Mohon tunggu...
Ach Salman Firdausi
Ach Salman Firdausi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Sarana untuk penyelesaian tugas kuliah

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kritik terhadap Perppu No. 2 Tahun 2022

6 April 2023   21:30 Diperbarui: 6 April 2023   21:35 155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada tanggal 21 Maret 2023 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (PERPPU CIPTA KERJA) resmi telah disahkan menjadi pengganti Undang-undanng Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 di akhir tahun 2022 yang dikeluarkan oleh Presiden menjadi kontroversi mengingat sebelumnya sudah terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi yang sudah melakukan pengujian Formil terhadap UU Cipta Kerja dan diputuskan bahwa UU Cipta Kerja Inkonstitusional bersyarat berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 (Putusan MK-91) dan Putusan MK tersebut memberi waktu UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja untuk diperbaiki selama dua tahun, dan jika Pemerintah-DPR tidak memperbaiki maka UU Cipta Kerja dibatalkan karena tidak sesuai dengan Sistem Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Dipahami bahwa Isi Putusan MK No.91/PUU-XVIII/2020 tentang Pengujian UU Cipta Kerja adalah dalam pengujian Formil UU Cipta Kerja tidak sejalan dengan konstitusi dan tidak sesuai prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan dalam pembentukan UU Cipta Kerja.

Hasil putusan MK seharusnya ditaati dan dilaksanakan untuk segera membahas revisi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tersebut, namun beberapa pakar menilai DPR justru mengeluarkan PERPPU baru dengan  mengabaikan putusan MK yang seharusnya membahas revisi, padahal putusan MK jelas sesuai dengan ketentuan UUD NRI 1945 yang bersifat final dan mengikat.

Sedangkan Pertimbangan Presiden mengeluarkan Perppu dasar hukumnya adalah Pasal 22 Undang-Undang Dasar Tahun 1945 bahwa:

(1).  Dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah  sebagai pengganti undang-undang;

(2).  Peraturan Pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan berikut;

(3).  Jika tidak mendapat persetujuan maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.

Menurut pendapat saya hal dasar yang perlu diperhatikan dalam pembuatan/pengesahan Perppu No. 2 Tahun 2022 ini kurangnya partisipasi masyarakat dalam prosesnya, sedangkan dalam pembuatan suatu UU diperlukan partisipasi masyarakat di dalamnya, sehingga untuk apa adanya dasar hukum mengenai pembuatan UU yang melibatkan masyarakat jika dalam realitanya masyarakat tidak dilibatkan. Akibat dari kurangnya partisipasi masyarakat dalam pembuatannya, terdapat banyak kontroversi mengenai isi dari Perppu No. 2 Tahun 2022 yang menggantikan UU No. 11 Tahun 2020 yang Inkonstitusinal bersyarat ini karena beberapa isinya tidak dapat diterima oleh masyarakat kebanyakan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun