Mohon tunggu...
Abu Amar Fauzi
Abu Amar Fauzi Mohon Tunggu... karyawan swasta -

Mahasiswa Magister Manajemen STIE Perbanas Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Riba dalam Prespektif Islam, Kristen, Yahudi, Yunani dan Romawi

10 Desember 2014   12:48 Diperbarui: 4 April 2017   17:50 13216
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam kurun waktu kurang lebih dua dekade, perkembangan sistem ekonomi Islam di Indonesia telah mendapatkan perhatian khusus baik oleh pemerintah maupun masyarakat. Namun, sangat ironis bahwa perkembangan sistem ekonomi Islam atau yang lebih dikenal dengan sebutan ekonomi syariah dalam prakteknya belum bisa menyentuh setiap lini perekonomian masyarakat Indonesia. Perkembangan sistem ekonomi syariah saat ini masih institusional yaitu sebatas pada industri keuangan syariah seperti perbankan, pasar modal, asuransi, serta pegadaian dan itupun belum berjalan secara maksimal. Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (OJK) Firdaus Djaelani mengatakan bahwa sampai juli 2014 ini aset perbankan syariah mencapai Rp250 triliun dengan market share 4,9%[1]. Data tersebut menunjukkan bahwa perputaran perekonomian nasional masih menggunakan sistem konvensional. Selain itu, angka pangsa pasar perbankan syariah sampai pertengahan tahun 2014 ini mencerminkan bahwa kesadaran masyarakat untuk mendukung keberadaan sistem ekonomi syariah melalui perbankan syariah masih rendah.

Penerapan ekonomi syariah dengan melakukan pendekatan aplikasi sistem syariah pada industri jasa keuangan sedikit menyempitkan ruang lingkup penerapan sistem ekonomi syariah itu sendiri. Masyarakat memiliki anggapan bahwa penerapan ekonomi syariah hanya teraplikasi pada sistem keuangan syariah. Hal ini membentuk persepsi masyarakat bahwa sistem ekonomi syariah adalah bank syariah dan mereka masih tetap menjalankan kegiatan perekonomiannya dengan praktik riba. Ini membuktikan bahwa kehadiran sistem keuangan syariah di Indonesia belum mampu mentransformasi nilai luhur penerapan prinsip syariah kedalam persepsi masyarakat untuk menjalankan setiap aktivitas bermuamalah dalam kehidupan sehari hari.

Pada dasarnya perkembangan bank syariah di Indonesia merupakan salah satu sarana untuk menyampaikan kepada masyrakat bahwa sistem ekonomi Islam merupakan sistem ekonomi alternatif yang mampu menggantikan sistem ekonomi konvensional yang mendukung kegiatan ekonomi yang beradab dan berkelanjutan dengan meninggalkan unsur riba karena sistem ini memiliki prinsip yang disebut dengan maqashid syariah yaitu prinsip ekonomi yang mewujudkan kebaikan dan membentengi keburukan dengan memelihara unsur agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta[2].

Pengetahuan masyarakat tentang praktek riba masih rendah baik terhadap hukum dasar, jenis riba, dan dampak buruknya sehingga tak jarang karena minimnya pengetahuan tersebut praktek riba masih menjadi instrumen penting dalam mengambil keuntungan dalam aktivitas perekonomian masyarakat. Ditengah sulitnya perekonomian karena dampak krisis yang berkepanjangan masih belum bisa memberikan kesadaran masyarakat bahwa krisis itu timbul karena penerapan sistem ekonomi ribawi. Sebaliknya, ketika krisis semakin panjang dan semakin tidak menentunya iklim perekonomian, praktek riba semakin gencar dengan alasan bahwa “Jangankan mencari yang halal, yang haram pun susah[3]”.

Oleh karena itu, perlu diperhatikan oleh masyarakat bahwa penerapan sistem ekonomi syariah dalam hal ini adalah praktek riba tidaklah hanya sebatas pada industri jasa keuangan syariah namun harus mampu diaplikasikan pada setiap lini kehidupan perkonomian (bermuamalah) kita. Untuk melaksanakan hal tersebut tentunya kita harus memahami hukum – hukum yang mendasarinya. Selama ini kita mendengar bahwa riba sangatlah ditentang oleh kalangan kaum muslimin saja, namun pada kenyataannya ketika kita membuka dan mempelajari lebih dalam tentang riba beberapa agama juga menerapkan aturan yang sama terkait dengan pelarangan praktek riba. Pertanyaannya, apakah benar pelarangan praktek riba merupakan sesuatu yang universal? Bagaimana pandangan beberapa agama terkait dengan riba tersebut?

Pertama, dalam Al Qur’an surat Al Baqarah ayat 275 – 276, Allah SWT menyatakan bahwa:

“Orang – orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinyaorang yang kemasukan syaitan lantaran tekanan penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata, sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang – orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Oran yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni – penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya(275).

Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa (276).”

Di dalam ayat tersebut Allah menegaskan bahwa Dia mengharamkan riba untuk dijadikan sebuah instrument mencari keuntungan dalam kegiatan sosial ekonomi. Namun, Allah menyuburkan sedekah dan menghalalkan jual beli sebagai salah satu jalan untuk memperoleh harta dengan cara yang baik. Berdasarkan uraian firman Allah SWT diatas, pandangan Islam sudah sangat jelas bahwa konsep riba adalah haram. Secara bahasa riba berarti kelebihan atau tambahan. Para ulama fiqh mendefiniskan riba sebagai sebuah kelebihan harta dalam suatu muamalah dengan tidak ada imbalan atau gantinya[4]. Sedangkan secara umum dijelaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam meminjam secara batil atau bertentangan dengan prinsip muamalah dalam Islam[5].

Sistem ekonomi syariah yang salah satu prinsip di dalamnya adalah larangan mengambil harta secara batil dengan menggunakan instrument riba telah menimbulkan kecenderungan bahwa konsep larangan riba hanya terdapat pada Islam. Hal ini akhirnya menimbulkan kesan bahwa larangan riba ini hanya diperuntukkan oleh umat Islam saja dan merugikan umat agama lain yang selama ini telah nyaman dengan sistem ekonomi kapitalisnya. Namun, riba ternyata bukanlah persoalan kalangan Islam saja, tetapi sudah menjadi persoalan serius yang dibahas oleh kalangan non-muslim.

Pada kalangan umat Kristen, terdapat pembahasan menarik terkait hukum pengambilan bunga yang berlangsung panjang selama kurang lebih 16 abad. Meskipun larangan pengambilan bunga (riba) tidak tertulis secara jelas di Kitab Perjanjian Baru, namun sebagian kalangan Kristiani menganggap bahwa ayat tersebut merupakan bentuk larangan praktik riba untuk mereka.

“Dan, jikalau kamu meminjamkan sesuatu kepada orang karena kamu berharap akan menerima sesuatu darinya, apakah jasamu? Orang – orang berdosa pun meminjamkan kepada orang berdosa supaya mereka menerima kembali sama banyak. Tetapi kamu, kasihanilah musuhmu dan berbuatlah baik kepada mereka dan pinjamkan dengan tidak mengharapkan balasan, maka upahmu akan besar dan kamu akan menjadi anak – anak Tuhan Yang Mahatinggi sebab Ia baik terhadap orang – orang yang tidak tahu berterima kasih dan terhadap orang – orang jahat (Lukas 6:34-35).”

Ayat tersebut dijadikan oleh sebagian kalangan Kristiani sebagai dasar hukum larangan praktik pengambilan bunga atau riba. Ditinjau dari segi bahasa memang tidak terdapat diksi yang jelas yang menyebutkan larangan riba seperti di dalam Al Quran diatas. Hal inilah yang menjadi perdebatan panjang di kalangan umat Kristiani. Berbagai pandangan di kalangan pemuka agama Kristen dapat dikelompokkan menjadi tiga periode utama, yaitu pandangan para pendeta awal Kristen (abad I-XII) yang mengharamkan bunga, pandangan para sarjana Kristen (abad XII-XVI) yang berkeinginan agar bunga diperbolehkan, dan pandangan para reformis Kristen (abad VXI-tahun 1836) yang menyebabkan agama Kristen menghalalkan bunga[6].

Sedangkan di kalangan umat Yahudi, pelarangan riba tertulis secara jelas dan terdapat di beberapa ayat sehingga tidak terdapat penafsiran yang berujung pada perbedaan pendapat di kalangan pembesar – pembesar agama Yahudi. Larangan praktik pengambilan bunga (riba) terdapat di kitab suci mereka yaitu Old Testament (Perjanjian Lama) maupun undang – undang Talmud.

KitabExodus (Keluaran) pasal 22 ayat 25 menyatakan:

“Jika engkau meminjamkan uang kepada salah seorang dari umat-Ku, orang yang miskin diantaramu, maka janganlah engkau berlaku sebagai penagih utang terhadap dia: janganlah engkau bebankan bunga uang terhadapnya.”

Kitab Deuteronomy (Ulangan) pasal 23 ayat 19 menyatakan:

“Janganlah engkau membungakan kepada saudaramu, baik uang maupun bahan makanan, atau apapun yang dapat dibungakan.”

Kitab Levicitus (Imamat) pasal 25 ayat 36-37 menyatakan:

“Janganlah engkau mengambil bungan uang atau riba darinya, melainkan engkau harus takut akan Allahmu, supaya saudaramu bisa hidup diantaramu. Janganlah engkau member uangmu kepadanya dengan meminta bunga, juga makananmu janganlah kauberikan dengan meminta riba[7].”

Untuk kalangan bangsa Yunani dan Romawi, terdapat dinamika terkait pelarangan praktik pengambilan bunga. Namun demikian, tidak terdapat perbedaan pendapat tentang riba yang merupakan suatu hal yang amat keji dan merugikan. Para ahli filsafat Yunani dan Romawi terkemuka yaitu Plato, Aristoteles, Cato, dan Cicero mengutuk orang – orang romawi yang mempratikkan pengambilan bunga[8].

Ada dua alasan yang diungkapkan Plato atas kecamannya terhadap sistem bunga yaitu pertama, bunga menyebabkan perpecahan dan perasaan tidak puas dalam masyarakat. Kedua, bunga menjadi alat golongan kaya dalam mengeksploitasi golongan miskin. Aristoteles mencermati tentang berubahnya fungsi uang yang telah menjadi komoditas. Aristotles memandang bahwa fungsi uang hanyalah sebagai alat tukar medium of exchange.

Sedangkan ahli filsafat Romawi Cicero memberi nasihat pada anaknya agar menjauhi dua pekerjaan yaitu memungut cukai dan memberi pinjaman dengan bunga. Sedangkan Cato memberikan dua ilustrasi untuk menggambarkan perbedaan antara perniagaan dan memberi pinjaman yakni pertama, perniagaan adalah suatu pekerjaan yang mempunyai risiko, sedangkan memberi pinjaman dengan bunga adalah sesuaru yang tidak pantas. Kedua, dalam tradisi mereka terdapat perbandingan antara seorang pencuri dan seorang pemakan bunga. Pencuri akan didenda dua kali lipat sedangkan pemakan bunga akan didenda empat kali lipat yang berarti bahwa kejahatan bunga melalui sistem riba lebih jahat dari tindak kriminal pencurian.

Dari berbagai perspektif yang telah terurai diatas, praktek riba tidak hanya dilarang di agama Islam namun juga telah menjadi pembahasan yang serius di kalangan umat Kristiani, Yahudi, bangsa Yunani dan Romawi. Ada beberapa alasan penting yang mendasari pelarangan praktik riba yaitu karena dari praktik ini telah tercipta ruang hilangnya keseimbangan tata kehidupan sosial ekonomi kemasyarakatan. Prinsip pengambilan bunga menjadi sebuah senjata bagi penganut sistem kapitalis (golongan kaya) untuk mengambil keuntungan yang sebesar besarnya yang mana hal ini semakin melemahkan posisi orang – orang miskin. Salah satu alat dalam menyuburkan riba adalah kehadirang uang yang saat ini telah berubah fungsi dari alat tukar menjadi alat komoditas untuk menghasilkan keuntungan. Selain itu, begitu besarnya dampak negatif dari praktik riba sehingga orang yang melakukan riba menjadi seseorang yang tindakannya lebih kejam daripada pencurian.

[1] http://www.infobanknews.com/2014/08/industri-keuangan-syariah-masih-sulit-kejar-market-share-5/

[2] Ikatan Bankir Indonesia.2014. Memahami Bisnis Bank Syariah. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama (Hal. 5)

[3] Amin, Ahmad Riawan. 2012. Satanic Finance – Bikin Umat Miskin. Jakarta: Zaytuna (Hal. 22)

[4] Haroen, Nasrun. 2007. Fiqh Muamalah. Jakarta: Gaya Media Pratama (Hal. 181)

[5] Antonio, Muhammad Syafi’i. 2001. Islamic Banking: Bank Syariah Dari Teori ke Praktek. Jakarta: Gema Insani Press (Hal. 37)

[6] Antonio, Muhammad Syafi’i. 2001. Islamic Banking: Bank Syariah Dari Teori ke Praktek. Jakarta: Gema Insani Press (Hal. 45-46)

[7] Antonio, Muhammad Syafi’i. 2001. Islamic Banking: Bank Syariah Dari Teori ke Praktek. Jakarta: Gema Insani Press (Hal. 43)

[8] Antonio, Muhammad Syafi’i. 2001. Islamic Banking: Bank Syariah Dari Teori ke Praktek. Jakarta: Gema Insani Press (Hal. 44)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun