BERBAGAI peristiwa yang terjadi di negara kita tercinta Indonesia akhir-akhir ini, begitu jelas menggambarkan bagaimana hukum belum bisa berlaku adil bagi semua pihak. Hukum terkesan keras dan tegas untuk orang miskin dan tak memiliki kekuasaan. Namun, saat berhadapan dengan mereka yang kaya dan memiliki uang serta kekuasaan, hukum langsung menjadi tumpul bahkan loyo.
Negara kita memang seakan kehilangan arah dan karakter sebagai sebuah bangsa. Yang ada hanya kemunafikan yang ditunjukkan para pejabat dan elite politik. Salah satu gambaran tentang kondisi ini bisa kita lihat pada kasus yang menyeret “SEKERTARIS DESA BANA, KEC.BONTOCANI, KAB.BONE.” (LEL. DARLIS.Sos) disini bisa dilihat betapa tumpul dan loyonya hukum ketika berhadapan dengan orang yang memiliki uang serta kekuasaan.
Darlis menikam warganya sendiri dalam hal ini salah satu pemuda DESA BANA yang juga merupakan mahasiswa yang duduk di salah satu perguruan tinggi swasta di Makassar.
Hal ini bermula saat pemuda / remaja mesjid melaksanakan Tradisi Takbiran berkeliling untuk memeriahkan malam Hari Raya Idul Fitri. Rabu (7/8/2013) sekitar pukul 21.30
Para pemuda ini mengendarai motor secara tertib sambil mengumandangkan takbiratull ikhram, namun saat melintas di Dusun Bana RT. Palara, mereka dihadang oleh SEKDES BANA.
Rombongan pemuda itu berhamburan untuk menyelamatkan diri masing-masing, karena melihat benda tajam / badik yang berada di tangan SEKDES itu. Namun sebagai mahasiswa dan penanggung jawab takbiran, enam orang diantara mereka tetap tinggal dan mencoba menenangkan sekertaris desa yang sedang mengamuk sambil mengayung-ayungkan benda tajam yang berada di tangannya.
Meskipun DARLIS sedang memegang benda tajam dan mengayung-ayungkan kea rah mereka, ke enam pemuda itu tetap bertahan di tempat karena mereka merasa benar dan tidak tahu menahu penyebab sehingga SEKDES itu mengamuk.
Lel. A.Imran menghampiri DARLIS untuk memberikan penjelasan mengenai takbiran keliling yang mereka lakukan, namun Darlis tidak menghiraukan hal itu bahkan Darlis melayangkan benda tajam yang berada di tangannya kearah A.imran, untung andi imran cepat menghindar sehingga benda tajam milik darlis tidak mengenai dirinya.
Melihat A.imran di serang menggunakan badik, MARSUS, Menghampiri Darlis dengan mengucapkan “Ingatki Pak.Sekdes” Marsus juga mengatakan bahwa malam ini adalah malam idul fitri, besok kita akan lebaran jadi wajarlah ketika kami melakukan takbiran keliling.
Sekdes Bana tidak menghiraukan ucapan marsus kemudian langsung melayangkan senjata tajam miliknya kea rah Marsus,
Marsus mencoba menghindar namun badik milik Darlis terlanjur mengenai Rusuk sebelah kirinya dan mengakibatkan luka tusukan, mengetahui dirinya terkena tusukan Marsus mencoba melarikan diri, namun Darlis menyerang dia terus hingga kembali mengenai Bagian belakang yang mengakibatkan luka berbentuk irisan dengan panjang ±8cm.
Melihat kawannya terluka parah mereka berniat untuk melarikan diri, karena mereka takut kalau mereka tetap tinggal jangan sampai ada salah satu diantara mereka yang di bunuh, karena meskipun mereka mau melawan juga tidak ada daya karena tidak ada alat dan hanya menggunakan tangan kosong. Namun korban tidak mau lari dengan pertimbangannya mau lari juga sudah tidak kuat, karena sudah terluka parah.
Marsus membuka bajunya yang berlumuran darah dan mencoba untuk tetap bertahan, namun sekdes itu kembali menyerangya meskipun marsus masih bisa menghindar tapi tetap mengenai bagian pinggang sebelah kiri dan lengan kiringa yang berbentuk luga goresan.
Melihat marsus yang sudah tidak berdaya, Darlis melarikan diri di jemput oleh temannya menggunakan motor, sementara mobilnya dia tinggalkan begitu saja di tempat kejadian.
Setelah kejadian itu korban langsung dilarikan di Rumah Kepala dusun cippaga untuk meminta perlindungan dan pertolongan, sekitar satu jam di rumah kepala dusun baru datang aMbulance karena jarak antara kecamatan dengan Desa bana juga agak jauh di tambah dengan kondisi jalan yang rusak,
Setelah ambulance tiba korban langsung dilarikan Rumah Sakit palattae namun karena minimnya peralatan medis di R.S palattae sehingga tidak mampu utuk menangani dan berinisiatif untuk merujuk korban ke R.S Ternriwaru Bone.
Sesampainya di R.S tenriwaru Bone pihak medis melihat kondisi korban yang parah pihak medis pun meminta persetujuan kepada pihak keluarga korban dan kelengkapan administrasi untuk segera di lakukan operasi terhadap luka korban pada bagian rusuk sebelah kiri, karena hampir mengenai jantung korban.
PERKEMBANGAN KASUS
-7 Agustus 2013
Sekitar pukul 23.30 wita polisi menjemput SEKERTARIS DESA BANA, di rumah salah satu warga Dusun Oro, Desa Bana. SEKDES bersembunyi di salah satu rumah warga dusun oro, dan tidak mengatakan kepada pemilik rumah bahwa dirinya telah melakukan penikaman terhadap diri Lel.Marsus, sampai ada polisi barulah pemilik rumah mengetahui bahwa Sekdes ternyata telah melakukan penikaman.
-15 Agustus
Marsus di perbolehkan oleh pihak rumah sakit untuk keluar, dan menjalani rawat jalan selama dua minggu.
Selama dirumah sakit keluarga pelaku sering datang untuk mediasi damai, namun keluarga korban tetap konsisten agar kasus tetap lanjut.
-Sekitar Tanggal 25 agustus
Marsus memberikan keterangan kesaksian korban kepada penyidik Sektor Bontocani.
-Sekitar satu bulan kemudian
korban beserta saksi-saksi yang lain kemballi di minta oleh pihak penyidik Polsek Bontocani untuk memberikan keterangan tambahan dengan alasan Berkas yang di ajukan penyidik di kejaksaan tinggi negeri Bone selatan di tolak karena masih ada keterangan yang harus di tambah, dan juga berdasarkan pasal yang diajuka oleh penyidik yakni pasal 351 ayat 2 mengenai penganiayaan berat tidak sesuai, kejaksaan memberikan petunjuk agar yang di ajukan adalah pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka Ringan.
Berdasarkan hasil visum, yang hanya mencamtumkan 2 luka pada bagian belakang sebelah kiri yang berbentuk irisan yang panjangnya ±8cm dan luka bentuk goresan pada pinggang sebelah kiri.
Sedangkan luka tusukan pada bagian rusuk sebelah kiri tidak di masukkan, padahal luka inilah yang menyebabkan hingga korban di operasi, disini jelas pihak rumah sakit melanggar kode etik dalam menjalankan tugas sebagaimna mestinya.
Pada saat korban berada di polsek bontocani, Kapolsek bontocani memanggil korban masuk ruangan kapolsek untuk bicara 4 mata, dalam pembicaraan itu, kapolsek mengatakan kepada korban kalau pihak atasannya menginginkan kasus ini di selesaikan dengan jalan kekeluargaan, namun korban menyindir kapolsek bontocani “selaku penegak hukum harusnya kata-kata ini tidak pantas untuk di ucapkan” kapolsek bontocani berdalih bahwa itu adalah petunjuk dari atasan, namun dia tidak menjelaskan atasan yang mana yang menginginkan kasus ini di selesaikan dengan jalan kekeluargaan.
-sekitar satu minggu setelah keterangan di lengkapi oleh korban beserta saksi-saksi yang lain DARLIS (SEKDES BANA) di kirim ke Bone kota dan berkasnya pun di limpahkan di kejaksaan.
-Berkisar 10 hari setelah Berkasnya dilimpahkan di kejaksaan pihak penyidik Sektor bontocani Menelpon korban untuk mediasi damai, dengan menawarkan sejumlah uang kepada korban. Penyidik juga mengatakan kalau korban bersedia berdamai dengan pelaku maka SEKDES beserta istri dan anaknya bersedia meninggalkan DESA BANA untuk selamanya, namun korban tetap bersikeras agar kasus itu lanjut, dan pelaku di hukum sesuai dengan perbuatan yang di lakukannya supaya ada efek jerah terhadap pelaku, dan pelajaran kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang sama, karena hukumannya berat.
-Tanggal 22 Oktober
Pihak penyidik polsek bontocani kembali memanggil MARSUS dan ANDI IMRAN untuk dimintai keterangannya selaku saksi, karena SEKERTARIS DESA BANA melapor balik dengan tuduhan pemukululan terhadap diri SEKDES itu.
-Disini kita sudah bisa menilai letak keberpihakan pihak kepolisian dalam hal kasus ini. Apa lagi di tambah dengan adanya LAPORAN BALIK dari sekdes yang sebenarnya tidak ada landasan konstitusi yang jelas, kalaupun mau melapor karena merasa diri benar kenapa baru sekarang melapor..?? apakah karena korban tidak mempan terhadap uang yang ditawarkan atau bujukan dari pihak kepolisian selama ini, makanya mereka setting sedemikian rupa agar Pelaku dalam hal ini SEKERTARIS DESA BANA, YANG PUNYA UANG DAN KEKUASAAN MESKIPUN DALAM LINGKUP DESA, NAMUN CUKUP MAMPU MENUMPULKAN MATA HUKUM, BISA TERBEBAS DARI JERATAN HUKUM...!!!
#SEKALIPUN LANGIT AKAN RUNTUH HUKUM HARUS TETAP DI TEGAKKAN…!!!
MAJU TERUS PEMUDA PEMUDI INDONESIA , BEKERJA DAN BERKARYA MEMBANGUN BANGSA INDONESIA.
JANGAN SEORANGPUN MENGANGGAP ENGKAU RENDAH KARENA ENGKAU MUDA. JADILAH TELADAN BAGI ORANG-ORANG PERCAYA, DALAM PERKATAANMU, DALAM TINGKAH LAKUMU, DALAM KASIHMU, DALAM KESETIAANMU…
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H