Mohon tunggu...
'acha 'Muh Arsad
'acha 'Muh Arsad Mohon Tunggu... pegawai negeri -

Alumnus FISIPOL dan MM UGM, Kepala BKD Kepulauan Selayar versi Putusan PTUN Makassar dan telah memenangkan perkara TUN melawan Bupati Kepulauan Selayar sampai tingkat kasasi di MA, mencoba menegakkan aturan kepegawaian melawan arogansi kekuasaan Kepala Daerah akibat Pilkada langsung.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Sanksi Administrasif dan Pidana bagi PPK dan K2 Siluman, Benarkah?

5 Juni 2014   14:15 Diperbarui: 20 Juni 2015   05:15 507
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ancaman sanksi administratif dan pidana bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Tenaga Honorer K2 yang memalsukan dokumen sangat jelas tertuang dalam aturan yang ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Kepala Badan Kepegawaian Negara, tetapi pelaksanaan secara sanksi ini dilapangan nampaknya sangat sulit direalisasikan. Fakta yang terjadi saat ini menunjukkan bahwa pelanggaran terhadap aturan sangat banyak dan meliputi hampir seluruh daerah (Provinsi, Kabupaten, Kota) di seluruh wilayah tanah air.

Ancaman sanksi administratif dan pidana ini diatur dalam peraturan perundang-undangan sebagai berikut :

1.Surat Edaran MenPAN-RB Nomor : 05 Tahun 2010 tanggal 28 Juni 2010 tentang Pendataan Tenaga Honorer Yang Bekerja di Lingkungan Instansi Pemerintah, angka 4 huruf c “Pejabat yang menandatangani formulir akan dikenai sanksi administrasi maupun pidana, apabila dikemudian hari ternyata data tenaga honorer yang disampaikan tersebut tidak benar dan tidak sah”.

2.Surat Edaran MenPAN-RB Nomor : 03 Tahun 2012 tanggal 12 Maret 2012 tentang Data Tenaga Honorer Kategori I dan Daftar Tenaga Honorer Kategori II, angka 6 “Bagi Pejabat yang menandatangani dokumen pengangkatan tenaga honorer yang terbukti telah memalsukan dikenakan tindakan administratif dan tindak pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.

3.Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : K.26-30/V.23-4/99 tanggal 27 Februari 2014 perihal Penetapan Nomor Induk Pegawai Negeri Sipil dari Tenaga Honorer Katergori II Formasi Tahun Anggaran 2013 dan Tahun Anggaran 2014 yang menegaskan pada angka 1 huruf c point 3) ”apabila dikemudian hari ditemukan adanya data dan atau keterangan yang tidak benar, maka Pejabat Pembina Kepegawaian siap bertanggung jawab dan diberikan sanksi baik secara administratif maupun pidana”.

Apabila ancaman sanksi administratif dan pidana akan dilaksanakan secara konsisten oleh MenPAN-RB sebagai lembaga yang mengeluarkan aturan, maka seharusnya sudah banyak Kepala Daerah (Gubernur, Bupati, Walikota) yang dikenakan sanksi karena telah terbukti bahwa data Tenaga Honorer K2 yang dikirim ke Kementerian PAN & RB sebagai dasar bagi PANSELNAS CPNS Tahun 2013 Formasi Tenaga Honorer K2 untuk melaksanakan ujian seleksi “telah terbukti palsu”. Fakta lapangannya adalah terjadinya demontrasi dari para Tenaga Honorer K2 yang merasa dirugikan hampir diseluruh Kabupaten/Kota di Indonesia, bahkan “Aksi Damai” secara nasional sempat berlangsung di depan Istana Negara pada tanggal 26 Februari 2014 dibawah Korlap Nasional Forum Honorer Indonesia (FHI) Pusat ((baca disini : menpan.go.id : http://menpan.go.id/berita-terkini/2317-menteri-panrb-kami-bukan-keranjang-sampah).

Berdasarkan fakta banyaknya Tenaga Honorer K2 Bodong yang lulus ujian seleksi hampir di seluruh Kabupaten/Kotatersebut, maka seharusnya sudah banyak pula Kepala Daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian yang mendapat sanksi administratif dan pidana atas pemalsuan data yang dikirim ke Kementerian PAN & RB. Tetapi fakta yang terjadi sampai hari ini para Kepala Daerah yang bermasalah tersebut masih aman-aman saja bahkan merasa tidak bersalah sama sekali.

Ancaman selanjutnya dikeluarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara melalui Surat Nomor : K.26-30/V.23-4/99 tanggal 27 Februari 2014 perihal Penetapan Nomor Induk Pegawai Negeri Sipil dari Tenaga Honorer Katergori II Formasi Tahun Anggaran 2013 dan Tahun Anggaran 2014 yang menegaskan pada angka 1 huruf c point 3) ”apabila dikemudian hari ditemukan adanya data dan atau keterangan yang tidak benar, maka Pejabat Pembina Kepegawaian siap bertanggung jawab dan diberikan sanksi baik secara administratif maupun pidana”. Untuk menjerat para Kepala Daerah dalam surat ini juga harus disertakan "Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak" bermeterai Rp.6.000 (enam ribu rupiah) yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan Tenaga Honorer yang bersangkutan yang menyatakan bahwa "Data Tenaga Honorer Katagori ll ini dijamin kebenarannya sesuai dengan persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang herlaku, Apabila dikemudian hari ditemukan adanya data yang tidak benar, maka siap bertanggung jawab dan diberikan sanksi baik secara administratif maupun pidana"(Angka 1 huruf c point 4).

Penegasan tentang sanksi dan pidana ini disampaikan oleh Kepala Biro Human dan Protoklol BKN Tumpak Hutabarat kepada JPNN pada tanggal 23 April 2014 “Seluruh Pemda, baik Kepala Daerah maupun BKD harus berani menganulir honorer yang lulus tapi diluar SE MenPAN-RB-RB,” tegas Tumpak. Dia menghimbau sebelum BKN menemukan ada data palsu, Kada maupun BKD selaku Pejabat yang dipercayakan melakukan verifikasi data honorer K2, segera menganulir yang bodong. Demikian juga honorer, bila merasa tidak memenuhi criteria sebaiknya mengundurkan diri. “Berat loh sanksinya bagi Pejabat Daerah maupun honorer yang memalsukan datanya. Jangan bermimpi bila honorer bodong bisa dapatkan NIP meski sudah dinyatakan lulus tes. Yang ada justru dianulir dan dipidanakan,” tandasnya (berita lengkap baca disini : http://www.jpnn.com/read/2014/04/23/230213/BKN-Minta-Pemda-Langsung-Coret-Honorer-K2-Bodong).

Pertanyaannya kemudian, apakah pihak BKN mampu meneliti dan membuktikan bahwa data Tenaga Honorer K2 yang telah diusulkan oleh Kepala Daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk diterbitkan NIP-nya itu memiliki SK Bodong Tahun 2005 apabila sudah dilengkapi dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Pejabat Pembina Kepegawaian dan Tenaga Honorer K2 yang bersangkutan ?

Berita tentang K2 terkini yang paling menarik muncul di Tribunnews.com edisi Selasa 3 Juni 2014 dengan berita berjudul “Dua Pejabat KBB Jadi Tersangka Penipuan, Korupsi dan Gratifikasi Tes CPNS” yang menceritakan ihwal seorang Pejabat Pemkab Bandung Barat jadi “tersangka” penipuan, korupsi dan gratifikasi pada pelaksanaan tes CPNS Pemkab Bandung Barat (baca disini : http://www.tribunnews.com/regional/2014/06/03/ dua-pejabat-kbb-jadi-tersangka-penipuan-korupsi-dan-gratifikasi-tes-cpns).

Untuk efektifnya pelaksanaan sanksi administratif dan pidana ini kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dan Tenaga Honorer K2 yang bersangkutan, maka barangkali tidak ada salahnya apabila pihak Kementerian PAN & RB dan Badan Kepegawaian Negara merespon dan menindaklanjuti aspirasi dan laporan masyarakat terkait dengan permasalahan pemalsuan dokumen Tenaga Honorer K2 ini di masing-masing daerah. Apabila masukan dan laporan masyarakat diabaikan, maka aturan yang telah ditetapkan tentang sanksi administratif dan pidana ini akan sulit dilaksanakan dan tidak lebih dari gertak sambel dari Pemerintah Pusat saja yang akan menjadi bahan tertawaan bagi Kepala Daerah. Apalagi bagi Kepala Daerah yang memiliki prinsip dan keyakinan diri yang sangat kuat bahwa uang akan mampu menyelesaikan segala urusan yang berkaitan dengan masalah kepegawaian.

Semoga bermanfaat.

Selayar, 5 Juni 2014

Muh Arsad

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun