OLEH SHAFARINA SALSABILAÂ
UNIVERSITAS PAKUAN FAKULTAS HUKUM BOGOR
merokok terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan. Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah adalah menetapkan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok. Meski sudah ada aturan yang jelas, pelanggaran terhadap kawasan tanpa rokok, terutama di jalan-jalan umum, masih sering terjadi.
Sebagai negara dengan jumlah perokok yang tinggi, Indonesia menghadapi tantangan besar dalam mengelola dampak negatifHukum yang melarang merokok di kawasan publik sebenarnya telah tertuang dalam beberapa regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012. Namun, penerapan hukum di lapangan sering kali tidak efektif karena berbagai faktor, termasuk lemahnya penegakan hukum, kurangnya sosialisasi kepada masyarakat, serta resistensi budaya yang kuat di kalangan perokok.
Merokok di jalanan, terutama di pusat kota dan kawasan padat penduduk, masih menjadi pemandangan yang umum. Perilaku ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan orang lain, terutama non-perokok yang secara tidak sengaja terpapar asap rokok (secondhand smoke).
Dampak negatif dari perilaku merokok di jalan juga terlihat dari aspek kebersihan lingkungan. Puntung rokok yang dibuang sembarangan sering kali mengotori jalanan dan menyebabkan pencemaran lingkungan. Data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyebutkan bahwa puntung rokok merupakan salah satu jenis sampah yang paling sering ditemukan di tempat umum, yang mencerminkan kurangnya kesadaran akan dampak lingkungan dari merokok.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H