Mohon tunggu...
Abu Fakhri
Abu Fakhri Mohon Tunggu... -

«عقيدتي وديني الذي أدين الله به مذهب أهل السنة والجماعة الذي عليه أئمة المسلمين مثل الأئمة الأربعة وأتباعهم إلى يوم القيامة. وأشهد الله ومن حضرني من الملائكة وأشهدكم أني أعتقد ما اعتقده أهل السنة والجماعة من الإيمان بالله وملائكته وكتبه ورسله والإيمان بالقدر خيره وشره. ومن الإيمان بالله: الإيمان بما وصف به نفسه في كتابه وعلى لسان رسوله من غير تحريف ولا تعطيل بل اعتقد أن الله «ليس كمثله شيء وهو السميع البصير».

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pernikahan Dini ala Imam Syi'ah

27 Agustus 2013   00:46 Diperbarui: 24 Juni 2015   08:46 338
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bagi imam Syi'ah, banyak yang baginya dibolehkan tetapi dilarang bahkan haram dan dosa besar bagi umatnya. Apa pembolehan dan larangan tersebut? Di antaranya, mari kita simak lampiran surat yang berisi fatwa Syi'ah di bawah ini  dan terjemahannya di bawahnya (bagi yang belum mengerti bahasa Arab). [caption id="attachment_283597" align="aligncenter" width="530" caption="Fatwa Nikah Mut"][/caption] Maktab Samahatu al-Sayiid al-Sistani Apa hukum jika Anda melakukan nikah mut'ah (kawin kontrak dibatas dengan waktu -pent) dengan anak perempuanmu dan saya mut''ah dengan anak perempuanku? Perlu diketahui, bahwa anak perempuanku usianya kini 6 tahun. Jawaban Samahatu al-Sayyid - daama dhilluhu- Halal bagiku untuk nikah mut'ah dengan siapa saja yang aku inginkan, karena aku termasuk ali al-bait (keluarga nabi shallallahu 'alaihi wa sallam) dan aku dibenarkan untuk melakukan tersebut, meskipun perempuannya masih kecil, maka kita berikan pemikiran kepadanya tentang nikah mut'ah. Akan tetapi berkaitan denganmu, maka kau tidak boleh dan ini merupakan al-kabair (dosa besar) dan kamu (diancam -pent) kekal di neraka bersama iblis, dan hendaknya kamu buang jauh-jauh pemikiran syetan ini (mut'ah -pent) dari kepalamu.[] Untuk mengetahui hakekat nikah mut'ah dalam Islam, silahkan meluncur ke sini http://rafidhah.wordpress.com/2007/03/03/nikah-mut%E2%80%99ah/

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun