Mohon tunggu...
WA Rimi
WA Rimi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Proses Pembayaran Zakat Fitrah di Masjid Jabal Nur Dusun Koo, Desa Waliko, Kabupaten Buton Tengah

24 April 2024   13:00 Diperbarui: 22 Juni 2024   07:08 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

****

Sebagai umat muslim kita menjalankan ibadah wajib dan sunnah. Salah satunya yaitu dengan member zakat, member zakat merupakan rukun Islam ketiga yang perlu dipenuhi untuk menyempurnakan ibadah yang dilakukan.

Salah satu jenis zakat yaitu zakat fitrah, zakat fitrah merupakan ibadah yang wajib bagi seluruh kaum muslimin, baik laki-laki maupun perempuan, besar maupun kecil, tua maupun muda, bahkan seorang bayi pun yang baru lahir di akhir Ramadan sebelum matahari terbenam zakat ini yang wajib ditunaikan menjelang hadirnya bulan Syawal atau mendekati atau Lebaran Idul Fitri.

Zakat fitrah merupakan bentuk kepedulian dan berbagai kebahagiaan kepada orang yang kurang mampu di hari raya Idul Fitri. Tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah memberi membersihkan jiwa dan hari perbuatan yang sisa selama Ramadhan.

“ dari Ibnu Umar rahimahullah sesungguhnya Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda: aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada Ilah selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Rasulullah, menegakkan salat menunaikan zakat jika mereka melakukan hal itu maka darah dan harta mereka akan dilindungi kecuali dengan hak Islam dan perhitungan mereka ada pada Allah Subhanahu Wa Ta'ala. (HR. Bukhari no. 25; Muslim no. 22)

 

****

Pada gambar di atas, Zakat fitrah dilaksanakan di masjid Jabal Nur pada tanggal 8 April sampai 9 April 2024, yang diketahui oleh Bapak Imam yang  langkia, sekretaris bernama Nur Iman serta, bendahara bernama Bapak Agung.

Pembagian zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok yang umumnya yaitu beras seberat 3 kg, dengan nilai uang sebesar Rp. 52.500, dan infak nya Rp. 7500, per individu, jadi totalnya Rp. 60 ribu. Dengan total 67  Muzzaki (kepala Keluarga)

Yang di bagi kan kepada fakir miskin sekitar 65 Orang. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun