannya dengan penerimaan LGBT karena akses pendidikan lebih tergantung pada kemampuan pemerintah dalam menyediakan anggaran yang besar untuk memperluas akses pendidikan bagi warganegara dengan memberikan subsidi sebesar sebesarnya untuk pendidikan.
Demikian pula penegakan hukum lebih berkaitan pada watak budaya para penegak hukum dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, sama sekali tidak berkaitan dengan peningkatan korban kekerasan terhadap anak yang meningkat, logika yang digunakan seolah olah penegakan hukum yang lemah di Indonesia adalah akibat dari rendahnya kasus kekerasan terhadap anak? Jika kekerasan terhadap anak meningkat maka penegakan hukum akan tinggi.
Pernyataannya bisa kita balik misalnya, apakah kasus korupsi Indonesia karena adanya lembaga KPK? Bukan, tapi karena memang watak budaya para penguasa dan pejabat di Indonesia yang korup, bukan karena adanya KPK. Kita menghilangkan budaya korupsi bukan dengan menghilangkan KPK, melainkan memperbaiki watak budaya para pejabat dan penguasa. Kita meningkatkan penegakan hukum bukan dengan membiarkan peningkatan kekerasan terhadap anak, melainkan dengan memperbaiki watak budaya para penegak hukum.
Pernyataan : LGBT harus ditolak karena akan menimbulkan peningkatan penderita HIV/ AIDS
Tanggapan Kaum LGBT : Karena itu yang wajib dilakukan adalah, pemerintah bekerja sama dengan masyarakat untuk memberikan edukasi dan informasi yang benar tentang HIV/AIDS kepada setiap warga negara. Kualitas pendidikan harus ditingkatkan, pendidikan seks digalakkan, sehingga semua warga memahami bagaimana HIV/AIDS ditawarkan.
Disisi lain pemerintah harus meningkatkan layanan kesehatan, termasuk dalam hal ini mungkin memberikan akses kondom berkualitas dengan harga terjangkau bagi kalangan berisiko tinggi, hingga memberikan dana untuk mendorong riset demi menemukan obat, antivirus, atau vaksin untuk mencegah HIV/AIDS. Logikanya, jika semakin banyaknya kendaraaan bermotor maka angka kematian akibat kecelakaan lalu lintas meningkat, maka yang harus dienyahkan tentu bukan kendaraan bermotornya. Tetapi perlu dibuat peraturan yang jelas dan tegas untuk melindungi semua pihak, baik pejalan kaki, pengendara sepeda, maupun pengendara kendaraan bermotor.