Mohon tunggu...
'acha 'Muh Arsad
'acha 'Muh Arsad Mohon Tunggu... pegawai negeri -

Alumnus FISIPOL dan MM UGM, Kepala BKD Kepulauan Selayar versi Putusan PTUN Makassar dan telah memenangkan perkara TUN melawan Bupati Kepulauan Selayar sampai tingkat kasasi di MA, mencoba menegakkan aturan kepegawaian melawan arogansi kekuasaan Kepala Daerah akibat Pilkada langsung.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

PNS Diberhentikan dengan SK Siluman

7 Maret 2014   02:10 Diperbarui: 24 Juni 2015   01:09 1152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13941077251167882874

KEPULAUAN SELAYAR _ Ditengah maraknya perbincangan masyarakat secara nasional tentang “Siluman” akibat munculnya Tenaga Honorer K2 yang dinyatakan lulus seleksi penerimaan CPNS Tahun 2013 dari Formasi Tenaga Honorer K2 yang menggunakan SK Fiktif Tahun 2005, tiba-tiba masyarakat Kabupaten Kepulauan Selayar dikagetkan oleh berita diberhentikannya Muh Arsad sebagai PNS oleh Bupati Kepulauan Selayar. SK Pemberhentian Muh Arsad ini diterima pada tanggal 3 Maret 2014 yang diserahkan oleh salah seorang Anggota Tim Pemeriksa (Nur Ali, SH yang menduduki jabatan Asisten Pemerintahan Setda) yang dibentuk oleh Bupati untuk memeriksa Arsad karena diduga melakukan pelanggaran disiplin berat sebagai PNS.

Muh Arsad, mantan Kepala BKD Kepulauan Selayar yang dinonjobkan oleh Bupati Kepulauan pada tanggal 5 Oktober 2010, dan kemudian melakukan perlawanan melalui jalur PTUN dan berhasil memenangkan “Sengketa Kepegawaian” ini dengan skor sangat meyakinkan 4-0 dengan keluarnya Putusan PTUN Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap pada tanggal 24 Juli 2012 dengan Putusan Nomor : 58/G.TUN/2010/P.TUN. Mks tanggal 10 Januari 2011 jo. Nomor : 28/B.TUN/2011/PT.TUN.Mks tanggal 23 Mei 2011 jo. Nomor : 293 K/TUN/2011 tanggal 22 Nopember 2011 jo. Nomor : 144 PK/TUN/2012 tanggal 07 Maret 2013, telah membuat Bupati Kepulauan Selayar menyerah secara hukum. Hal itu terbukti dengan dilaksanakannya eksekusi terhadap putusan PTUN tersebut pada tanggal 29 Agustus 2013 dengan diterbitkannya Keputusan Bupati Kepulauan Selayar Nomor : Nomor : 800/221/VIII/BKD/2013 tanggal 29 Agustus 2013 tentang Pencabutan Keputusan Bupati Kepulauan Selayar Nomor : 821.2/160/X/BKD/2010 tentang Pemberhentian Sdr. Drs. MUH. ARSAD, MM, NIP 19650805 198603 1 022, Pangkat Pembina Tk. I, Golongan Ruang IV/b Jabatan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar.

Pelaksanaan eksekusi tersebut telah mengukuhkan dan mengembalikan Muh Arsad pada jabatan semula sebagai Kepala BKD Kepulauan Selayar sejak tanggal 29 Agustus 2013 pukul 10.00 wita. Namun demikian, karena pelaksanaan eksekusi ini bukan didasari oleh sikap patuh dan taat hukum dari seorang Bupati, tetapi hanya sekedar menggugurkan kewajiban hukum sesuai putusan PTUN. Hal ini terbukti karena hanya berselang 3 (tiga) jam kemudian tepatnya pada pukul 13.00 wita, Muh Arsad kembali dipindahkan pada jabatan setingkat sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Kelembagaan Pemerintah dan Masyarakat berdasarkan Keputusan Bupati Kepulauan Selayar Keputusan Bupati Kepulauan Selayar Nomor : 821.2/220/VIII/BKD/2013 tanggal 29 Agustus 2013 tentang Pengangkatan Drs. MUH. ARSAD, MM Dalam Jabatan Struktural Staf Ahli Bupati Bidang Kelembagaan Pemerintah dan Masyarakat Lingkup Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar. Pengangkatan dan pelantikan Muh Arsad menjadi Staf Ahli Bupati Bidang Kelembagaan Pemerintah dan Masyarakat merupakan bukti dan pengakuan nyata dari Bupati bahwa yang bersangkutan adalah PNS yang memiliki kemampuan dan memenuhi syarat untuk menduduki jabatan eselon II sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan kepegawaian yang berlaku.

Pengangkatan Muh Arsad menjadi Staf Ahli Bupati Bidang Kelembagaan Pemerintah dan Masyarakat merupakan hasil pertimbangan secara teliti dan seksama dari Baperjakat yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah dengan Anggota-anggota terdiri dari Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Inspektur, Asisten Pemerintahan Setda, Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, baru kemudian diajukan kepada Bupati Kepulauan Selayar untuk ditandatangani. Oleh karena itu, sangat terasa aneh bahkan mengagetkan berbagai pihak ketika secara mendadak Bupati Kepulauan Selayar membentuk Tim Pemeriksa dengan keanggotaan yang sama dengan keanggotaan Baperjakat yaitu Sekretaris Daerah sebagai Ketua, Kepala BKD sebagai Sekretaris, dengan Anggota-anggota terdiri dari Inspektur, Asisten Pemerintahan dan Asisten Ekonomi Pembangunan dan Kesejahteraan Setda, untuk memeriksa Muh Arsad atas dugaan telah melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat dengan ancaman hukuman disiplin tingkat berat berupa “Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai PNS”.

Pembentukan Tim Pemeriksa ini sangat jelas menggambarkan bahwa Bupati Kepulauan Selayar bersama Baperjakat adalah kumpulan orang-orang yang tidak memiliki sikap konsisten dan sangat senang bila dapat menjilat ludahnya sendiri, yang dalam bahasa Agama mungkin termasuk dalam kategori “Al-Munafiqun”. Munafik itu sama dengan “Muka Nabi Fikiran Kotor”.

Tim Pemeriksa yang dibentuk ini akhirnya menghasilkan Keputusan Bupati Kepulauan Selayar Nomor : 39/II/Tahun 2014 tanggal 25 Februari 2014 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama Drs. MUH. ARSAD, MM, NIP 19650805 198603 1 022 Pangkat, Golongan/Ruang Pembina Tk I, IV/b Jabatan Staf Ahli Bupati Bidang Kelembagaan Pemerintah dan Masyarakat. Pertimbangan hukum yangmenjadi dasar lahirnya Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ini adalah bahwa Muh Arsad dinyatakan tidak masuk kerja selama 760 hari pada saat menduduki jabatan sebagai Staf Sub Bagian Kepegawaian pada Bagian Organisasi dan Kepegawaian Setda. Hal tersebut sangat tidak logis karena yang bersangkutan tidak masuk kerja selama 760 hari, tetapi diangkat dan dilantik pada jabatan eselon II sebagai Staf Ahli Bupati.

Dan yang paling tidak dapat diterima oleh logika hukum adalah penempatan Muh Arsad sebagai Staf Sub Bagian Kepegawaian pada Bagian Organisasi dan Kepegawaian Setda adalah “SK Siluman” Nomor 05 Tahun 2010 tanggal 29 Oktober 2010 yang ditandatangani oleh Sekretaris Kabupaten Kepulauan Selayar. SK Sekretaris Daerah dikatakan Siluman karena Sekretaris Daerah sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk memindahkan PNS dari satu instansi ke instansi lainnya, apalagi seorang Pejabat Eselon II, dalam hal ini Muh Arsad sebagai Kepala BKD menjadi Staf Sub Bagian Kepegawaian pada Bagian Organisasi dan Kepegawaian Setda.

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai PNS dengan dasar “SK Siluman” merupakan pertanda bahwa Bupati Kepulauan Selayar bersama para pembantunya telah memang telah kehilangan rasionalitas dan nurani dalam menetapkan suatu kebijakan atas nama Negara, sehingga sangat wajar apabila penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Kepulauan Selayar menjadi semakin amburadul. Pengelolaan keuangan selalu berpredikat “disclaimer” dan berbuntut pada kasus-kasus korupsi yang telah menyeret sejumlah pejabat menjadi tersangka seperti kasus Pembelian Kapal Cepat Taka Bonerate 2, kasus Pengadaan Bibit Kayu Hitam Fiktif, kasus Pengadaan Buku dan Alat Peraga SD/SMP, dan terakhir yang lagi ngetrend adalah kasus belanja Sisa UUDP Rp. 1,2 Miliar yang dipertanggungjawabkan dengan biaya makan minum dengan memberi fee Rp.60 juta lebih kepada Pemilik Rumah Makan Padang Raya Benteng.

Semoga siluman itu tidak semakin merajalela di masa datang.

Selayar, 6 Maret 2014

Muh. Arsad

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun