Adahal yang menggelitik saat mendengar dakwaan Hakim di agenda sidang vonis Fathonah. yang pertama terkait dengan terbukti dengan sah dan menyakinkan "KORUPSI" dan vonis 14 Tahun penjara.
KORUPSI, yg saya pahami dari sudut pandang orang awam, adalah penggunaan UANG NEGARA untuk kepentingan PRIBADI. jadi konteksnya adalah si pelaku mengambil uang negara. Tetapi yang membuat saya bingung adalah, awal masalah ini bergulir adalah OTT KPK untuk nilai uang 1,3M, kemudian berkembang menjadi kasus suap, dll.
Jika menilik awal masalah ini bergulir, saya melihat kejanggalan yang nyata, karena uang 1,3M itu adalah uang dari indoguna yg katanya untuk LHI. jadi bukan uang negara, kalau uang itu yang dikatakan dikorupsi, maka menjadi sebuah pertanyaan besar adalah, kan uang itu bukan uang negara, dimana nilai korupsinya.
jika kemudian dikatakan uang itu untuk menyuap LHI, kenapa fathonah memakai uang itu sendiri, bahkan jika tidak segera OTT, bisa jadi uangnya akan habis, karena fathonah sudah ditunggu oleh perwakilan dealer mobil, yg saat OTT sudah ada dilobi hotel, akan mengambil tagihan.
sekarang dari sisi vonis, JIKA BENAR fathonah KORUPSI 1,3M, bagaimana mungkin vonisnya jauh melebihi KORUPTOR SEBELUMNYA yang sudah divonis, yang kerugian negara jauh lebih besar, tetapi vonis lebih ringan. Saya yang BODOH jadi ngga habis pikir tentang para HAKIM ini. mereka memutuskan perkara dengan dasar apa, fakta persidangan, keadilan, hati nurani,atau apa? saya benar-benar ngga habis pikir.
Saya memang orang yg dekat dengan PKS, tetapi saya berusaha melihat ini dengan pandangan objektif, jika ada drama hukum seperti ini dan terlihat jelas ketidakberesan proses persidangan ini berlangsung, maka bagaimana kita bisa bersandar kepada KPK untuk membersihkan negara ini dari para "KORUPTOR" sebenarnya, bukan orang "SWASTA yg divonis KORUPSI".
Seperti kita ketahui bersama, diawal fathonah pernah mengatakan bahwa dia adalah "MAKELAR", yang mendapat jasa dari menghubungkan antara swasta yang berkepentingan dengan pejabat yang berwenang terkait sebuah isu. dalam kasus Daging Import, fathonah melihat celah itu, indoguna berkepentingan dan kementan yang memiliki sedikit kewenangan, yg jadi masalah untuk fathonah, LHI tidak mau dan bisa mempengaruhi keputusan suswono terkait pembatasan kuota import daging.
Maka kejanggalan demi kejanggalan mulai terjadi, orang indoguna di vonis bersalah karena suap, padahal yang disuap "tidak ada", kemudian salah satu hakim yang memutus para petinggi indoguna, masuk di majelis hakim fathonah. belum jelas masalah korupsi atau suap fathonah, "digoreng" dengan masalah-masalah wanita, yg sama sekali tidak ada relevansinya dengan kasus suap, krn itu adalah hal pribadi fathonah. dan sekarang fathonah divonis 14 tahun penjara untuk masalah korupsi uang yang diserahkan oleh SWASTA (indoguna) yang diterima oleh SWASTA (fathonah)...
Jadi kesimpulan saya FATHONAH adalah SWASTA yang divonis KORUPSI.
jika ada logika hukum lain yang lebih klir, silahkan disharingkan...
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H