Mohon tunggu...
Hanif Ahmad
Hanif Ahmad Mohon Tunggu... Koki - Bekerja sebagai Head Pastry Chef

Shilaturahmi dengan menulis di RPHA Cianjur/Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Bayar Pajak Kendaraan via Aplikasi Signal

12 April 2022   04:45 Diperbarui: 5 April 2023   05:48 218
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Setahun yang lalu saya membayar pajak perpanjangan stnk di wilayah Bandung dengan mengunjugi gerai yang terdapat di salah satu kecamatan. Terasa ada kemudahan karena pelayanannya cukup cepat dan simple.

Awal tahun ini saya hijrah ke ibu kota yang otomatis berbeda kapolda/provinsi, lalu apakah saya bisa membayar pajak tahunan stnk di samsat terdekat ibu kota ?

Setelah mencari cari di google dan you tube yang berseliweran, menemukanlah salah satu aplikasi signal namanya.

Kemudian saya mendownloudnya, mencoba mendaftarkan kendaraan dan melakukan proses pembayaran perpanjangan stnk tahunan via on line banking.

Proses pun lancar pembayaran sudah selesai sebelum jatuh tempo, alhmadulillah.

Yang menjadi kendala adalah bagaimana agar bisa mendapatkan cetakan print-an stnk yang biasanya diambil di kantor samsat. Yang dalam informasinya bukti pembayaran via bank tersebut berlaku selama 30 hari untuk ditukarkan dengan fisik stnknya. Yang mana karena beda kapolda provinsi akan menjadi sulit untuk mendapatkannya.

Sudah niat mau datang ke samsat terdekat untuk menukarkan bukti pembayaran tersebut. Eh ketemulah dengan teman yang biasa punya jasa dalam pengurusan sim dan stnk ini, ngobrol ngobrol tentang masalah ini, katanya kan di aplikasi signal akan muncul e-stnknya. Kalau belum ada waktu untuk mengambil di samsat, diprint saja sebagai bukti stnk yang baru.

Nah mudah-mudahan setelah saya print e-stnk ini, dilapangan saat ada pemeriksaan razia dari kepolisian akan menjadi kemudahan dan tidak ditilang, semoga yah....

Saya Hanif Ahmad salam sehat selamat di perjalanan sampai tujuan, aamiin....!!!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun