Mohon tunggu...
'acha 'Muh Arsad
'acha 'Muh Arsad Mohon Tunggu... pegawai negeri -

Alumnus FISIPOL dan MM UGM, Kepala BKD Kepulauan Selayar versi Putusan PTUN Makassar dan telah memenangkan perkara TUN melawan Bupati Kepulauan Selayar sampai tingkat kasasi di MA, mencoba menegakkan aturan kepegawaian melawan arogansi kekuasaan Kepala Daerah akibat Pilkada langsung.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

BAPEK : Antara Penegakan Hukum dan Arogansi Kekuasaan

10 Mei 2014   04:48 Diperbarui: 23 Juni 2015   22:40 1185
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tanpa terasa sudah memasuki bulan kedua Banding Adminstratif yang saya ajukan ke Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) secara resmi atas Keputusan Bupati Kepulauan Selayar yang telah memberhentikan saya sebagai PNS Tidak Dengan Hormat.

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Badan Pertimbangan Kepegawaian Pasal 3 huruf b menyatakan bahwa BAPEK mempunyai tugas: “memeriksa dan mengambil keputusan atas banding administratif dari PNS yang dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS oleh pejabat pembina kepegawaian dan/atau gubernur selaku wakil pemerintah”. Ketentuan inilah yang menjadi dasar bagi BAPEK untuk memutuskan Banding Administratif yang saya ajukan secara resmi pada tanggal 11 Maret 2014 langsung di Kantor BAPEK di Gedung Perintis Kemerdekaan Jl. Proklamasi No 56 Jakarta Pusat atas Keputusan Bupati Kepulauan Selayar Nomor : 39/II/Tahun 2014 tanggal 25 Februari 2014 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil terhadap diri saya yang saya terima pada tanggal 3 Maret 2014.

Alasan dan pertimbangan hukum yang dijadikan dasar oleh Bupati Kepulauan Selayar untuk menjatuhkan Hukuman Disiplin sebagaimana tersebut dalam konsideran “Menimbang” huruf a adalah “bahwa menurut hasil pemeriksaan Tim Pemeriksa terhadap Sdr. Drs. Muh. Arsad, MM, NIP. 19650805 198603 1 022, Pangkat, Golongan/Ruang Pembina Tk.I, IV/b, Jabatan Staf Ahli Bupati Bidang Kelembagaan Pemerintah dan Masyarakat, pada saat menjabat selaku Staf Subag Kepegawaian Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar terbukti dengan sengaja tidak menaati ketentuan jam kerja dengan tidak pernah masuk kerja selama 760 hari kerja terhitung sejak 5 Oktober 2010 sampai dengan 28 Agustus 2013, pada saat menjabat selaku Kepala Badan Kepegawaian Daerah terbukti dengan sengaja mengusulkan pengangkatan terhadap beberapa orang Pegawai Negeri Sipil yang tidak sesuai prosedur dan tidak memenuhi persyaratan, terbukti dengan sengaja memanipulasi data kepangkatan Pegawai Negeri Sipil, terbukti dengan sengaja melanggar ketentuan tentang Netralitas Pegawai Negeri Sipil dalam Pemilu Kada/Wakada dan terbukti dengan sengaja mengedarkan selebaran yang bersifat provokatif dan menyudutkan Bupati Kepulauan Selayar”.

Alasan bahwa saya pada saat menjabat selaku Staf Subag Kepegawaian Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar terbukti dengan sengaja tidak menaati ketentuan jam kerja dengan tidak pernah masuk kerja selama 760 hari kerja terhitung sejak 5 Oktober 2010 sampai dengan 28 Agustus 2013 merupakan alasan yang tidak berdasar atas hukum dan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penempatan saya sebagai Staf Sub Bagian Kepegawaian Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar didasarkan pada Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 05 Tahun 2010 tanggal 29 Oktober 2010 yang memindahkan saya dari Jabatan sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar menjadi Staf Sub Bagian Kepegawaian pada Bagian Organisasi dan Kepegawaian Sekretariat Daerah padahal Sekretaris Daerah sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk memindahkan PNS apalagi Pejabat Struktural Eselon II sebagaimana diatur dalam PP Nomor 9 Tahun 2003 (Pasal 14 ayat 1), Keputusan Kepala BKN Nomor 13 Tahun 2003 tanggal 21 April 2003 (Lampiran I Angka Romawi III, point 7), dan Peraturan Bupati Selayar Nomor 02 Tahun 2005 (Pasal 7 dan Pasal 10).

Keputusan Sekretaris Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 05 Tahun 2010 tanggal 29 Oktober 2010 yang memindahkan saya dari Jabatan Kepala BKD Kepulauan Selayar menjadi Staf Sub Bagian Kepegawaian pada Bagian Organisasi Setda Kepulauan Selayar melanggar peraturan perundang-undangan sebagai berikut :

1)Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Pasal 14 ayat (1) “Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota menetapkan : huruf c. pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari jabatan struktural eselon II di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; huruf d. pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari jabatan struktural eselon III ke bawah danjabatan fungsional yang jenjangnya setingkat dengan jabatan struktural eselon II ke bawah di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota”.

2)Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2003 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, tanggal 21 April 2003Lampiran I angka Romawi III. Pendelegasian Wewenang/Pemberian Kuasa, angka 7. Wewenang yang tidak dapat didelegasikan atau dikuasakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat, Daerah Propinsi, dan Daerah Kabupaten/Kota dan harus ditetapkan dan ditandatangani sendiri oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan adalah : huruf c. “pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari jabatan struktural eselon II dan eselon III serta jabatan fungsional yang jenjangnya setingkat di lingkungan Daerah Kabupaten/Kota”.

3)Peraturan Bupati Selayar Nomor 02 Tahun 2005 tanggal 6 Juli 2005 tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang dan Pemberian Kuasa Pendandatanganan Keputusan/ Naskah Kenaikan Pangkat, Pengangkatan Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional, Pemindahan, Cuti, Kenaikan Gaji Berkala, Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan dan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil Daerah Dalam Lingkup Pemerintah Kabupaten Selayar, Pasal 7 “Bupati memberikan kuasa kepada Sekretaris Daerah untuk menandatangani Keputusan Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian dari dan dalam Jabatan Struktural Eselon IV dan V serta Jabatan Fungsional Jenjang Penyelia untuk Jabatan Fungsional Ketrampilan dan atau Jenjang Muda untuk Jabatan Fungsional Keahlian dalam Pangkat/Golongan III/d setelah mendapat persetujuan tertulis dari Bupati”. Pasal 10 “Bupati menetapkan/ menandatangani : angka 2. Pemindahan PNSD dari dan ke Sekretariat Dewan, Dinas, Badan, Kantor, Bagian, Kecamatan, Kelurahan, Cabang Dinas dan Sekolah serta Unit Pelaksana Teknis dan Puskesmas/Pustu”.

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan kepegawaian tersebut di atas, maka Keputusan Sekretaris Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 05 Tahun 2010 tanggal 29 Oktober 2010 yang memindahkan saya dari Jabatan sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar menjadi Staf Sub Bagian Kepegawaian pada Bagian Organisasi dan Kepegawaian Sekretariat Daerah adalah SK Illegal dan Cacat Hukum sehingga tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa saya tidak pernah masuk kerja selama 760 hari dan selanjutnya dijadikan dasar untuk menjatuhkan Hukuman Disiplin Berat kepada saya berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai PNS.

Oleh karena itu, menurut hemat saya sebagai korban kesewenang-wenangan dari Bupati Kepulauan Selayar, BAPEK tidak perlu terlalu lama melakukan kajian dan analisis terhadap Banding Administratif yang saya ajukan terhadap Keputusan Bupati Kepulauan Nomor : 39/II/Tahun 2014 tanggal 25 Februari 2014 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil terhadap diri saya. Kuncinya hanya satu, BAPEK harus meneliti dan menetapkan apakah Keputusan Sekretaris Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 05 Tahun 2010 tanggal 29 Oktober 2010 sesuai atau tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kepegawaian yang berlaku. Apabila SK tersebut sesuai ketentuan, maka Keputusan Bupati Kepulauan Selayar tersebut sah dan bisa dikuatkan. Dan sebaliknya sebaliknya apabila SK tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka Keputusan Bupati Kepulauan Selayar tersebut dinyatakan tidak sah dan harus dibatalkan.

Konsekuensi selanjutnya, apabila Keputusan Bupati Kepulauan Selayar Nomor : 39/II/Tahun 2014 tanggal 25 Februari 2014 dibatalkan oleh BAPEK, maka Bupati Kepulauan Selayar harus menerimanya dengan lapang dada dan segera merehabilitasi seluruh hak-hak kepegawaian saya. Dan sebaliknya, apabila BAPEK menguatkan Keputusan Bupati Kepulauan Selayar Nomor : 39/II/Tahun 2014 tanggal 25 Februari 2014, maka BAPEK harus siap untuk menghadapi Gugatan Tata Usaha Negara yang akan saya kedua kalinya di PTUN sebagai Lembaga Peradilan terhadap Keputusan Tata Usaha Negara yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan kepegawaian dan merugikan saya sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Selayar, 10 Mei 2014

Muh Arsad

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun