Beberapa tahun belakangan ini kita sering mendengar tentang Bank Syariah dan berbagai macam produknya. Sebenarnya Bank yang memiliki sistem Profit and loss sharing (bagi hasil baik kerugian maupun keuntungan) ini sudah mulai diterapkan pertama kali di Pakistan dan negara tetangga kita Malaysia pada tahun 1940-an. Namun pendirian Bank Syariah di dunia yaitu pada tahun 1963 di Kairo, Mesir dan Bank yang dimaksud bernama Mit Ghamr Bank. Perkembangan Bank Syariah sendiri semakin cepat sejak didirikannya IDB (Islamic Development Bank) di Jeddah tahun 1975. Selanjutnya disusul Dubai Islamic Bank(1975), Kuawait Finance House (1977), Islamic Faisal Bank(1978), Jordan Islamic Bank for Finance and Investment, Bahrain Islamic Bank, dan Islamic International Bank for investment and Development. Itulah para pelopor Bank Syariah yang medorong menjamurnya Bank Syariah di Indonesia.
Bank Muamalat adalah Bank yang pertama kali menerapkan sistem syariah atau bagi hasil di Indonesia, yang berdiri pada 1 November 1991 dan mulai beroperasi pada 1 Mei 1992. Semakin lama Bank Konvensional pun mulai melirik sistem Syariah atau bagi hasil ini, dan pada 1999 berdirilah BankSyariah Mandiri dan Unit Usaha Syariah BankIFI. Jadi bisa kita ambil kesimpulan bahwa Bank Konvensional di Indonesia yang pertamakali mengaplikasikan sistem Syariah atau bagi hasil adalah Bank Mandiri.
Sungguh ironis ketika bangsa kita yang mayoritas adalah pemeluk Islam terbanyak di Dunia tidak mengaplikasikan sistem Syariah dalam aktifitas perbankannya. Saya sendiri heran kenapa sampai sekarang saya belum mau membuka rekening Bank Syariah sementara saya mempunyai 3 rekening di Bank Konvensional. Dan sebenarnya Alasan saya menggunakan 3 rekening Bank Konvensional sih sangat mendasar sebenarnya, pertama adalah karena Bank Konvensional mudah ditemukan, kedua adalah karena pemasaran Bank Konvensional sangat menarik dan konsisten, ketiga karena tidak ada fatwa berkaitan dengan Bank Konvensional.
Sebenarnya ada beberapa cara yang bisa saya usulkan agar semakin banyak orang yang mengenal dan menggunakan transaksi Banks ecara Syariah diantaranya adalah, pertama ustad atau ulamaceramah dalam setiap nya membahas tentang pengertian riba, bahaya riba, dan transaksi non Syariah kepada umatnya, juga menyampaikan tentang solusi terbaik perbankan yaitu perbankan Syariah. Kedua, dalam setiap acara keagaaman terutama acara keagaaman umat muslim, Bank Syariah harus menjadi sponsor utama sehingga Bank Syariah lebih dikenal dan meningkatkan Brain Awarnessnya kepada masyarakat. Ketiga adalah untuk menunjang fasilitas bagi konsumen maka Bank Syariah yang ada harus menambah fasilitas-fasilitas umum yang menunjang transaksi seperti ATM, Kantor cabang dan beberpa hal yang diterapkan oleh Bank Konvensional dalam menjaring nasabahnya.
Itu sih hanya usulan saya saja. Tapi memang bener ya kata pepatah tak kenal maka tak sayang. Beberapa hari ini saya mencari literatur tentang Bank Syariah untuk menulis artikel ini menyebabkan saya semakin kenal dengan Bank Syariah, keunggulannya pun tak kalah dengan Bank Konvensional sebenarnya, (tapi Bank Syariah harus mau meningkatkan fasilitas bagi nasabahnya agar semakin banyak nasabah yang menikmatinya). Dan hal ini lah yang membuat saya yakin untuk membuka rekening di Bank Syariah hehehe..
Dan sebagai muslim yang baik saya harus menyampaikan kebaikan tentang perbankan yang menggunakan sistem bagi hasil ini atau biasa disebut Bank Syariah kepada teman-teman saya melalui blog, facebook, twitter, ngobrol-ngobrol ringan pada saat nongkrong bareng temen, nulis artikel di papan kreatif di kampus supaya semakin banyak orang yang tahu (ya minimal tahu dulu lah, kalo masalah ngasih pengertian mah bukan kapasitas saya hehehe...). WWOOOOIIII... Ayo semua segera pindah ke Bank Syariah, Bank Syariah Ternyata DAHSYAT!!!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H