Aceh Tenggara - Di era seperti sekarang ini informasi sangatlah di butuhkan oleh masyarakat terutama mengenai layanan informasi publik yang merupakan informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim atau di terima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang (UU) serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Layanan informasi itu sendiri merupakan hak dasar (HAM) bagi setiap masyarakat di dunia ini untuk mengetahuinya, baik informasi bersifat internal maupun informasi bersifat eksternal yang harus memiliki sifat transparansi, akuntabilitas serta berkeadilan bagi publik sesuai dengan perkembangan zaman pada saat sekarang ini. Layanan informasi di era modern saat ini bukan saja hanya berbentuk suara, gambar atau tulisan semata akan tetapi telah banyak mengalami perubahan yang signifikan seiring perkembangan zaman yang dilaluinya, seperti perpaduan antara suara-gambar berbentuk televisi (TV), suara (radio) dan gambar-tulisan (koran/majalah) yang hampir setiap saat banyak kita jumpai di kehidupan sehari-hari atau yang kini menjadi headline pemberitaan di media informasi ialah internet yang dapat memberikan informasi lebih kepada penggunanya khususnya pengguna jejaring sosial facebook maupun twitter.
Selayaknya layanan informasi tersebut juga memiliki batasan-batasan tersendiri, ada yang memiliki kelebihan dan ada juga yang memiliki kekurangan. Alasan terbesar  mengapa semua orang perlu tahu akan informasi yang diberikan untuk diketahui karena informasi adalah menyangkut kehidupan hajat hidup orang banyak dan yang terpenting sekali layanan informasi merupakan kebutuhan milik bersama.
Ditulis oleh: Bima
Jurnalis Warga Aceh Tenggara
Binaan Kinerja-USAID
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H