OLEH ZAHRA SABRINA
UNIVERSITAS PAKUAN FAKULTAS HUKUM BOGOR
Pada zaman modern saat ini produk kosmetik merupakan salah satu kebutuhan Masyarakat agar memiliki penampilan yang lebih menarik, terutama para Wanita yang seringkali rela menghabiskan uang demi membeli banyak jenis dan produk kosmetik yang sedang tren. Hal ini tentu saja membuat peminat produk kosmetik semakin tinggi, sehingga semakin pesat pula penjualan bebas dari berbagai negara melalui toko daring dengan kemasan dan jenis yang menarik.
Namun banyak produk kosmetik import ilegal yang tidak terdaftar dalam BPOM dan masih terjual bebas di indonesia dengan  kandungan yang tentu saja sangat berbahaya bagi kulit, penemuan banyaknya produk kosmetik ilegal ini menjadi salah satu tantangan terbesar bagi indonesia dalam pengawasan produk yang masuk dan diperjual-belikan, terlebih produk ilegal ini mayoritas dijual dengan cara daring melalui e-commerce, dikarenakan banyaknya aturan yang ada pengawasan BPOM tetap saja kecolongan dalam pengawasan sering terjadi.
Tercatat 253 kosmetik ilegal dalam jangka waktu oktober hingga november 2024 dengan nilai lebih dari Rp.8,91 miliar di 4 wilayah di indonesia, meliputi wilayah jawa barat dengan Rp.4,59 miliar, lalu jawa timur Rp.1,88 miliar, jawa tengah Rp. 1,43 miliar, dan banten Rp.1,01 miliar. Ditemukan juga bahwa produk tersebut sebgian besar impor dari tiongkok, korea, malaysia, dan india. Dengan indikasi mengandung merkuri dan rhodanim B, bahan yang dilarang penggunaan nya dalam kandungan kosmetik.
Fenomena peredaran kosmetik ilegal ini sangat meresahkan pemerintah dan juga masyarakat, karena kandungan berbahaya dalam kosmetik ilegal yang menyebar secara bebas dapat memebrikan efek berbahaya bagi penggunanya, tidak hanya berbahaya bagi kulit dan dapat merusak kulit, tetapi juga dapat mengancam nyawa penggunanya jika digunakan dalam jangka waktu yang lama. Namun sampai saat ini masyarakat masih mudah di iming-imingi dengan hasil yang instan dan harga yang sangat terjangkau bahkan tidak masuk akal dan tidak sesuai dengan harga pasar. Sampaip saat ini masih banyak masyarakat yang tidak dapat memebedakan produk kosmetik berbahaya dan tidak berbahaya karena keterbatasan informasi dan juga kurang nya literasi publik dalam memilih produk yang akan dibeli.
Setelah ditelursuri, penjualan kosmetik ilegal masih banyak beredar belum terungkap maka dari itu masyarakat diharapkan dapat memilih produk kosmetik dengan cermat dan teliti dengan malakukan beberapa langkah sebagai berikut:
- Cek nomor izin edar resmi yang dapat dicep pada situs resmi BPOM atau dapt dicek melalui aplikasi BPOM.
- Perhatikan kembali kandungan atau komposisi dalam produk tersebut dengan teliti.
- Pastikan kemasan dalam kondisi baik dan tercantum jelas informasi terkait produsen produk tersebut.
- Pastikan kadaluwarsa produk
- Hindari promosi klaim produk yang berlebihan atau produk dengan hasil yang instan. Hal ini sering sekali dilakukan oleh produk ilegal.
Diharapkan konsumen dapat denga cermat dalam pemilihan produk kosmetik yang akan digunaka, gara para konsumen tidak terkena dampak buruk pada kesehatan yang diakibatkan oleh kosmetik ilegal dengan kandungan berbahaya.
SumberÂ
Badan pom.2024.waspada kosmetik ilegal: BPOM temukan produk kosmetik ilegal senilai Rp8,91 miliar di akhir 2024. Diakses melalui  https://www.pom.go.id/berita/waspada-kosmetik-ilegal-bpom-temukan-produk-kosmetik-ilegal-senilai-rp8-91-miliar-di-akhir-2024?utm_
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H