Mohon tunggu...
academiclegal
academiclegal Mohon Tunggu... Lainnya - ORGANISASI

AcademicLegal hadir sebagai platform edukasi hukum yang bertujuan memberikan wawasan mendalam seputar hukum di Indonesia. Dengan pendekatan akademis yang mudah dipahami, kami berkomitmen untuk membahas berbagai isu hukum, mulai dari hukum pidana, perdata, hingga hukum ekonomi syariah dan teknologi. Melalui artikel-artikel yang informatif dan berbasis riset, AcademicLegal tidak hanya ingin meningkatkan literasi hukum masyarakat, tetapi juga menjadi ruang diskusi untuk mendorong kesadaran akan hak dan kewajiban hukum setiap individu. Mari bersama memahami hukum untuk menciptakan masyarakat yang adil, cerdas, dan berintegritas.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Alam Dan Hukum Positif : Perspektif Filosofis Dalam Pembentukan Sistem Hukum Modern

18 Januari 2025   21:49 Diperbarui: 18 Januari 2025   21:49 13
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
elbibliotet.com https://sl.bing.net/jrU1nnupIJw

OLEH PRAMA TUSTA KESUMA

UNIVERSITAS PAKUAN FAKULTAS HUKUM BOGOR 

Hukum alam juga dikenal dengan nama ius naturale, lex naturalis, atau nature law. Dalam beberapa literatur, pengertian hukum alam juga dikenal sebagai hukum kodrat atau aliran hukum kodrat walaupun bisa jadi ada pendekatan berbeda dalam memahaminya. Teori Hukum alam (the natural right/natural law) dikenalkan pertama kali oleh Aristoteles yang membagi sifat hukum ke dalam hukum yang bersifat khusus dan universal. Hukum bersifat khusus yang dimaksud adalah hukum positif, yang digunakan untuk menjalankan suatu negara. Hukum bersifat universal, di sisi lain, adalah hukum alam, di mana prinsip-prinsip yang tidak tertulis diakui secara universal oleh semua manusia. Kedua karakteristik ini telah dipelajari oleh berbagai filsuf sepanjang sejarah, serta mewarnai dan mengembangkan lebih lanjut teori hukum alam ini, seperti kaum Stoa, Thomas Aquinas, Cicero, dan Hugo Grotius.  

Pada awalnya, pandangan tentang hukum alam sangat dipengaruhi oleh pemikiran filsuf Yunani kuno. Dengan kata lain, dapat dikatakan bahwa para filsuf Yunani Kuno telah banyak memikirkan tentang berbagai gejala kehidupan, termasuk persoalan hukum seperti hakikat hukum, bentuk pemerintahan yang dan sebagainya, namun dalam mencari jawaban terhadap berbagai gejala kehidupan tersebut tidaklah menyandarkan jawabannya semata pada para dewa yang menjadi kepercayaan umum waktu itu. Mereka mencoba menggunakan akal budi, nalar (reason) yang hasilnya berupa dikesampingkannya para dewa sebagai kekuatan pengatur jagad raya dan menerima hukum alam (natural law) untuk menjelaskan berbagai gejala. Aliran hukum alam merupakan aliran filsafat hukum yang paling tua, dan keberadaannya terus ada serta masih berkembang hingga saat ini.

Selain itu, hukum alam selalu ada dalam kehidupan hukum dan masyarakat adalah karena hukum alam juga punya keterkaitan dalam suatu masyarakat. Maksud frasa "alam" di sini ialah prinsip yang meresapi alam semesta yang dikenali manusia dalam bentuk akal. Akal dimaksudkan sebagai dasar manifestasi hukum dan keadilan di dunia. Di sisi lain, dalam pandangan Friedman, kemunculan aliran hukum alam dikarenakan kegagalan manusia dalam mencari keadilan yang absolut, sehingga hukum alam dipandang sebagai hukum yang berlaku secara universal dan abadi. 

Hukum alam dan hukum positif adalah dua aliran filsafat hukum penting yang telah membentuk dasar pemikiran sistem hukum modern. Hukum alam, yang sering dianggap sebagai hukum yang universal dan melekat, berakar pada prinsip-prinsip moral dan etika yang dianggap berlaku untuk seluruh umat manusia. Hukum positif, di sisi lain, adalah hukum yang ditetapkan oleh otoritas tertentu dan berlaku dalam konteks spesifik suatu negara atau wilayah. Dalam pembentukan sistem hukum modern, hubungan antara kedua aliran ini menjadi sangat relevan, karena keduanya memberikan perspektif yang berbeda namun saling melengkapi dalam memahami keadilan dan kepastian hukum. Hukum alam sering kali diartikan sebagai seperangkat prinsip moral yang tidak tergantung pada pengaturan manusia. Dalam pandangan Thomas Aquinas, hukum alam berasal dari akal budi manusia dan mencerminkan kebenaran moral yang universal. Thomas Aquinas menyatakan bahwa hukum positif yang bertentangan dengan hukum alam bukanlah hukum yang sah, karena ia tidak mencerminkan keadilan yang seharusnya ada dalam masyarakat.

Dalam konteks ini, hukum alam berfungsi sebagai standar ideal untuk menilai keadilan suatu sistem hukum. Dengan demikian, meskipun hukum positif dapat bervariasi antar negara, prinsip-prinsip dasar dari hukum alam tetap relevan sebagai pedoman moral. Hukum positif, di sisi lain, adalah hasil dari proses legislasi dan ditetapkan oleh lembaga-lembaga resmi di suatu negara. Hukum positif bersifat konkret dan mengatur perilaku masyarakat berdasarkan peraturan yang telah disepakati. Menurut pandangan positivis, keberlakuan suatu hukum tidak tergantung pada keadilan atau moralitasnya, melainkan pada fakta bahwa ia telah ditetapkan oleh otoritas yang sah.

Oleh karena itu, meskipun suatu undang-undang mungkin dianggap tidak adil menurut perspektif hukum alam, hukum tersebut tetap dianggap sah selama proses pembentukannya mengikuti prosedur yang benar. Dalam konteks sistem hukum modern, hukum positif berperan penting dalam menciptakan kepastian dan stabilitas. Dengan adanya aturan yang jelas dan tegas, masyarakat dapat memahami hak dan kewajiban mereka serta konsekuensi dari tindakan mereka. Hal ini menciptakan lingkungan sosial yang lebih tertib dan meminimalkan konflik antar individu atau kelompok.6 Namun, tantangan muncul ketika hukum positif tidak mencerminkan nilai-nilai keadilan atau ketika undang-undang tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip moral yang lebih tinggi. Dalam pembentukan sistem hukum modern, hubungan antara hukum alam dan hukum positif memainkan peranan penting dalam mencapai keadilan dan kepastian.Hukum alam memberikan kerangka moral yang ideal untuk menilai keadilan hukum positif, sementara hukum positif memberikan struktur konkret untuk mengatur perilaku masyarakat. Keduanya saling melengkapi dan harus dipertimbangkan bersama untuk menciptakan sistem legislatif yang adil dan efektif.

SUMBER 

1 Mochtar, Zainal Arifin dan Eddy O.S Hiariej, 2023. Dasar - Dasar Ilmu Hukum Memahami Kaidah, Teori, Asas, dan Filsafat Hukum. Depok: PT RAJAGRAFINDO PERSADA. hal 180 - 181. 

2 Ibid, hal 181. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun