[caption id="attachment_243365" align="aligncenter" width="300" caption="Sumber: Laptah KPK 2012"][/caption] Akhir-akhir ini kita disuguhi berbagai berita di media cetak dan elektronik tentang sepak terjang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap Kuota Impor Daging Sapi yang melibatkan mantan presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Lutfhi Hasan Ishaaq (LHI) dan rekan bisnisnya Ahmad Fathanah (AF). Kasus yang mulai digarap dan dipublikasikan di awal tahun 2013 ini kiranya cukup menyedot perhatian masyarakat, mengingat PKS dikenal sebagai partai Islam yang membawa slogan:Â Bersih, Peduli, dan Profesional. Bahkan kasus korupsi yang menerpa Partai Demokrat (PD) yang melibatkan banyak politisinya mulai dari mantan bendum Nazaruddin, Angelina Sondakh, Andi Mallarangeng, hingga terakhir menjerat Anas Urbaningrum sebagai tersangkanya seperti hilang ditelan bumi. Kiranya posisi PKS atas PD dan partai-partai lainnya dalam eskalasi Pemilu 2014 telah mendorong media mem-blowup secara masif pemberitaan kasus dugaan suap Kuota Impor Daging Sapi ini. Sepekan terakhir berita di media hingar bingar dengan kejadian penyitaan mobil-mobil LHI yang diduga hasil TPPU oleh KPK, namun gagal karena hal yang masih diperdebatkan. KPK melalui jubirnya Johan Budi SP menyebutkan bahwa kegagalan penyitaan itu karena dihalang-halangi oleh petugas keamanan kantor DPP PKS, tempat mobil-mobil itu diparkir. Dari pihak PKS, humasnya Mardani Ali Sera menyebutkan bahwa orang-orang yang mengaku sebagai penyidik KPK tidak membawa surat penyitaan sehingga ditolak oleh petugas keamanan. Kejadian ini tak pelak lagi menimbulkan polemik yang sedikit banyak cenderung memojokkan PKS dan tentu membela KPK. Untuk lebih jernihnya duduk perkara atas kejadian ini, PKS melalui kuasa hukumnya telah melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib (Kepolisian). So, kita tunggu saja bagaimana kelanjutan kasus penyitaan ini. Satu, sebagai pembuktian siapa yang benar dan siapa yang salah meski kita mungkin tidak pernah tau yang benar-benar benar kecuali hanya Allah Yang Mahatau. Kedua, sebagai pembelajaran berharga baik untuk KPK maupun pihak tersidik untuk melakukan dan menajalani proses hukum sesuai dengan prosedur yang ada (UU dan peraturan teknisnya). Sekarang kita anggap saja PKS dan kasus penyitaan mobil itu sebagai bumbu-bumbu politis dalam sepak terjang KPK menuntaskan kasus-kasus korupsi di negeri ini. Kita tentu masih ingat bahwa kasus-kasus yang sedang ditangani dan menunggu untuk ditangani KPK masih sangat banyak. Jumlah kerugian negara yang sudah dan akan diderita juga tidak tanggung-tanggung Trilyunan Rupiah. Ketika kasus-kasus korupsi itu gagal dituntaskan oleh KPK maka setidaknya ada 3 hal yang akan ditanggung oleh negeri ini:
- Potensi kerugian negara semakin besar. Ini berarti uang negara yang semestinya bisa digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan infrastruktur tidak dapat dimanfaatkan secara optimal karena sudah hilang bersama koruptornya atau belum tertagih karena belum dibayarkan sebagai denda/ganti rugi oleh koruptor yang sudah divonis. Di sini berarti pembebanan APBN atas operasional KPK menjadi tidak efisien mengingat komisioner dan pegawai KPK digaji dengan nilai yang berlipat-lipat dari pegawai negeri biasa, belum lagi belanja operasional KPK yang mencapai ratusan milyar, tentu ada cost-benefit yang perlu dipertimbangkan meski pemberantasan korupsi merupakan suatu prioritas nasional. Hal ini penting mengingat kerugian negara adalah alasan utama adanya KPK. Baca deh UU No. 30/2002 ...
- Efek jera penindakan korupsi menurun bahkan hilang. Satu dari fungsi penegakan hukum adalah tumbuhnya efek jera atas tindakan kejahatan yang sama di masa datang. Hal ini tidak dirasakan ketika KPK belum lahir dan menjadi satu harapan besar akan terwujud ketika KPK hadir di tengah-tengah ruang hukum Indonesia. Sayangnya, proses hukum KPK atas kasus-kasus korupsi terkesan sangat lambat dan panjang. Meski ini bisa diartikan KPK serius dalam menangani kasus sehingga hasilnya tidak setengah-setengah tetapi proses penyidikan hingga vonis yang terlalu panjang menyebabkan efek jera itu menjadi kurang menggigit bahkan muncul kesan bisa dipermainkan. Misi ke-4 KPK untuk mencegah terjadinya TPK melalui efek jera terancam gagal, silakan lihat Visi-Misi KPK ...
- Kepercayaan masyarakat kepada negara atas penegakan hukum semakin menipis. KPK lahir dengan suatu harapan besar, penegakan hukum (atas kasus korupsi) yang lama diidam-idamkan oleh masyarakat. Masyarakat yang selama ini telah hilang kepercayaan terhadap pihak berwenang atas penegakan hukum tentu berharap dari KPK akan muncul semangat yang sama dari lembaga-lembaga yudikatif untuk suatu law enforcement di negeri ini. Suatu pertaruhan memang, karena ketika KPK dengan superbody-nya gagal mewujudkan harapan itu maka kepercayaan masyarakat kepada negara menjadi pudar. Hal ini semakin menegaskan hasil survei atas Kepuasan Masyarakat terhadap Penegakan Hukum di Indonesia beberapa waktu lalu ...
Nah, karena itulah KPK mesti mengambil sikap yang jauh dari unsur politis terlebih tahun 2013 ini adalah tahun politik karena panasnya persaingan menuju Pemilu 2014. Mengapa? Karena tidak ada yang akan selamat dari badai politik di negeri tercinta ini. Berapa banyak pemimpin dan penguasa negeri ini yang dengan kepiawaiannya mampu bercokol namun kemudian harus jatuh terpuruk bahkan dijadikan pesakitan di muka sidang pengadilan. Hampir seluruh pemimpin negara ini begitu dielu-elukan ketika terpilih tetapi belakangan dipermalukan bahkan digulingkan oleh rakyatnya sendiri. Karena yang dekat dengan kekuasaan menjadi ancaman bagi yang lain atau menjadi korban atas ancaman pihak yang lain, bahkan ketika ide dasar yang diangkat adalah kebaikan. KPK dengan platform anti korupsi dan PKS dengan platform partai dakwah saja bisa diadu domba macam anjing-kucing saja ... apa tidak? Menjauh dari unsur politis di sini tentu bukan menghindari kasus-kasus yang berhubungan dengan oknum-oknum parpol, bukan pula selalu merapat dengan pemerintah (dengan parpol penguasanya) agar mendapat jaminan keamanan. KPK berisi orang-orang cerdas, tentu bisa memikirkan langkah yang terbaik. Tapi yang terpenting adalah setiap komponen di KPK mengambil keputusan dengan hati nurani, ini yang utama, karena otak saja tidak cukup ... Menurut saya perlu ada mekanisme yang transparan dari KPK atas penuntasan kasus-kasus korupsi yang sedang ditangani. KPK perlu menetapkan prioritas beserta alasan logisnya serta mengekposnya secara terbuka dengan tujuan agar prosesnya selalu dalam pengawasan publik. Selain itu, transparansi prioritas dan proses penuntasan kasus korupsi akan memberikan akses yang luas kepada masyarakat umum untuk menyampaikan informasi-informasi tambahan atas kasus-kasus yang sedang ditangani. Dari analisis sederhana atas beban kasus (77 kasus 2012 dengan hanya 32 yang sampai tahap eksekusi) dan rendahnya penyerapan anggaran (DIPA KPK 2012 terserap hanya 55%) maka sepertinya KPK perlu menambah segera jumlah pegawainya sekaligus memperbaiki kinerja kelembagaannya sedemikian sehingga proses hukum yang ditangani bisa lebih optimal sejalan dengan penyerapan anggarannya. Baca laptah KPK 2012 di sini. Ketika kelembagaan KPK semakin baik dan kapasitas kinerjanya semakin meningkat tentu penanganan kasus-kasus yang tertunda akan semakin cepat pula, itu harapannya. Kasus-kasus yang sekarang dianggap besar atau dibesar-besarkan oleh pihak tertentu juga bisa ditangani secara proporsional oleh KPK menurut prioritas yang sudah ditetapkan. Bahkan kasus-kasus di level prioritas yang berdekatan dapat ditangani secara simultan dan bukan tidak mungkin diselesaikan dalam waktu yang hampir bersamaan. Maka tak ada lagi istilah tebang pilih oleh KPK atau kasus macet ... yang ada adalah kasus-kasus yang menunggu ditangani dan dieksekusi karena ketika ditanya oleh siapapun terkait suatu kasus maka jubir KPK tinggal bilang, "Kasus itu sudah masuk dalam daftar prioritas kami, silakan dilihat dan diawasi prosesnya ..." atau "Kasus-kasus itu ditangani secara simultan ... dalam waktu dekat keduanya akan divonis dan segera dieksekusi". Semoga ini bukan sekedar angan-angan belaka ...
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H