OLEH PRAMA TUSTA KESUMA
UNIVERSITAS PAKUAN FAKULTAS HUKUM BOGORÂ
Hukum alam juga dikenal dengan nama ius naturale, lex naturalis, atau nature law. Dalam beberapa literatur, pengertian hukum alam juga dikenal sebagai hukum kodrat atau aliran hukum kodrat walaupun bisa jadi ada pendekatan berbeda dalam memahaminya. Teori Hukum alam (the natural right/natural law) dikenalkan pertama kali oleh Aristoteles yang membagi sifat hukum ke dalam hukum yang bersifat khusus dan universal. Hukum bersifat khusus yang dimaksud adalah hukum positif, yang digunakan untuk menjalankan suatu negara. Hukum bersifat universal, di sisi lain, adalah hukum alam, di mana prinsip-prinsip yang tidak tertulis diakui secara universal oleh semua manusia. Kedua karakteristik ini telah dipelajari oleh berbagai filsuf sepanjang sejarah, serta mewarnai dan mengembangkan lebih lanjut teori hukum alam ini, seperti kaum Stoa, Thomas Aquinas, Cicero, dan Hugo Grotius. Â
Pada awalnya, pandangan tentang hukum alam sangat dipengaruhi oleh pemikiran filsuf Yunani kuno. Dengan kata lain, dapat dikatakan bahwa para filsuf Yunani Kuno telah banyak memikirkan tentang berbagai gejala kehidupan, termasuk persoalan hukum seperti hakikat hukum, bentuk pemerintahan yang dan sebagainya, namun dalam mencari jawaban terhadap berbagai gejala kehidupan tersebut tidaklah menyandarkan jawabannya semata pada para dewa yang menjadi kepercayaan umum waktu itu. Mereka mencoba menggunakan akal budi, nalar (reason) yang hasilnya berupa dikesampingkannya para dewa sebagai kekuatan pengatur jagad raya dan menerima hukum alam (natural law) untuk menjelaskan berbagai gejala. Aliran hukum alam merupakan aliran filsafat hukum yang paling tua, dan keberadaannya terus ada serta masih berkembang hingga saat ini.
Selain itu, hukum alam selalu ada dalam kehidupan hukum dan masyarakat adalah karena hukum alam juga punya keterkaitan dalam suatu masyarakat. Maksud frasa "alam" di sini ialah prinsip yang meresapi alam semesta yang dikenali manusia dalam bentuk akal. Akal dimaksudkan sebagai dasar manifestasi hukum dan keadilan di dunia. Di sisi lain, dalam pandangan Friedman, kemunculan aliran hukum alam dikarenakan kegagalan manusia dalam mencari keadilan yang absolut, sehingga hukum alam dipandang sebagai hukum yang berlaku secara universal dan abadi.Â
Hukum alam dan hukum positif adalah dua aliran filsafat hukum penting yang telah membentuk dasar pemikiran sistem hukum modern. Hukum alam, yang sering dianggap sebagai hukum yang universal dan melekat, berakar pada prinsip-prinsip moral dan etika yang dianggap berlaku untuk seluruh umat manusia. Hukum positif, di sisi lain, adalah hukum yang ditetapkan oleh otoritas tertentu dan berlaku dalam konteks spesifik suatu negara atau wilayah. Dalam pembentukan sistem hukum modern, hubungan antara kedua aliran ini menjadi sangat relevan, karena keduanya memberikan perspektif yang berbeda namun saling melengkapi dalam memahami keadilan dan kepastian hukum. Hukum alam sering kali diartikan sebagai seperangkat prinsip moral yang tidak tergantung pada pengaturan manusia. Dalam pandangan Thomas Aquinas, hukum alam berasal dari akal budi manusia dan mencerminkan kebenaran moral yang universal. Thomas Aquinas menyatakan bahwa hukum positif yang bertentangan dengan hukum alam bukanlah hukum yang sah, karena ia tidak mencerminkan keadilan yang seharusnya ada dalam masyarakat.
Dalam konteks ini, hukum alam berfungsi sebagai standar ideal untuk menilai keadilan suatu sistem hukum. Dengan demikian, meskipun hukum positif dapat bervariasi antar negara, prinsip-prinsip dasar dari hukum alam tetap relevan sebagai pedoman moral. Hukum positif, di sisi lain, adalah hasil dari proses legislasi dan ditetapkan oleh lembaga-lembaga resmi di suatu negara. Hukum positif bersifat konkret dan mengatur perilaku masyarakat berdasarkan peraturan yang telah disepakati. Menurut pandangan positivis, keberlakuan suatu hukum tidak tergantung pada keadilan atau moralitasnya, melainkan pada fakta bahwa ia telah ditetapkan oleh otoritas yang sah.
Oleh karena itu, meskipun suatu undang-undang mungkin dianggap tidak adil menurut perspektif hukum alam, hukum tersebut tetap dianggap sah selama proses pembentukannya mengikuti prosedur yang benar. Dalam konteks sistem hukum modern, hukum positif berperan penting dalam menciptakan kepastian dan stabilitas. Dengan adanya aturan yang jelas dan tegas, masyarakat dapat memahami hak dan kewajiban mereka serta konsekuensi dari tindakan mereka. Hal ini menciptakan lingkungan sosial yang lebih tertib dan meminimalkan konflik antar individu atau kelompok.6 Namun, tantangan muncul ketika hukum positif tidak mencerminkan nilai-nilai keadilan atau ketika undang-undang tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip moral yang lebih tinggi. Dalam pembentukan sistem hukum modern, hubungan antara hukum alam dan hukum positif memainkan peranan penting dalam mencapai keadilan dan kepastian.Hukum alam memberikan kerangka moral yang ideal untuk menilai keadilan hukum positif, sementara hukum positif memberikan struktur konkret untuk mengatur perilaku masyarakat. Keduanya saling melengkapi dan harus dipertimbangkan bersama untuk menciptakan sistem legislatif yang adil dan efektif.
SUMBERÂ
1 Mochtar, Zainal Arifin dan Eddy O.S Hiariej, 2023. Dasar - Dasar Ilmu Hukum Memahami Kaidah, Teori, Asas, dan Filsafat Hukum. Depok: PT RAJAGRAFINDO PERSADA. hal 180 - 181.Â
2 Ibid, hal 181.Â