Mohon tunggu...
'acha 'Muh Arsad
'acha 'Muh Arsad Mohon Tunggu... pegawai negeri -

Alumnus FISIPOL dan MM UGM, Kepala BKD Kepulauan Selayar versi Putusan PTUN Makassar dan telah memenangkan perkara TUN melawan Bupati Kepulauan Selayar sampai tingkat kasasi di MA, mencoba menegakkan aturan kepegawaian melawan arogansi kekuasaan Kepala Daerah akibat Pilkada langsung.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

BKN Diminta Bersikap Tegas

1 November 2014   20:55 Diperbarui: 17 Juni 2015   18:56 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menindaklanjuti Surat Kepala BKN Nomor : F.I.26-30/R.22-3/58 tanggal 16 Juli 2014 perihal Dugaan Pengangkatan Dalam Jabatan Struktural An. RATNAWATI, SS, MM yang ditujukan kepada Bupati Kepulauan Selayar dengan tembusan antara lain ditujukan kepada Muh. Arsad sebagai Pengadu, maka Muh. Arsad melalui surat tertanggal 8 Oktober 2014 meminta agar Kepala BKN segera menurunkan Tim Audit Kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan secara komprehensif terhadap pelanggaran aturan perundang-undangan kepegawaian oleh Bupati Kepulauan Selayar.

Penegasan mantan Kepala BKD Kepulauan Selayar yang kini mendekam di kamar tahanan Rutan Kelas IIB Selayar akibat perseteruan dengan Bupati Kepulauan Selayar tersebut disampaikan kepada redaksi melalui catatan beberapa hari lalu.

Pelanggaran aturan pengangkatan dalam jabatan ini telah berdampak luas terhadap pengelolaan administrasi kepegawaian di Kabupaten Kepulauan Selayar. Menurut Muh. Arsad, pengangkatan sdri. RATNAWATI, SS, MM sebagai Kepala Bidang Mutasi BKD yang tidak memenuhi syarat 2(dua) tahun dalam jabatan sebelumnya sebagai Kepala Sub Bidang Sosial Budaya BAPPEDA, telah diikuti pula oleh penggaran kepegawaian lainnya berupa pemalsuan SK Jabatan sebagai Kepala Bidang Mutasi dengan cara merubah Terhitung Mulai Tanggal (TMT) jabatan dari bulan Februari 2010 menjadi bulan Januari 2011 sebagai dasar untuk dapat dinaikkan pangkatnya dari Penata golongan ruang III/c ke pangkat Penata Tk. I golongan ruang III/d pada periode Kenaikan Pangkat 1 April 2012. Dengan jabatan sebagai Kepala Bidang Mutasi ini pula, RATNAWATI, SS, MM telah melakukan penyalagunaan jabatan dengan merekayasa kelulusan CPNC Formasi Umum Tahun 2010 dan Formasi Tenaga Honorer Kategori II (K2) Tahun 2013 dengan memalsukan SK Honorer Tahun 2005. Penyalahgunaan jabatan ini diduga dilakukan dengan cara menerima uang sogok antara Rp.50-100 juta perorang untuk bisa diluluskan.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, Muh Arsad meminta kepada Kepala BKN bersikap tegas dengan mengambil tindakan administratif berupa pencabutan SK Jabatan RATNAWATI, SS, MM SEBAGAI Kepala Bidang Mutasi sesuai ketentuan yang berlaku. Dan kepada pihak Kepolisian agar memproses pidana pemalsuan dokumen pengangkatan dalam pangkat Penata Tk. I golongan ruang III/d yang bersangkutan sebagaimana surat Muh Arsad kepada Kapolri tertanggal 29 Febrauri 2013 perihal Pemalsuan Dokumen Kenaikan Pangkat PNS An, RATNAWATI, SS, MM dari III/c ke III/d demi tegaknya hukum dan keadilan di negeri ini.

Rutan Selayar, 27 Oktober 2014

Muh. Arsad

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun