Mohon tunggu...
academiclegal
academiclegal Mohon Tunggu... Lainnya - ORGANISASI

AcademicLegal hadir sebagai platform edukasi hukum yang bertujuan memberikan wawasan mendalam seputar hukum di Indonesia. Dengan pendekatan akademis yang mudah dipahami, kami berkomitmen untuk membahas berbagai isu hukum, mulai dari hukum pidana, perdata, hingga hukum ekonomi syariah dan teknologi. Melalui artikel-artikel yang informatif dan berbasis riset, AcademicLegal tidak hanya ingin meningkatkan literasi hukum masyarakat, tetapi juga menjadi ruang diskusi untuk mendorong kesadaran akan hak dan kewajiban hukum setiap individu. Mari bersama memahami hukum untuk menciptakan masyarakat yang adil, cerdas, dan berintegritas.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Menghadapi Ancaman Dan Melindungi Data Pribadi Di Era Digital

19 Januari 2025   14:20 Diperbarui: 19 Januari 2025   14:20 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
govtech.ksp.go.id https://sl.bing.net/imjKZq42boi

OLEH YERINA GULTOM 

UNIVERSITAS PAKUAN FAKULTAS HUKUM BOGOR 

Data pribadi adalah informasi yang berkaitan dengan identitas seseorang yang dapat di identifikasi. Data pribadi dapat berupa informasi yang sifatnya umum atau spesifik. Contoh data pribadi meliputi nama, alamat, nomor telepon, alamat email, nomor rekening bank, nomor identitas seperti pada KTP atau paspor, dan lain -- lain. 

Dunia sedang mencapai era dimana digitalisasi terus berkembang sangat pesat. Seiring dengan pesatnya kemajuan ini, keamanan data pribadi menjadi isu yang semakin penting, baik itu untuk individu, perusahaan, bahkan negara. Mengapa? Dalam kehidupan sehari-hari, semakin banyak orang yang menggunakan data pribadi, mulai dari transaksi online, aktivitas di media sosial, hingga penyimpanan data di layanan cloud. Akibatnya, semakin banyak orang yang dapat menggunakan data pribadi mereka. Ancaman terhadap keamanan siber semakin beragam dan kompleks. Serangan tersebut dapat dilakukan oleh individu, kelompok, atau bahkan negara yang memiliki kepentingan tertentu, seperti : 

* Peretasan dan Akses Tidak Sah: Peretasan yang bertujuan untuk mengakses sistem dan mencuri data sensitif semakin sering terjadi. 

* Serangan Ransomware: Ransomware adalah jenis malware yang mengunci data korban dan meminta tebusan untuk melepaskannya. Serangan jenis ini sangat merugikan, baik bagi individu maupun organisasi. 

* Phishing dan Social Engineering: Teknik phishing dan rekayasa sosial digunakan untuk memanipulasi korban agar mengungkapkan informasi pribadi atau kredensial login. Taktik ini sering kali melibatkan email atau situs web palsu yang tampak sah untuk menipu pengguna. 

* Serangan DDoS (Distributed Denial-of-Service): Dalam serangan DDoS, sejumlah besar perangkat yang terinfeksi diserang untuk mengganggu layanan atau membuatnya tidak dapat diakses. Serangan ini dapat menargetkan situs web, aplikasi, atau bahkan layanan pemerintah yang bergantung pada ketersediaan data dan infrastruktur. 

Data statistik dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mencatat bahwa telah terjadi 370,02 juta serangan siber terhadap Indonesia pada tahun 2022. Dibandingkan dengan tahun sebelumnya (terjadi 266,74 juta serangan siber), jumlah ini meningkat sebesar 38,72%. Sektor administrasi pemerintahan menjadi target utama serangan siber di Indonesia dengan serangan berjumlah 284,09 juta. Data pribadi yang bocor dapat disalahgunakan untuk kejahatan seperti pencurian identitas, penipuan, atau penyalahgunaan hak pribadi. Kebocoran data dapat menyebabkan kerugian finansial yang signifikan, merusak reputasi, serta menciptakan potensi untuk penipuan dan pencurian identitas. Maka dari itu, perlindungan pada data pribadi merupakan prioritas utama setiap orang di era digital ini. Berikut beberapa langkah yang perlu diambil untuk melindungi data pribadi, yaitu : 

1. Enkripsi Data: Enkripsi melindungi data pribadi saat disimpan dalam perangkat atau dikirim melalui jaringan dengan mengubahnya menjadi format yang tidak dapat dibaca oleh kunci tertentu. 

2. Penggunaan Kata Sandi yang Kuat dan Autentikasi Dua Faktor: Sangat penting bagi setiap akun untuk menggunakan kata sandi yang kuat dan unik agar tidak mudah di retas. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun