Mohon tunggu...
Abuzakir Ahmad Zacky
Abuzakir Ahmad Zacky Mohon Tunggu... Wartawan -

Memburu berita, mengabadikan setiap moment, bertemu banyak orang, menyaksikan berbagai tragedi, dan mencatatkan berbagai kenangan. Begitulah caraku menikmati hidup ini. Wartawan adalah panggilan jiwaku, kupersembahkan jiwa raga ini demi runtuhnya kedhaliman penguasa. Wartawan memanggilku dengan ketulusanku dalam secuil harapan. Fotographer dan sekaligus Reporter menjadi makananku sehari-hari. Hingga meraih prestasi menjadi penulis terbaik pada lomba menulis pocari sweet ‘Teater 24 jam’ oleh MURI (2005) bersama Metro TV, Prambor Radio, (elektronik) Sinar Harapan, Metro Pos dan Majalah Sunter (cetak). Bidikan kamera yang setiap saat menembus batas pun menjadi saksi meraih juara 1 lomba Foto Destinasi wisata posisir Jakarta Utara (Ultah DKI 2013). Salam Kompasianer! 2013 berkah menyertai semuanya, Amin....

Selanjutnya

Tutup

Catatan Artikel Utama

Purnawiran Jend Di Bui, Kemensos Dhalim? (Kasus Cawang Kencana)

8 Mei 2015   10:59 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:15 664
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1431056674490595377

[caption id="attachment_364900" align="alignnone" width="640" caption="Menyita perhatian : Habib Muhsin Alatas (LAKI-45-FPI) dan Vivi di Baliho eksekusi Yayasan Cawang Kencana, Jakarta. Foto : Komps/Abuzakir Ahmad"][/caption]

Belum lama ini, pemilik sah Yayasan Kencana Vivi yang juga isteri sang Purnawairan, memasang baliho bertuliskan "Bukan Milik Kemensos", "Telah Dilaksanakan Eksekusi Atas Dasar Arogan Kekuasaan"  Baliho itu berdekatan dengan Eksekusi yang menyatakan bahwa Tanah dan Gedung Cawang Kencana di kembalikan pada Kemensos. Tentu saja pemasangan itu menyita perhatian publik karena berdekatan  dengan tulisan Eksekusi Gedung Cawang Kencana oleh.

Nah pertanyaannya, ada apa dibalik semua ini? Apakah ada rekayasa? Dan mengapa sang purnawirawan Jenderal di bui? Pantaskah Kementerian sosial menyandang nama sosial, apa itu sosial karena mendhalimi seseorang, padahal masih dalam sengketa Perdata.

Jadi bagaimana neh?

Persoalan Asset Gedung Cawang Kencana yang dibawah naungan Yayasan Citra Handadari Utama (YCHU) dengan Depsos-RI (sekarang Kemensos-RI) membuat Mayjend  TNI (Purn) Moerwanto Soeprapto sebagai ketua YCHU merasa didhalimi oleh Kemensos, karena dituduh menggelapkan uang hingga ratusan Milyar rupiah.

Akibat persolan tersebut, membuat lelaki kelahiran Jogyakarta 7 April 1944 itu menjalani hari-harinya dibalik jeruji besi Suka Miskin, Bandung, Jawa Barat, sejak 16 Desember 2014 lalu, akibat dari lemahnya penegakkan hukum dinegeri ini.

“Ini adalah sebuah pendhaliman pada pak Moerwanto, melampaui dan mengangkangi hukum, kami tidak akan diamkan persoalan ini “kata Vivi dalam konfrensi pers di gedung Cawang Kencana, Jl Soetoyo 22-Jakarta Timur,Juma’t (24/4/2015).

Terkait persoalan, kata Vivi, tim kuasa hukum Lukmanul Hakim dan Habib Muhsin Alatas, selaku ketua DPP LAKI-Pejuang 45, telah mengirimkan surat pada Kemensos Khofifah Indar Parawansa. Dalam surat itu di cantumkan bukti audit BPK RI bahwa Asset Gedung Cawang Kencana adalah bukan merupakan asset negara  cq, asset Depsos RI  (sekarang Kemensos RI).

Sedangkan 3 bukti peraturan pemerintah RI mengenai  obyek Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) menyatakan bahwa gedung Cawang Kencana bukan obyek PNBP Depsos RI.

Kesaksian mantan  Mensos RI, Bachtiar Chamsyah dan mantan Sekjen Ruchadi, dalam persidangan yang memeriksa perkara aquo, mulai dari tingkat PN Tipikor DKI Jakarta, putusan PT DKI sampai putusan Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung RI, menjadi bukti nyata bahwa gedung Cawang Kencana bukan milik Kemensos.

“Pada awal proses penyidikan kasus aquo, klien kami sangat merasakan dan diwarnai dengan attensi-attensi dari oknum pejabat Depsos (Kemensos) dan dibantu oleh oknum institusi Kejaksaan Agung RI, “ujar Vivi seperti dalam surat yang dikirimkan ke Kemensos Hafifah.

Intinya, YCHU tidak memakai uang negara, baik untuk dana operasional maupun pembangunan gedung  Cawang Kencana. Kesalahan Moer, suami Vivi  adalah, dia memberikan sertifikat dan prosedurnya begitu panjang. Sertifikat itu diberikan pada oknum Sekjen Kemnsos Gazali Situmorang dan berubah menjadi sertifikat Depsos yang kemudian dipecah menjadi tiga dengan nomor sertifikat hak pakai 159, 160 dan 161.

“Dari sinilah pak Moer dapat somasi dan dituduh korupsi karena menerima sejumlah uang 5 juta 500 rupiah perbulan  selama 20 tahun karena dianggap gedung Cawang Kencana milik Depsos, padahal uang itu dana operasional YCHU, “tandasnya.

Sementara itu usai konfrensi pers, Vivi dan Habib Muhsin serta beberapa rekan lainnya melakukan pemasangan baliho  yang bertuliskan “Telah dilaksanakan eksekusi atas dasar arogansi kekuasaan. Tanah dan gedung Cawang Kencana bukan milik Kemensos.

“Perasaan saya pokoknya plong dan saya tetap optimis bahwa kebenaran tetap ada, insya Allah“ujarnya pada Kompasianer.

Habib Muhsin yang mendampingi pemasangan Baliho  mengatakan pada HL,  Baliho itu memberikan edukasi kepada masyarakat, bahwa ditempat ini (Cawang kencana. Red) sedang terjadi kedahaliman arogansi kekuasaan.

Kata Habib, Baliho ini merupakan bentuk perlawanan secara hukum, hak mereka mereka untuk melawan pelanggaran dan  etika- etika hukum yang ada. Foto & Teks : Abuzakir Ahmad Zacky

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun