Mohon tunggu...
'acha 'Muh Arsad
'acha 'Muh Arsad Mohon Tunggu... pegawai negeri -

Alumnus FISIPOL dan MM UGM, Kepala BKD Kepulauan Selayar versi Putusan PTUN Makassar dan telah memenangkan perkara TUN melawan Bupati Kepulauan Selayar sampai tingkat kasasi di MA, mencoba menegakkan aturan kepegawaian melawan arogansi kekuasaan Kepala Daerah akibat Pilkada langsung.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pilkada Damai; Benarkah ?

4 September 2015   07:47 Diperbarui: 4 September 2015   07:59 170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pendaftaran Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah di seluruh pelosok negeri ini telah berakhir dengan berbagai warna dan dinamikanya. Ada daerah yana pendaftarnya berlebihan, ada pula yang pendaftarnya sama sekali tidak ada. Ada yang berjalan aman damai, ada pula yang bergejolak. Pokoknya, pesta demokrasi lokal yang akan dilakukan secara serentak untuk pertama kali ini sangatlah dinamis.

Dikampungku yang juga kampunya ATY D'Academy Indosiar, Kabupaten Kepulauan Selayar mengawali pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati tahun 2015 ini dengan "kegaduhan politik" yang sempat mengundang perhatian khusus dari Polda Sulsel (baca:http://rakyatku.com/2015/08/23/pilkada/sulawesi/antisipasi-konflik-selayar-jadi-fokus-utama-polda-sulsel.html). Kegaduhan politik ini berawal dari kelalaian KPU Kepulauan Selayar saat menerima berkas perdaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Aji Sumarno - Abd Gani pada tanggal 27 Juli 2015 yang diusung oleh PKB 2 kursi, PAN 2 kursi dan Hanura 1 kursi yang tidak melakukan penelitian secara cermat terhadap rekomendasi Parpol Pengusung. Rekomendasi DPC PKB Kepulauan Selayar terhadap Pasangan Calon Aji Sumarno - Abd Gani ternyata hanya ditandatangani oleh Ketua dan Wakil Sekretaris (bukan Sekretaris) sehingga melanggar PKPU No. 9 Tahun 2015 yang secara tegas menyatakan bahwa Rekomendasi Parpol harus ditandatangani oleh Pimpinan Partai (Ketua dan Sekretaris). Ketika rekomendasi yang ditandatangani oleh Wakil Sekretaris DPC ini dilaporkan ke Panwaslu Kabupaten Kepulauan Selayar. Panwaslu menganggap KPU melakukan kelalaian  dan diduga telah terjadi pelanggaran Kode Edik sehingga direkomendasikan ke DKPP dengan surat Nomor : 059/Panwas-Kab/SLY/VIII/2015 tanggal 5 Agustus 2015, maka muncul persoalan baru karena ternyata Pengurus DPC PKB yang bertandatangan pada rekomendasi tersebut adalah Pengurus DPC yang sudah dicabut dan tidak berlaku lagi berdasarkan SK DPP PKB Nomor : 5540/DPP-03/VI/A.1/VII/2015 tanggal 25 Juli 2015.

"Cacat Administrasi" berkas pencalonan Pasangan Aji Sumarno (Menantu Bupati saat ini) - Abd Gani diprotes keras oleh 2(dua) kubu Pasangan Calon lainnya (Saiful-Junaedy/M Basli Ali-Zainuddin) dengan mendatangani kantor KPU Kepulauan Selayar pada tanggal 7 Juli 2015 untuk mengklarifikasi sikap KPU terhadap cacat administrasi tersebut. Ketua KPU Kepulauan Selayar Hasiruddin akhirnya memberi pernyataan bahwa Pasangan Calon Aji Sumarno - Abd Gani tidak memenuhi syarat pencalonan dan dinyatakan gugur (baca:http://fajar.co.id/politik/2015/08/07/kpu-selayar-gugurkan-aji-sumarno-abd-gani.html).

Pernyataan Ketua KPU Kepulauan Selayar tersebut membuat kubu Pasangan Calon Aji Sumarno - Abd Gani geram dan melaporkan Ketua KPU Kepulauan Selayar ke Panwaslu tentang dugaan pelanggaran kode etik yang ditindaklanjuti dengan rekomendasi Pnwaslu ke DKPP dengan surat Nomor : 069/Panwas-Kab/SLY/VIII/2015 tanggal 10 Agustus 2015, sekaligus mengajukan permohonan sengketa pemilihan pada tanggal 13 Agustus 2015 dengan Nomor : 01/PS/PWSL.SYR.27.22/VIII/2015. Permohonan sengketa pemilihan ini kemudian diprose oleh Panwaslu Kabupaten Kepulauan Selayar dengan melakukan persidangan Sengketa Pemilihan.

KPU Kepulauan Selayar yang sedang galau dan terjepit atas kelalaiannya akhirnya meminta KPU Pusat turun tangan melalui surat Nomor : 099/KPU-Kab/025-433237/VIII/2015 tanggal 5 Agustus 2015 perihal Penyampaian permasalahan rekomendasi DPC PKB Pasangan Calon Aji Sumarno - Abd Gani  yang "Tidak Memenuhi Syarat" tersebut apakah bisa dilakukan perbaikan. KPU Pusat memberikan penjelasan melalui surat Nomor : 513/KPU/VIII/2015 tanggal 23 Agustus 2015 agar KPU kepulauan Selayar melakukan klarifikasi ke DPP PKB dan dituangkan dalam Berita Acara sebagai dasar pengambilan keputusan. Atas dasar petunjuk KPU Pusat tersebut Ketua bersama seorang Anggota Kepulauan Selayar meluncur ke DPP PKB di Jakarta pada tanggal 24 Agustus 2015 pagi melalkukan klarifikasi yang dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi Nomor : 76/BA/VIII/2015 tanggal 24 Agustus 2015, dan langsung kembali ke Makassar hari itu juga untuk memburu Jadwal Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang harus selesai pada tanggal 24 Agustus 2015 sampai pukul 00.00 wita.

Hasil klarifikasi yang dilakukan KPU Kepulauan Selayar dengan DPP PKB menegaskan bahwa "1. SK Kepengurusan DPC PKB Kab. Kepulauan Selayar Nomor : 5540/DPP-03/VI/A.1/VII/2015 tanggal 25 Juli 2015 adalah Benar dan Sah, dan SK Kepengurusan DPC PKB Kab. Kep. Selayar Nomor : 8144/DPP-03/VI/A.1/V/2011 tanggal 24 Mei 2011 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi". Atas dasar hasil klarifikasi tersebut, maka KPU Kabupaten Kepulauan Selayar pada tanggal 24 Agustus 2015 bertempat di KPU Kabupaten Takalar menetapkan Keputusan Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Selayar Nomor : 84/Kpts/KPU Kab-025.433237/2015 tanggal 24 Agustus 2015 dengan Berita Acara Nomor : 79/BA/VIII/2015 tanggal 24 Agustus 2015 tentang Penetapan Tidak Memenuhi Syarat Sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Selayar Tahun 2015 atas nama Pasangan Calon Bupati Aji Sumarno, SSTP, MM dan Calon Wakil Bupati Drs. Abd Gani, M.Pd.I (baca:http://rakyatku.com/2015/08/25/headline/sah-kpu-selayar-gugurkan-aji-sumarno-abd-gani.html).

Setelah penetapan Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar tanggal 24 Agustus 2015 dengan menetapkan 2 Pasangan Calon yaitu H. Saiful Arif, SH - H. M. Junaedy Faisal, SE dan Pasangan Calon Muh. Basli Ali - DR. H. Zainuddin, SH, MH, maka Panwaslu Kabupaten Kepulauan Selayar pada tanggal 26 Agustus 2015 merekomendasikan kepada KPU Kepulauan Selayar untuk menerima kembali Pasangan Aji Sumarno- Abd Gani sebagai Pasangan Calon Peserta Pilkada Kepulauan Selayar tahun 2015 dengan Keputusan Sengketa Pemilihan Nomor : Nomor : 01/PS/PWSL.SYR.27.22/VIII/2015 tanggal 26 Agustus 2015, dan atas dasar keputusan tersebut KPU Kepulauan Selayar kembali menetapkan Pasangan Calon Aji Sumarno - Abd Gani menjadi peserta Pilkada Tahun 2015 dengan Keputusan Nomor : 87/Kpts/KPU Kab-025.433237/2015 tanggal 29 Agustus 2015 Berita Acara Nomor : 87/BA/VIII/2015 tanggal 29 Agustus 2015 dengan Nomor Urut 3.

Penetapan kembali Pasangan Aji Sumarno - Abd Gani yang sebagai Pasangan Calon Peserta Pilkada Selayar tahun 2015 yang sebelumnya telah dinyatakan gugur dan tidak memenuhi syarat oleh Penyelenggara Pemilu (KPU dan Panwaslu) Kabupaten Kepulauan Selayar ini akhirnya berbuntut panjang karena kedua kubu telah menyatakan akan menggugat KPU dan Panwas ke PTUN dan DKPP.

Dengan kondisi penyelenggara Pemilu yang tidak konsisten dan terindikasi berpihak kepada Pasangan Calon Aji Sumarno - Abd Gani yang dibentengi oleh Bupati Kepulauan Selayar (H. Syahrir Wahab) sebagai Mertua Aji Sumarno yang masih menjabat sebagai Bupati sampai 1 Oktober 2015 nanti akan menjamin terselenggaranya Pilkada Damai di Kepulauan Selayar ? Hanya waktu yang akan menjawabnya.

Selayar, 4 September 2015

Muh. Arsad

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun