Mohon tunggu...
academiclegal
academiclegal Mohon Tunggu... Lainnya - ORGANISASI

AcademicLegal hadir sebagai platform edukasi hukum yang bertujuan memberikan wawasan mendalam seputar hukum di Indonesia. Dengan pendekatan akademis yang mudah dipahami, kami berkomitmen untuk membahas berbagai isu hukum, mulai dari hukum pidana, perdata, hingga hukum ekonomi syariah dan teknologi. Melalui artikel-artikel yang informatif dan berbasis riset, AcademicLegal tidak hanya ingin meningkatkan literasi hukum masyarakat, tetapi juga menjadi ruang diskusi untuk mendorong kesadaran akan hak dan kewajiban hukum setiap individu. Mari bersama memahami hukum untuk menciptakan masyarakat yang adil, cerdas, dan berintegritas.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Maraknya Produk Kosmetik Ilegal Di Pasar Indonesia

17 Januari 2025   23:15 Diperbarui: 17 Januari 2025   23:15 10
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

OLEH ZAHRA SABRINA

UNIVERSITAS PAKUAN FAKULTAS HUKUM BOGOR

Pada zaman modern saat ini produk kosmetik merupakan salah satu kebutuhan Masyarakat agar memiliki penampilan yang lebih menarik, terutama para Wanita yang seringkali rela menghabiskan uang demi membeli banyak jenis dan produk kosmetik yang sedang tren. Hal ini tentu saja membuat peminat produk kosmetik semakin tinggi, sehingga semakin pesat pula penjualan bebas dari berbagai negara melalui toko daring dengan kemasan dan jenis yang menarik.

Namun banyak produk kosmetik import ilegal yang tidak terdaftar dalam BPOM dan masih terjual bebas di indonesia dengan  kandungan yang tentu saja sangat berbahaya bagi kulit, penemuan banyaknya produk kosmetik ilegal ini menjadi salah satu tantangan terbesar bagi indonesia dalam pengawasan produk yang masuk dan diperjual-belikan, terlebih produk ilegal ini mayoritas dijual dengan cara daring melalui e-commerce, dikarenakan banyaknya aturan yang ada pengawasan BPOM tetap saja kecolongan dalam pengawasan sering terjadi.

Tercatat 253 kosmetik ilegal dalam jangka waktu oktober hingga november 2024 dengan nilai lebih dari Rp.8,91 miliar di 4 wilayah di indonesia, meliputi wilayah jawa barat dengan Rp.4,59 miliar, lalu jawa timur Rp.1,88 miliar, jawa tengah Rp. 1,43 miliar, dan banten Rp.1,01 miliar. Ditemukan juga bahwa produk tersebut sebgian besar impor dari tiongkok, korea, malaysia, dan india. Dengan indikasi mengandung merkuri dan rhodanim B, bahan yang dilarang penggunaan nya dalam kandungan kosmetik.

Fenomena peredaran kosmetik ilegal ini sangat meresahkan pemerintah dan juga masyarakat, karena kandungan berbahaya dalam kosmetik ilegal yang menyebar secara bebas dapat memebrikan efek berbahaya bagi penggunanya, tidak hanya berbahaya bagi kulit dan dapat merusak kulit, tetapi juga dapat mengancam nyawa penggunanya jika digunakan dalam jangka waktu yang lama. Namun sampai saat ini masyarakat masih mudah di iming-imingi dengan hasil yang instan dan harga yang sangat terjangkau bahkan tidak masuk akal dan tidak sesuai dengan harga pasar. Sampaip saat ini masih banyak masyarakat yang tidak dapat memebedakan produk kosmetik berbahaya dan tidak berbahaya karena keterbatasan informasi dan juga kurang nya literasi publik dalam memilih produk yang akan dibeli.

Setelah ditelursuri, penjualan kosmetik ilegal masih banyak beredar belum terungkap maka dari itu masyarakat diharapkan dapat memilih produk kosmetik dengan cermat dan teliti dengan malakukan beberapa langkah sebagai berikut:

  • Cek nomor izin edar resmi yang dapat dicep pada situs resmi BPOM atau dapt dicek melalui aplikasi BPOM.
  • Perhatikan kembali kandungan atau komposisi dalam produk tersebut dengan teliti.
  • Pastikan kemasan dalam kondisi baik dan tercantum jelas informasi terkait produsen produk tersebut.
  • Pastikan kadaluwarsa produk
  • Hindari promosi klaim produk yang berlebihan atau produk dengan hasil yang instan. Hal ini sering sekali dilakukan oleh produk ilegal.

Diharapkan konsumen dapat denga cermat dalam pemilihan produk kosmetik yang akan digunaka, gara para konsumen tidak terkena dampak buruk pada kesehatan yang diakibatkan oleh kosmetik ilegal dengan kandungan berbahaya.

Sumber 

Badan pom.2024.waspada kosmetik ilegal: BPOM temukan produk kosmetik ilegal senilai Rp8,91 miliar di akhir 2024. Diakses melalui   https://www.pom.go.id/berita/waspada-kosmetik-ilegal-bpom-temukan-produk-kosmetik-ilegal-senilai-rp8-91-miliar-di-akhir-2024?utm_

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun