Mohon tunggu...
academiclegal
academiclegal Mohon Tunggu... Lainnya - ORGANISASI

AcademicLegal hadir sebagai platform edukasi hukum yang bertujuan memberikan wawasan mendalam seputar hukum di Indonesia. Dengan pendekatan akademis yang mudah dipahami, kami berkomitmen untuk membahas berbagai isu hukum, mulai dari hukum pidana, perdata, hingga hukum ekonomi syariah dan teknologi. Melalui artikel-artikel yang informatif dan berbasis riset, AcademicLegal tidak hanya ingin meningkatkan literasi hukum masyarakat, tetapi juga menjadi ruang diskusi untuk mendorong kesadaran akan hak dan kewajiban hukum setiap individu. Mari bersama memahami hukum untuk menciptakan masyarakat yang adil, cerdas, dan berintegritas.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Dan Etika Merokok Dijalan Raya

16 Januari 2025   23:56 Diperbarui: 16 Januari 2025   23:56 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
aripitstop.com https://sl.bing.net/jTcYezoy2HQ

OLEH SHAFARINA SALSABILA 

UNIVERSITAS PAKUAN FAKULTAS HUKUM BOGOR

Sebagai negara dengan jumlah perokok yang tinggi, Indonesia menghadapi tantangan besar dalam mengelola dampak negatif merokok terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan. Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah adalah menetapkan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok. Meski sudah ada aturan yang jelas, pelanggaran terhadap kawasan tanpa rokok, terutama di jalan-jalan umum, masih sering terjadi.

Hukum yang melarang merokok di kawasan publik sebenarnya telah tertuang dalam beberapa regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012. Namun, penerapan hukum di lapangan sering kali tidak efektif karena berbagai faktor, termasuk lemahnya penegakan hukum, kurangnya sosialisasi kepada masyarakat, serta resistensi budaya yang kuat di kalangan perokok.

Merokok di jalanan, terutama di pusat kota dan kawasan padat penduduk, masih menjadi pemandangan yang umum. Perilaku ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan orang lain, terutama non-perokok yang secara tidak sengaja terpapar asap rokok (secondhand smoke).

Dampak negatif dari perilaku merokok di jalan juga terlihat dari aspek kebersihan lingkungan. Puntung rokok yang dibuang sembarangan sering kali mengotori jalanan dan menyebabkan pencemaran lingkungan. Data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyebutkan bahwa puntung rokok merupakan salah satu jenis sampah yang paling sering ditemukan di tempat umum, yang mencerminkan kurangnya kesadaran akan dampak lingkungan dari merokok.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun