Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) akhirnya menjatuhkan Hukuman Disiplin Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri kepada Muh Arsad, mantan Kepala BKD Kepulauan Selayar dalam keputusannya Nomor : 101/KPTS/BAPEK/2015 tanggal 6 Oktober 2015 tentang Perubahan Hukuman Disiplin an. Drs. MUH. ARSAD, MM NIP. 19650805 198603 1 022 dari Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai PNS menjadi Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai PNS terhitung mulai tanggal 1 November 2015. Keputusan BAPEK tersebut sebagai jawaban atas Banding Administratif yang diajukan oleh Muh Arsad pada tanggal 4 Maret 2014 atas Keputusan Bupati Kepulauan Selayar Nomor : 39/II/Tahun 2014 tanggal 25 Februari 2014 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil Atas Nama Drs. MUH. ARSAD, M.M., NIP 19650805 198603 1 022, Pangkat, Golongan/Ruang Pembina Tk. I, IV/b, Jabatan Staf Ahli Bupati Bidang Kelembagaan Pemerintah dan Masyarakat.
Keputusan BAPEK tersebut diterima oleh Muh Arsad pada tanggal 6 November 2015 melalui penyampaian dari BKD Kabupaten Kepulauan Selayar. Menanggapi keputusan BAPEK tersebut, Muh Arsad menyatakan dengan tegas bahwa keputusan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri tersebut merupakan keputusan yang keliru dan tidak adil atas dirinya sebagai PNS dan akan melalukan upaya hukum dengan mengajukan Gugatan Tata Usaha Negara melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) dalam waktu yang tidak lama. Alasannya cukup mendasar karena menurut Arsad penjatuhan hukuman disiplin tersebut didasarkan atas pertimbangan utama bahwa dirinya tidak masuk kerja selama 764 hari sejak tanggal 5 oktober 2010 sampai dengan 28 Agustus 2013 berdasarkan penempatan dari Pejabat Yang Tidak Berwenang yaitu Keputusan Sekretaris Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 05 Tahun 2010 tanggal 29 Oktober 2010 yang isinya memindahkan saya dari jabatan sebagai Kepala BKD menjadi Staf Sub Bagian Kepegawaian Setda.
Lebih lanjut Arsad mengatakan bahwa seorang PNS tidak boleh diberikan 2(dua) keputusan mutasi kepegawaian dalam waktu yang bersamaan seperti yang dialaminya pada tahun 2010 dimana Bupati Kepulauan Selayar menerbitkan Keputusan Bupati Kepulauan Selayar Nomor : 821.2/160/X/BKD/2010 tanggal 05 Oktober 2010 yang memberhentikannya sebagai Kepala BKD dengan menempatkannya sebagai Staf Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar dan berlaku sejak tanggal 5 Oktober 2010, dan dalam waktu yang bersamaan juga menerima Keputusan Sekretaris Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 05 Tahun 2010 tanggal 29 Oktober 2010 yang isinya juga memindahkannya dari jabatan sebagai Kepala BKD menjadi Staf Sub Bagian Kepegawaian Setda dengan masa berlaku juga tanggal 5 Oktober 2010. Pertimbangan lainnya menurut Arsad adalah bahwa BAPEK telah menetapkan keputusan tersebut diluar ketentuan batas waktu 180 hari kerja sejak Banding Administratif tersebut diajukan pada tanggal 4 Maret 2014 sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) PP No. 24 Tahun 2011 tentang BAPEK bahwa “BAPEK wajib memeriksa dan mengambil keputusan dalam waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari sejak diterimanya banding administratif”, dan masih banyak pertimbangan lain yang menurut Arsad sangat merugikan dirinya sebagaiPNS dan akan diuraikan secara jelas dalam gugatan Tata Usaha Negara yang akan diajukannya.
Intinya adalah BAPEK dalam memutuskan sengketa kepegawaian ini telah mempertimbangkan secara sepihak keterangan yang diajukan oleh Bupati Kepulauan Selayar sebagai Pejabat Pembinan Kepegawaian yang berwenang menghukum, tanpa mempertimbangkan keterangan dan fakta hukum yang sesungguhnya terjadi dan diuraikan secara jelas dan tegas oleh Arsad dalam surat Banding Administratif yang diajukan pada tanggal 4 Maret 2014.
Selayar, 13 November 2015
Muh. Arsad
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H