Mohon tunggu...
'acha 'Muh Arsad
'acha 'Muh Arsad Mohon Tunggu... pegawai negeri -

Alumnus FISIPOL dan MM UGM, Kepala BKD Kepulauan Selayar versi Putusan PTUN Makassar dan telah memenangkan perkara TUN melawan Bupati Kepulauan Selayar sampai tingkat kasasi di MA, mencoba menegakkan aturan kepegawaian melawan arogansi kekuasaan Kepala Daerah akibat Pilkada langsung.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Honorer K2 Selayar Bebas Verifikasi

4 Juni 2014   00:31 Diperbarui: 23 Juni 2015   21:44 846
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
14017913931922921007

Pengumuman Kelulusan Tenaga Honorer K2 pada bulan Februari 2014 telah menuai reaksi secara nasional dari para Tenaga Honorer K2 yang merasa telah mengabdi sejak tahun 2005 bahkan sebelumnya, tetapi dinyatakan “Tidak Lulus Ujian” karena kesempatan mereka dirampas oleh Tenaga Honorer K2 “Siluman” alias “Tenaga Honorer K2 yang menggunakan SK Honorer Fiktif Tahun 2005”. Gelombang demontrasi dari para Tenaga Honorer K2 yang merasa dirugikan ini berlangsung hampir diseluruh Kabupaten/Kota di Indonesia, bahkan “Aksi Damai” secara nasional sempat berlangsung di depan Istana Negara pada tanggal 26 Februari 2014 dibawah Korlap Nasional Forum Honorer Indonesia (FHI) Pusat.

Bagaimana tanggapan Pemerintah dalam menyikapi gelombang protes dari para Tenaga Honorer K2 yang merasa dirugikan secara nasional ini, mari kita cermati beberapa pernyataan MenPAN & RB dan Kepala BKN yang sempat terangkum dalam catatan kami, sebagai berikut :

1.Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar pada saat menerima perwakilan Tenaga Honorer K2 yang melakukan demo di Istana Negara, Rabu 26 Februari 2014 di Kantor Sekretariat Kabinet yang didampingi oleh Sekretaris Kabinet Dipo Alam menyatakan bahwa “Kalau ditelusuri lebih lanjut, persoalan ini sebenarnya ada di daerah. Sebab merekalah yang mengusulkan nama-nama peserta tes honorer K2. Setiap usulan peserta itu ditandatangani oleh Bupati, Walikota atau Gubernur selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Apakah kalau kesalahan itu terjadi di daerah, maka Pemerintah Pusat juga yang harus menanggung kesalahan ini ? Janganlah kami dijadikan keranjang sampah, tempat untuk melempar kesalahan yang dilakukan pihak lain”, sergah Azwar Abubakar (baca disini : menpan.go.id : http://menpan.go.id/berita-terkini/2317-menteri-panrb-kami-bukan-keranjang-sampah).

2.Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno dalam Rapat Kerja di Ruang Sriwijaya Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Selasa 25 Februari 2014 menegaskan bahwa “Hanya K2 yang datanya sesuai kebenaran dan keabsahannya saja yang akan ditetapkan NIP-nya”. Eko Sutrisno menegaskan kembali bahwa dalam proses pemberkasan K2, usulan harus disertai Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Surat tersebut menjamin keaslian berkas dan keabsahan data K2 yang dikirim ke BKN. (baca disini : http://www.bkn.go.id/in/berita/2698-pusat-tindaklanjuti-reaksi-k2.html).

3.Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri dalam Rapat Kerja di Ruang Sriwijaya Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Selasa 25 Februari 2014 melalui perwakilannya menegaskan bahwa pihaknya siap menerima pengaduan bila terindikasi Tindak Pidana pemalsuan berkas kelengkapan Tenaga Honorer K2 (baca disini : http://www.bkn.go.id/in/berita/2698-pusat-tindaklanjuti-reaksi-k2.html).

Pernyataan ketiga Pejabat yang berwenang tersebut di atas, mulai dari MenPAN-RB, Kepala BKN dan Bareskrim tentunya merupakan angin segar para Tenaga Honorer K2 yang benar-benar telah mengabdi sejak tahun 2005, bahkan sebelumnya, tetapi dinyatakan “Tidak Lulus” pada saat Pengumuman Panselnas CPNS Tahun 2013 dikeluarkan melalui internet. Para Tenaga Honorer K2 ini terus melakukan tekanan kepada Kepala Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota) pada Daerah masing-masing untuk membersihkan para Tenaga Honorer K2 Siluman yang menggunakan “SK Honor Bodong Tahun 2005” dan dinyatakan lulus ujian.

Kepala Badan Kepegawaian Negara melalui Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : K.26-30/V.23-4/99 tanggal 27 Februari 2014 perihal Penetapan Nomor Induk Pegawai Negeri Sipil dari Tenaga Honorer Katergori II Formasi Tahun Anggaran 2013 dan Tahun Anggaran 2014 menegaskan pada angka 1 huruf c. Prosedur Penyampaian Usul Penetapan Nomor Induk Pegawai Negeri Sipil, sebagai berikut :

1)Pejabat Pembina Kepegawaian mengumumkan kembali kepada masyarakat melalui media website instansi, surat kabar lokal, dan papan pengumuman atau media lain yang tersedia di lingkungan masing-masing setelah menerima hasil pengumuman Tenaga Honorer Katagori ll yang dinyatakan lulus seleksi dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

2)apabila ada keberatan/sanggahan dari masyarakat tentang kebenaran terhadap hasil pengumuman sebagaimana dimaksud pada angka 1), Pejabat Pembina Kepegawaian bertanggung jawab untuk segera menyelesaikan keberatan/sanggahan tersebut dan memastikan bahwa nama Tenaga Honorer Katagori ll yang diusulkan penetapan Nomor Induk Pegawai Negeri Sipil kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara sudah benar menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3)apabila dikemudian hari ditemukan adanya data dan atau keterangan yang tidak benar, maka Pejabat Pembina Kepegawaian siap bertanggung jawab dan diberikan sanksi baik secara administratif maupun pidana.

4)prosedur dan syarat-syarat penyampaian usul penetapan Nomor Induk Pegawai Negeri Sipil yang disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil dan disertai dengan "Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak" bermeterai Rp.6.000 (enam ribu rupiah) yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan Tenaga Honorer yang bersangkutan yang menyatakan bahwa "Data Tenaga Honorer Katagori ll ini dijamin kehenarannya sesuai dengan persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang herlaku, Apabila dikemudian hari ditemukan adanya data yang tidak benar, maka siap bertanggung jawah dan diherikan sanksi haik secara administratif maupun pidana" .

Terkait dengan perintah Kepala BKN dalam surat Nomor : K.26-30/V.23-4/99 tanggal 27 Februari 2014 khususnya huruf c point 2) apabila ada keberatan/sanggahan dari masyarakat tentang kebenaran terhadap hasil pengumuman sebagaimana dimaksud pada angka 1), Pejabat Pembina Kepegawaian bertanggung jawab untuk segera menyelesaikan keberatan/sanggahan tersebut dan memastikan bahwa nama Tenaga Honorer Katagori ll yang diusulkan penetapan Nomor Induk Pegawai Negeri Sipil kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara sudah benar menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar nampaknya telah mengambil sikap untuk tidak memperdulikannya padahal keberatan/sanggahan terhadap pengumuman Tenaga Honorer K2 yang dinyatakan lulus ujian sangat gencar dari masyarakat termasuk Tenaga Honorer K2 yang merasa dirugikan karena banyaknya Tenaga Honorer Siluman yang dinyatakan lulus.

Sikap ketidakpatuhan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar untuk mematuhi perintah dari Kepala BKN tersebut terlihat secara jelas ketika pada tanggal 24 Maret 2014 Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar mengeluarkan surat Nomor : 800/011/III/BKD/2014 tanggal 13 Maret 2014 perihal Undangan kepada Tenaga Honorer K2 Yang Dinyatakan Lulus Ujian dan Nomor : 800/012/III/BKD/2014 tanggal 13 Maret 2014 hal Undangan kepada Para Pejabat Yang Menadatangani SK Pengangkatan Pertama Tenaga Honorer K2 dengan agenda “Pengarahan dan Pemantapan Verifikasi Administrasi Tenaga Honorer Kateri II Yang Dinyatakan Lulus Seleksi” bertempat di Gedung Juang 45 Benteng pada pukul 09.00 wita sampai selesai. Acara tersebut dilaksanakan secara tertutup dan bebas dari pantauan masyarakat, terutama LSM dan Wartawan.

Sikap tertutup Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar yang dimotori oleh Sekretaris Daerah dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah telah mengundang reaksi keras dari para Tenaga Honorer K2, Tokoh Masyarakat dan LSM. Kelompok Masyarakat yang menentang sikap arogan Pemerintah Daerah ini menyebabkan para Tenaga Honorer K2 yang dirugikan , Tokoh Masyarakat dan LSm melakukan demontrasi dan melaporkan secara resmi Bupati Kepulauan Selayar kepada Presiden, MenPAN-RB, Kepala BKN, Kepala BPKP, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Intelijen Negara, Jaksa Agung, Kapolri, Gubernur Sulawesi Selatan dan Kepala Kantor Regional IV BKN Makassar. Untuk membantu pengusutan kasus Tenaga Honorer Siluman Kabupaten Kepulauan Selayar yang jumlahnya diprediksi mencapai angka 70% dari 397 orang Tenaga Honorer K2 yang dinyatakan lulus, maka Tokoh Masyarakat dan LSM Anti Korupsi Kabupaten Kepulauan Selayar meminta bantuan advokasi dan pendampingan dari Lembaga Anti Korupsi Nasional Indonesia Corruption Watch (ICW).

Disamping laporan resmi kepada Pejabat Yang Berwenang tersebut di atas, maka Tokoh Masyarakat An. Drs. Tajuddin Abu juga telah mengadukan Bupati Kepulauan Selayar kepada Kepolisian Resort Selayar dengan dugaan pemalsuan dokumen Tenaga Honorer K2 yang diusulkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan Pengumuman Lolos Berkas Nomor : 800/050/V/2012/BKD tanggal 11 Mei 2012 tentang Daftar Nominatif Tenaga Honorer Kategori II Lingkup Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar yang menetapkan 1.346 orang Tenaga Honorer K2 Lolos Berkas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar. Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : Lp/92/V/2014/Sulsel Res Kep. Slyr tanggal 02 Mei 2014 dan telah memeriksa saksi an. Drs. Muh. Arsad, MM sebagai mantan Kepala BKD Kepulauan Selayar 2007-2010.

Demikian pula Drs. Muh Arsad, MM telah melaporkan salah seorang contoh Tenaga Honorer K2 Siluman di SDN Tile-Tile Kecamatan Bontosikuyu dengan Laporan Polisi Nomor : Lp/95/V/2014/Sulsel Res Kep. Slyr tanggal 04 Mei 2014. Penyidik Polres Kepulauan Selayar telah memeriksa 5(lima) orang saksi, terdiri 2(dua) orang (H&AM) Guru Honorer dan 3(tiga) orang Guru PNS (SA, SR & S) di sekolah tersebut. Terlapor Guru Honorer K2 beinisial SB telah diperiksa Penyidik pada hari Senin tanggal 2 Juni 2014.

Apabila contoh K2 Siluman ini terbukti secara hukum menggunakan dokumen palsu berupa SK Honorer, Daftar Gaji dan Daftar Hadir Tahun 2005 fiktif, maka dapat dipastikan akan menyusul Tenaga Honorer Siluman lainnya. Dan selanjutnya, para Pejabat yang menandatangani SK Honorer Fiktif Tahun 2005, Tim Verifikasi Berkas Tenaga Honorer K2 terutama Sekretaris Daerah, Kepala BKD dan Inspektrur harus bertanggung jawab atas lolosnya para Tenaga Honorer Siluman tersebut. Selanjutnya, Bupati Kepulauan Selayar selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah yang menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak harus rela mempertanggungjawabkan lolosnya berkas K2 Siluman ini ke Kantor Regional IV BKN untuk diterbitkan NIP-nya sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.

Bupati Kepulauan Selayar bersama jajarannya yang menangani Tenaga Honorer K2 terutama Sekretaris Daerah, Kepala BKD dan Inspektur memang memiliki sikap yang berbeda dengan Pemerintah Daerah lainnya di Provinsi Sulawesi Selatan, termasuk Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Berikut ini langkah yang diambil berbagai Pemerintah Daerah dalam membersihkan Tenaga Honorer Siluman, masing-masing :

1.Tim Verifikasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mencoret 11 (Sebelas) Tenaga Honorer K2 yang dinilai bermasalah (Cakrawala, Rabu 28 Mei 2014).

2.Polres Luwu Utara menetapkan 1(satu) orang Tenaga Honorer K2 sebagai “Tersangka” pemalsu dokumen dengan ancaman 8 tahun penjara (JPNN, Kamis 13 Maret 2014).

3.Tim Verifikasi Tenaga Honorer K2 Kabupaten Pangkep menyusutkan jumlah Tenaga Honorer K2 yang dinyatakan lulus dari 664 orang menjadi 616 orang. Satu orang diantaranya hampir dipastikan menjadi tersangka (Cakrawala, Senin 28 April 2014).

4.Tim Independen bentukan Walikota Pare-Pare menyebutkan ada puluhan mantan Kepala Dinas di Pare-Pare yang membatalkan tanda tangan mereka dalam SK Pengabdian Tenaga Honorer (Tribun Timur.com, 7 Mei 2014).

5.Tim Verifikasi Independen melakukan verifikasi ulang terhadap Tenaga Honorer K2 Kabupaten Pinrang, dari 798 orang yang dinyatakan lulus, hanya 630 orang yang melengkapi berkas pengangkatan menjadi CPNS. Namun setelah diverifikasi ulang, Tim Independen mengumumkan jika hanya 62 orang yang layak diuji publik (Cakrawala, Rabu 21 Mei 2014).

6.Tim Verifikasi Pemerintah Kabupaten Takalar memastikan sebanyak 234 orang dipastkan terancam gagal untuk diangkat menjadi CPNS dari 579 orang yang mengembalikan berkas lantaran tidak memenuhi syarat administrasi (Cakrawala, Rabu 28 Mei 2014).

7.Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo menyatakan dengan tegas bahwa “Pemalsu Dokumen K2 Tak Bisa Ditolerir” (Cakrawala, Rabu, 21 Mei 2014).

Langkah pembersihan Tenaga Honorer K2 Siluman yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah di Sulawesi Selatan tersebut di atas, bahkan di seluruh Indonesia seharusnya menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar untuk melakukan hal yang sama dengan melakukan verifikasi ulang terhadap 397 orang Tenaga Honorer K2 yang dinyatakan lulus ujian. Hal tersebut penting mengingat permasalahan yang dihadapi oleh Pemerintah Daerah dalam penerimaan CPNS Formasi Tenaga Honorer K2 ini sama yakni pemalsuan dokumen pengabdian tahun 2005 dari Tenaga Honorer K2 yang bersangkutan sebagai persyaratan pokok agar lolos verifikasi berkas pada tahun 2010.

Mengapa Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar tidak berani melakukan verifikasi ulang terhadap 397 orang Tenaga Honorer K2 yang dinyatakan “Lulus Ujian”, menurut hemat penulis adalah karena beberapa hal, sebagai berikut :

Pertama, Tenaga Honorer K2 yang dinyatakan lulus ujian tersebut adalah keluarga, kroni, dan Tim Sukses Bupati Kepulauan Selayar dalam Pilkada Tahun 2010 sehingga Bupati melalui Tim Verifikasi yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah dengan anggota Inspektorat dan BKD merasa perlu untuk melakukan perlindungan kepada mereka.

Kedua, Tenaga Honorer K2 yang dinyatakan lulus ujian tersebut dan diduga kuat melakukan pemalsuan dokumen adalah mereka yang kelulusannya dipaksakan karena ada unsur suap-menyuap yang melibatkan oknum-oknum Pejabat yang menarik keuntungan financial dalam proses penerimaan CPNS jalur Tenaga Honorer K2 ini. Apabila para K2 yang diduga menggunakan SK Tahun 2005 fiktif alias “Siluman” ini digugurkan melalui verifikasi ulang secara transparan, maka sindikat Pejabat yang melakukan praktek suap-menyuap ini akan terungkap dan terbongkar secara tuntas.

Ketiga, Bupati Kepulauan Selayar bersama jajarannya yang terlibat dalam kasus lulusnya para Tenaga Honorer K2 Siluman ini merasa bahwa kasus ini akan mampu mereka tutupi dengan uang seperti kasus penerimaan CPNS Formasi Umum Tahun 2010 yang lalu.

Ketiga alasan tersebut merupakan kunci bagi Bupati Kepulauan Selayar bersama jajarannya untuk berusaha menutupi dan melindungi kasus Tenaga Honorer K2 Siluman di Kabupaten Kepulauan Selayar. Apabila Bupati Kepulauan Selayar berhasil melakukan perlindungan terhadap Tenaga Honorer K2 Siluman ini tanpa tersentuh proses hukum, maka Bupati Kepulauan Selayar adalah satu-satunya Kepala Daerah yang layak diberikan penghargaan sebagai Bupatinya para Tenaga Honorer K2 Siluman.

Keberhasilan Bupati Kepulauan Selayar melindungi para Tenaga Honorer K2 Siluman ini selanjutnya akan menjadi batu sandungan bagi penegakan aturan kepegawaian secara nasional. Instruksi MenPAN-RB dan Kepala BKN untuk membersihkan Tenaga Honorer K2 yang menggunakan “SK Bodong” tidak memiliki arti apa-apa dihadapan Bupati Kepulauan Selayar, dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang mengandung sanksi Administrasi dan Pidana hanyalah sebatas formalitas semata.

Selayar, 3 Juni 2014

Muh Arsad

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun