Mohon tunggu...
Jong Celebes
Jong Celebes Mohon Tunggu... Administrasi - pengajar

"Tidak ada kedamaian tanpa Keadilan"

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Visit Day Bea Cukai, dari Barang Ilegal sampai Anjing Pelacak Berstatus Pegawai Negeri

19 November 2015   21:04 Diperbarui: 19 November 2015   22:23 471
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menurut Ibu Widya, sebelum melalukan transaksi online atau offline dengan pihak luar negeri. Pertama, kita harus mengerti barang yang akan kita kirim atau terima dari dan ke luar negeri. Apakah barang tersebut termasuk jenis barang yang dilarang atau dibatasi. Kedua, apakah barang tersebut sudah memiliki surat ijin impor atau ekspor. Ketiga, apakah barang kita kena objek Bea masuk atau tidak.

 

Untuk mengetahui jenis barang kita, Ibu Widya menyarankan untuk bisa mengakses http://reg.insw.go.id/, yang bernama Indonesia National Single Window (INSW) atau http://beacukai.go.id/. Masyarakat bisa mencari tahu status barang kiriman, dan perhitungan Pungutan impor barang kiriman Pos.

Saya kutip dari pamflet Bea Cukai, Jenis barang yang dilarang antara lain : NPP (Narkotika, Psikotropika dan Prekusror) landasan hukumnya UU No. 35 tahun 2009. Kosmetika, suplemen pelangsing, penambah stamina, pembakar lemak menurut ketentuan BPOM. Majalah, buku, barang cetakan, cakram optic yang mengandung unsure pornografi atau kesusilaan menurut UU No.4 tahun 2008.

Saya lalu menanyakan kepada bapak Himawan, berapa nilai barang kita yang sudah terkena Bea masuk? Bapak Himawan Setiyo menjelaskan, barang akan dikenakan pungutan Bea masuk jika nilai barang kita diatas 50 US$. Contoh perhitungannya sebagai berikut :

(Bea masuk =Tarif x nilai Pabean), misalnya kiriman mainan kereta dengan tariff 15 % maka diperoleh bea masuk sebesar = 15% x 354.300 = Rp 53.000

Bea masuk       = Rp 53.000

PPN                  = Rp 41.000

PPn BM              = 0 (bukan kategori barang yang dikenakan PPn BM)

PPh                   = Rp 31.000

Sehingga total pungutan impornya adalah Rp 125.000.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun