Mohon tunggu...
Abuzakir Ahmad Zacky
Abuzakir Ahmad Zacky Mohon Tunggu... Wartawan -

Memburu berita, mengabadikan setiap moment, bertemu banyak orang, menyaksikan berbagai tragedi, dan mencatatkan berbagai kenangan. Begitulah caraku menikmati hidup ini. Wartawan adalah panggilan jiwaku, kupersembahkan jiwa raga ini demi runtuhnya kedhaliman penguasa. Wartawan memanggilku dengan ketulusanku dalam secuil harapan. Fotographer dan sekaligus Reporter menjadi makananku sehari-hari. Hingga meraih prestasi menjadi penulis terbaik pada lomba menulis pocari sweet ‘Teater 24 jam’ oleh MURI (2005) bersama Metro TV, Prambor Radio, (elektronik) Sinar Harapan, Metro Pos dan Majalah Sunter (cetak). Bidikan kamera yang setiap saat menembus batas pun menjadi saksi meraih juara 1 lomba Foto Destinasi wisata posisir Jakarta Utara (Ultah DKI 2013). Salam Kompasianer! 2013 berkah menyertai semuanya, Amin....

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Iedfil J Anwar (PPM) VS Oknum Polisi Penipu 200 M

3 April 2014   08:28 Diperbarui: 24 Juni 2015   00:09 260
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_301590" align="alignnone" width="720" caption="Sidang Penipuan oknum Polisi tampak saksi Kunia Achadiat dan AEN (kanan)"][/caption]

Rupanya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Rabu, 2 April 2014, belum bisa menghadirkan seorang saksi dari Polres  Jakarta Pusat, yakni yang menangkap tersangka oknum polisi, Anwar Efendi Nasution (AEN),di Hotel Acacia, Kramat Raya, Jakarta Pusat pada 18 November 2013. Tanpa alasan jelas, hakim pun akan menggelar kembali sidang itu pada Selasa, 8 April mendatang.

Sebelumnya pada Rabu Sore (26/3/2014), PN Jakarta Pusat telah menghadirkan saksi bernama Kurnia Achadiat Mauludin (41) yang juga merupakan iparnya korban, Iedfil Jaya Anwar, ketua Pemuda Panca Marga (PPM

Dalam kesaksiannya, Kurnia mengatakan bahwa dirinyalah yang disuruh oleh Iedfil lewat telepon yang saat itu masih di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyediakan uang senilai 500 ribu rupiah.

Sebenarnya tersangka minta 500 juta rupiah, namun karena tidak ada uang sejumlah itu maka terpaksa Ia pergi kepercetakan sesuai arahan Iedfil, dimana kertas polos itu dibungkus dengan rapi amplop coklat menyerupai bantalan uang untuk mengelabui tersangka sebelum ditangkap.

Selanjutnya, pada proses penyerahan uang, pembicaraan dan penangkapan tersangka, Kurnia mengaku tidak mengetahui karena kebetulan posisinya diparkir hotel.

Usai sidang, Kunia mengatakan, bahwa kasus ini ia serahkan pada hakim di pengadilan untuk memproses sesuai perbuatan tersangka AEN, karena setiap keterangan korban maupun saksi lainnya oknum polisi itu tidak membantah.

Melihat tersangka tidak membantah, Kurnia memperkirakan bahwa  oknum  polisi itu sudah menyadari perbuatannya, tapi sangat disayangkan mengapa perbuatan itu dilakukannya, apalagi ia seorang anggota polisi.

Sementara Jaksa Aris Munandar, usai sidang mengatakan, bahwa pihaknya belum bisa menyimpulkan kasus itu, karena masih dalam proses pemeriksaan saksi dan bukti lainnya, apalagi dirinya hanya merupakan jaksa pengganti.

[caption id="attachment_301591" align="aligncenter" width="500" caption="Wakapolres Jakarta Pusat, Umar Surya Fana (kanan)"]

13964625691816584537
13964625691816584537
[/caption]

Sidang lanjutan kata Aris,  masih menghadirkan seorang saksi dari pihak korban yakni seorang polisi  yang menangkapnya. Sedangkan saksi untuk tersangka sesuai permintaan tersangka sendiri, apabila tersangka anggap bisa meringankan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun