Masih ingat kasus yang melibatkan Asian Agri Group? kasus yang sudah mendapatkan vonis tetap dari Mahkamah Agung itu tidak juga segera dieksekusi oleh Kejagung dan pihak-pihak terkait. Ada Apa?
Kasus Ini Bermula
Kasus ini bermula ketika Terpidana pencucian uang PT Asian Agri Group (AAG), Vincentius Amin Susanto, menjadi saksi dalam kasus penggelapan pajak dengan terdakwa Manajer Pajak Asian Agri, Suwir Laut. Dalam kesaksiannya, Vincent mengatakan, setiap tahunnya, Asian Agri selalu melaksanakan pertemuan perencanaan untuk menghemat pembayaran pajak yang harus dibayarkan.
"Saya tidak mengetahui angka detilnya, tapi berdasarkan target pertemuan, jumlah yang dihemat 70 juta dolar per tahun," kata Vincent di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 28 April 2011.
Suwir Laut juga terancam hukuman enam tahun penjara karena kejahatan berlanjut yang dilakukannya. Dalam dakwaan jaksa, Suwir dikatakan turut menyuruh melakukan, turut melakukan, menganjurkan melakukan dan membantu melakukan penggelapan pajak di beberapa perusahaan.
karena tidak terima merasa dikorbankan, dia kembali ancam akan buka kebobrokan perusahaan. Saat ini, Vincent telah menghirup udara bebas karena menerima remisi dan pembebasan bersyarat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia per 11 Januari 2012, setelah dinyatakan sebagai justice collabolator. Pihak yang paling banyak disorot terkait keputusan mengubah status Vincent menjadi Justice Collaborator adalah wakil menkumham, Denny Indrayana.
Proses Yang Sangat Menyita Perhatian
Terungkapnya kasus penggelapan pajak oleh PT AAG tidak terlepas dari pemberitaan investigatif Tempo – baik koran maupun majalah – dan pengungkapan dari Vincent, pesan pendek (SMS) Metta Dharmasaputra – wartawan Tempo – disadap aparat penegak hukum, print-out-nya beredar di kalangan pers. Pemberitaan investigatif Metta Dharmasaputra dan komunikasinya dengan Vincent sempat menjadi urusan Dewan Pers, bahkan nyaris diproses secara pidana. Ini merupakan ekses dari banyaknya orang yang bermain dalam kasus ini.
Keputusan Kalah Asian Agri
Pada 10 Januari 2013, Asian Agri, mengajukan banding ke Mahkamah Agung atas putusan denda 3,78 Trilliun oleh pengadilan di Indonesia. Hal ini setelah pada Desember 2012, pengadilan menetapkan Asian Agri bersalah karena sengaja membuat laporan keliru di Surat Pajak Tahunan (SPT) antara 2002 dan 2005. Vincent kemudian mendapatkan pembebasan karena membocorkan informasi mengenai penggelapan pajak yang dilakukan oleh Asian Agri, Vincent mempunyai bukti kuat yaitu, dokumen internal Asian Agri Group. Namun hingga saat ini Kejagung tidak juga mengekseskusi keputusan Mahkamah Agung tersebut dan kasus ini pun menggantung hingga saat ini, sedikit banyak hal ini membuktikan bahwa kasus penggelapan pajak masih menjadi bancakan berbagai pihak di negara ini. Ironis.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H