BANDA ACEH – Rektor Universitas Syiah Kuala Samsul Rizal dalam sidang pemeriksaan saksi kasus korupsi beasiswa Jalur Pengembangan Daerah (JPD) dan Guru Daerah Terpencil (Gurdacil) mengatakan dana JPD ditransfer Pemerintah Aceh kerekening BNI 62 mengatasnamakan Rektor Unsyiah ketika itu Darni M Daud. Pada tahun 2009 menurut Samsul dana ditransfer berjumlah Rp.2,6 miliar lebih dan pada tahun 2010 berjumlah Rp. 4 miliar. Samsul rizal sendiri mengaku pernah menandatangani MOU JPD dengan Pemerintah Aceh, yaitu pada tahun 2009. http://ajnn.net/2013/10/syamsul-rizal-dana-jpd-ditransfer-pemerintah-aceh-ke-rekening-darni-2/
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H