Fakultas Hukum (FH) Universitas Djuanda (UNIDA) Bogor menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum bertajuk "Membangun Keluarga Harmonis Melalui Sosialisasi UU Perkawinan dan UU Perlindungan Anak" bagi masyarakat Desa Sukamanah, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, pada Minggu (29/8/2021).Â
Kegiatan penyuluhan hukum ini diselenggarakan secara daring melalui platform Zoom Cloud Meeting dan secara luring di Aula Desa Sukamanah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Adapun para narasumber yang dihadirkan, antara lain Dosen FH UNIDA Bogor, Inayatullah Abd. Hasyim, L.L.B., L.L.M dan Ketua KPAD Kabupaten Bogor sekaligus Dosen FH UNIDA Bogor, Dr. (cand) J. Jopie Gilalo, SH., MH serta dimoderatori oleh mahasiswa FH UNIDA Bogor, Rian Hidayat.
Turut hadir memberikan sambutan, Kepala Desa Sukamanah, H. Ismail, S.IP., M.Si, menyampaikan ucapan terima kasih kepada keluarga besar Fakultas Hukum UNIDA Bogor yang telah melaksanakan kegiatan KKN di Desa Sukamanah, yang mana pada kesempatan ini menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum.
H. Ismail, S.IP., M.Si berharap kegiatan penyuluhan ini dapat menambah wawasan warga desa untuk dapat membangun Desa yang tentu berawal dari membangun keluarga harmonis terlebih dahulu.
"Perlu disampaikan bahwa membangun keluarga harmonis merupakan motto kami, pemerintah Desa Sukamanah. Kami mempunyai visi-misi terwujudnya pembangunan Desa Sukamanah dengan kebersamaan yang AMANAH, yaitu Agamis, Mandiri, Aspiratif, Normatif, Aktual dan Harmonis. Semoga penyuluhan hukum ini tentunya akan menambah wawasan kita, khususnya masyarakat Desa Sukamanah dalam rangka mewujudkan visi-misi kami tersebut," ujarnya.
Sementara itu, Dekan FH UNIDA Bogor, Dr. Hj. Endeh Suhartini, SH., MH dalam sambutannya mengatakan, penyuluhan hukum yang terselenggara ini merupakan salah satu rangkaian dari kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang termasuk Program Kompetisi Kampus Merdeka (PKKM).
"KKN ini merupakan pelaksanaan dari tri darma perguruan tinggi, salah satu kewajiban para mahasiswa untuk dapat melakukan pengabdian kepada masyarakat. Maka dari itu, kami sampaikan terima kasih juga kepada Kepala Desa Sukamanah yang telah menerima dan membimbing para mahasiswa KKN FH UNIDA Bogor. Semoga kegiatan-kegiatan dalam program KKN ini bisa memberikan banyak manfaat sehingga dapat membantu masyarakat," ungkap Dr. Hj. Endeh Suhartini, SH., MH.
Pada sesi pemaparan materi pertama, H. Inayatullah Abd. Hasyim, L.L.B., L.L.M memaparkan terkait dengan marital rape, perspektif hukum Islam dan UU No. 23 PH, tentang Penghapusan KDRT.
H. Inayatullah Abd. Hasyim, L.L.B., L.L.M menuturkan, penting bagi masyarakat untuk memiliki pemahaman yang betul tentang UU Perkawinan yang diatur oleh negara maupun perkawinan dari perspektif hukum Islam.
"Penting kita sadari dan pahami bersama di sini, contohnya yaitu menikah siri yang memang dianggap sah oleh agama, tetapi negara memiliki aturan untuk mengharuskan adanya keperdataan seperti akta dan lainnya yang tercatat dan diakui negara, sehingga warga negara itu mendapat asas kepastian hukum. Menikah siri itu menyebakan tidak memiliki hubungan keperdataan diantara Ayah dengan anaknya, sehingga anak tersebut tidak memiliki hak waris. Tentu dalam hal ini, UU Perkawinan berjalan berdampingan dengan ajaran agama, tujuannya tidak bukan untuk kepentingan melindungi warga negara itu sendiri," tuturnya.