Pandemi Covid-19 menjadi babak reformasi kehidupan bermasyarakat menuju era digital. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia saat ini, Nadiem Makarim, terus mengupayakan digitalisasi pendidikan yang akan terus berlanjut setelah era pandemi. Menteri Nadiem berani menyiapkan Rp. 1,49 Triliun untuk digitalisasi sekolah pada tahun 2021 (kompas.com).Â
Menteri Nadim mengatakan bahwa pandemi ini adalah keadaan yang tidak bisa dipastikan waktu selesainya jadi kita dituntut untuk siap beradaptasi pada kondisi apapun.Â
Hal ini menjadi salah satu dasar bahwa Indonesia terus mengupayakan kebijakan yang adaptif pada kondisi pandemi saat ini dan masa depan. Digitalisasi pendidikan juga rencananya akan menjadi kebijakan yang terus berlanjut bahkan ketika masa pandemi berakhir. Kebijakan pembelajaran daring memang banyak menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat.Â
Mayoritas ekonomi masyarakat Indonesia yang menengah ke bawah dan keterbatasan akses internet pada beberapa daerah menjadi masalah utama dalam digitalisasi pendidikan.Â
Faktor ekonomi yang menengah ke bawah membuat sebagian masyarakat menjadi kesulitan untuk menyediakan gawai sebagai penunjang pembelajaran daring.Â
Hal ini kemungkinan akan menjadi kesenjangan antara pelajar yang mempunyai akses internet yang baik dengan yang tidak sehingga pendidikan di Indonesia masih saja tidak merata.Â
Langkah kebijakan yang akan diambil pemerintah untuk digitalisasi pendidikan berkelanjutan sebenarnya tidak sepenuhnya salah karena kita memang harus beradaptasi pada setiap perubahan. Setiap kebijakan yang direncanakan pemerintah pada kondisi krisis seperti pandemi ini memang akan menuai banyak perdebatan karena risikonya yang besar.Â
Hal yang harus dipertimbangkan pemerintah dalam kebijakan digitalisasi pendidikan ini adalah akankah digitalisasi pendidikan membuat pendidikan di Indonesia menjadi lebih maju dan rata ? Pemerintah harus lebih dahulu mengkaji dan menyelesaikan permasalahan kemiskinan yang menjadi masalah yang berlarut-larut di Indonesia.Â
Kemiskinan bisa disebabkan karena tidak meratanya akses pendidikan di Indonesia. Sebelum masa pandemi, pendidikan di Indonesia juga sudah tidak merata khususnya pada tenaga pendidik dan sarana pendidikan. Sistem zonasi memang berupaya menyelesaikan ketidakmerataan pendidikan dengan menghilangkan label sekolah favorit tetapi hasilnya tidak menunjukkan peningkatan kualitas pendidikan yang signifikan karena kualitas tenaga pengajar yang masih tidak merata.Â
Pembelajaran daring memang memberikan akses pendidikan yang lebih mudah dan fleksibel bagi pelajar karena bisa merasakan materi pendidikan yang merata tetapi masalah sarana tetap menjadi masalah yang utama. Kebijakan digitalisasi pendidikan ini harus menitikberatkan pada kemerataan akses sarana pendidikan.Â