OLEH NIDA CHOFIYYAÂ
UNIVERSITAS PAKUAN FAKULTAS HUKUM BOGORÂ
helm yang diatur dalam Pasal 106 ayat (8) mengenai perlengkapan kendaraan bermotor.
Peraturan dalam berlalu lintas sangat penting karena menyangkut keselamatan dan ketertiban masyarakat. Oleh karena itu, pelaksanaannya diatur dalam sebuah peraturan, yaitu UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Peraturan ini mencakup perilaku manusia saat mengendarai kendaraan bermotor, termasuk kewajiban memakaiKepolisian sebagai alat negara bertugas menjaga keamanan, ketertiban, penegakan hukum, serta memberikan perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat. Khususnya, polisi lalu lintas memiliki fungsi melaksanakan penjagaan, pengaturan, pengawasan, dan patroli di jalan raya serta lingkungan masyarakat.
Helm memiliki peran penting dalam melindungi kepala pengendara dari benturan saat terjadi kecelakaan. Meskipun aturan mengenai kewajiban menggunakan helm sudah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan, masih banyak pengendara yang abai terhadap hal ini. Padahal, berkendara tanpa helm dapat mengakibatkan risiko cedera serius hingga kematian.
Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor sering mengakibatkan pengendara atau penumpangnya mengalami luka parah, bahkan sampai meninggal dunia. Salah satu penyebabnya adalah minimnya perlindungan pada pengendara sepeda motor. Bila dibandingkan dengan mobil, sepeda motor tidak dilengkapi dengan perangkat keamanan seperti peredam, sabuk keselamatan (safety belt), atau kantong udara (air bag) yang dapat menahan benturan. Namun, sepeda motor memiliki keunggulan berupa ukuran yang lebih kecil dibandingkan mobil, sehingga lebih mudah melaju dan bergerak di tengah keramaian lalu lintas.
Oleh karena itu, penggunaan helm bagi pengendara roda dua sangatlah penting. Hal ini bukan hanya sekadar mematuhi peraturan, tetapi juga sebagai langkah preventif untuk melindungi diri dari risiko cedera fatal yang bisa terjadi kapan saja tanpa terduga. Dengan tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pengendara motor, penting bagi kita semua untuk meningkatkan kesadaran akan keselamatan berkendara, khususnya penggunaan helm, demi mengurangi angka kecelakaan dan dampak serius yang ditimbulkan.
Kewajiban menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi pengendara sepeda motor diatur dalam Pasal 57 ayat (1) jo ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU No. 22/2009) yang berbunyi:
- Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor.
- Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi sepeda motor berupa helm standar nasional Indonesia.
Selain itu, Pasal 106 ayat (8) UU No. 22/2009 mengatur : "Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia."
Apabila melanggar, ancaman atas pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 291 UU No. 22/2009, yang berbunyi:
- Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
- Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Adapun helm dengan standar nasional Indonesia sesuai UU No. 22/2009 dapat diketahui dari adanya tanda SNI pada helm. Hal ini sesuai dengan Pasal 3 huruf b Peraturan Menteri Perindustrian No. 40/M-IND/PER/6/2008 Tahun 2008 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib.