Mohon tunggu...
Jong Celebes
Jong Celebes Mohon Tunggu... Administrasi - pengajar

"Tidak ada kedamaian tanpa Keadilan"

Selanjutnya

Tutup

Money

Masih jadi ‘Kontraktor’? Ikuti Program Sejuta Rumah Ini

2 Desember 2015   19:51 Diperbarui: 2 Desember 2015   20:25 166
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption caption="Talk Show dengan Bpk Maurin Sitorus dan Bpk Syarif Burhanuddin (dokpri)"][/caption]Beberapa hari yang lalu tepatnya hari Minggu, 29 November 2015, saya diajak oleh kawan Blogger untuk hadir di sebuah Pameran Infrastruktur dan Perumahan Rakyat yang berlangsung di Plaza Selatan Senayan, komplek Istora Senayan Jakarta Pusat. Hari itu, ramai sekali, karena di lokasi yang sama juga sedang digelar Islamic Book Fair.

Pameran Infrastruktur ini merupakan program tahunan Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Berlangsung dua hari dari tanggal 28 sampai dengan 29 November. Kegiatan ini juga Sekaligus dalam rangka memperingati Hari Bakti Pekerjaan Umum (PU) yang ke 70.

Dalam pameran itu, berjejer banyak stand pameran, lembaga yang berhubung kait dengan pekerjaan umum dan perumahan seperti Bank BTN, Bank BRI dan Stand milik Kementerian PUPR sendiri.

[caption caption="Program Kementrian PUPR"]

[/caption]

Yang menarik dalam pameran ini adalah diperkenalkannya sebuah program pemerintah yang bertajuk “ Program Sejuta Rumah untuk Rakyat”. Program ini adalah program pengadaaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan Non MBR yang di lauching oleh Presiden Jokowi pada Tanggal 29 April 2015.

Program sejuta rumah merupakan gerakan bersama antara pemerintah pusat, daerah, dunia usaha(pengembang) dan masyarakat untuk mewujudkan kebutuhan akan hunian, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Menurut Bapak Maurin, dari 220 juta rakyat Indonesia, hanya ada 20 porsen yang mampu membeli rumah, sisanya tidak mampu membeli atau membangun rumah. Disebabkan, rendahnya daya beli masyarakat. Mereka merasa berat untuk memiliki rumah subsidi melalui KPR karena kewajiban uang muka yang besar 10 porsen.

Oleh karena itu, melalui program ini, pemerintah melalui Kementrian PUPR mengeluarkan kebijakan untuk menurunkan kewajiban uang muka menjadi hanya 1 % dari harga jual rumah dan memberikan bantuan subsidi langsung kepada MBR berdasarkan tingkat kemampuan ekonominya.

Dalam program ini, telah dicanangkan Program KPR-FLPP 1-5-20,artinya 1% uang muka, suku pinjaman 5 % dan tetap selama 20 tahun (tenor). Selain itu, Kemendagri akan merevisi Permendagri No.32 tahun 2010 tentang pedoman Pemberian IMB tujuannya agar Pemda dapat memberikan keringanan dan kemudahan pemberian IMB. Kemudian, bantuan uang muka sebesar Rp 4 Juta per unit rumah.

“Ada sekitar 76 juta Rupiah nilai subsidi yang diberikan pemerintah dalam program ini,” ujar Bapak Maurin Sitorus Dirjen Pembiayaan, Kementrian PUPR yang ditemui dalam Talk Show siang itu.

Dalam kesempatan yang sama, Bapak Syarif Burhanuddin_ Dirjen Penyediaan Rumah Kemen trian, menjelaskan ada tiga sasaran program ini antara lain, pertama program ini diperuntukkan bagi mereka yang berpenghasilan rendah berkisar 2,5 juta sampai 4 juta. Kedua, masyarakat yang tidak mampu sama sekali membeli rumah. Dan ketiga, masyarakat yang memiliki tanah dana rumah tidak layak huni.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun