Mohon tunggu...
Abu Hoiroh
Abu Hoiroh Mohon Tunggu... Ilmuwan - KMBI VI

Orang yang senang dan mudah bersosialisasi,bertemu dan bahkan bekerja sama. Sebagai pendengar yang baik sehingga mampu menangkap inti persoalan dan memberikan solusi yang tepat. Energetik, kreatif, inovatif dan pantang menyerah adalah salah satu bekal, Aktif dalam organisasi Sosial .

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

ASEAN 2023: Kesatuan Asean Melalui Transaksi Antar Negara (Cross Border Payment)

19 Juni 2023   17:20 Diperbarui: 19 Juni 2023   17:28 237
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: www.bi.go.id 

Perkembangan arus globalisasi pada saat ini terus mengalami kemajuan yang signifikan, penciptaan dan pemanfaatan teknologi yang semakin maju, tentunya menuntut masyarakat untuk bisa bertransformasi dan mengikuti perkembangan zaman.

Momen pandemi Covid - 19 kemarin banyak mengajarkan kita untuk bisa beradaptasi dan secara tidak langsung membuat kita bisa mengambil peluang serta masuk kearah transformasinya, sehinga kita bisa mengenal lebih jauh arus digitalisasi. Dengan fenomena tersebut maka lahirlah sebuah inovasi, tak terkecuali, inovasi pada sektor ekonomi keuangan. Pada saat ini, kita dengan mudanya hanya dengan mengunakan sebuah teknologi cangih yang selalu membersamai hari- hari kita yaitu gawai, kita bisa melakukan segala hal salah satu nya adalah transaksi.

Quick Response Code Indonesian Standard atau biasa disingkat QRIS (yang dibaca KRIS) merupakan penyatuan berbagai macam QR dari berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) dengan menggunakan QR Code.

Untuk QRIS sendiri dikembangkan oleh industri sistem pembayaran bersama dengan Bank Indonesia agar penyelengaraan proses transaksi dengan QR Code dapat dilakukan dengan lebih mudah, cepat, dan terjaga keamanannya. Semua Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang akan menggunakan QR Code Pembayaran wajib menerapkan QRIS.

Pada saat ini, dengan QRIS, seluruh aplikasi pembayaran dari Penyelenggara manapun baik bank dan nonbank yang digunakan masyarakat, kini dapat digunakan di seluruh toko, pedagang, warung, parkir, tiket wisata, donasi (merchant) berlogo QRIS, meskipun penyedia QRIS di merchant berbeda dengan penyedia aplikasi yang digunakan masyarakat. Merchant hanya perlu membuka rekening atau akun pada salah satu penyelenggara QRIS yang sudah berizin dari Bank Indonesia. Selanjutnya, merchant sudah dapat menerima pembayaran dari masyarakat menggunakan QR dari aplikasi manapun penyelenggaranya.

Nah,pada saat ini transaksi bisa dilakukan kapan pun dan dimana pun tidak hanya di Indonesia bahkan lintas Negara, sebuah fitur yang dikembangkan oleh Bank Indonesia yang kita dengan  QRIS. Salah satu perwujudannya adalah dengan mengimplementasikan QRIS antarnegara (Cross Border Payment),Sebenarnya apa sih QRIS antarnegara (Cross Border Payment) itu ?

Mengenal QRIS Antar Negara (Cross Border Payment)

QRIS antarnegara (cross border payment)  merupakan sebuah sistem pembayaran lintas negara yang berbasis kode QR yang tentunya dapat digunakan dalam melakukan transaksi lintas negara. Dengan QRIS antarnegara, transaksi antarnegara dengan mudahnya tidak perlu lagi mengkonversi atau menukarkan mata uang saat berbelanja di negara yang dikunjunginya, cukup dengan memindai kode QR dengan menggunakan aplikasi pembayaran negaranya. Mudah bukan?

Pengunaan Cross border akan dapat meningkatkan transaksi UMKM, karena hal tersebut memudahkan para konsumen mancanegara dalam bertransaksi. Begitu pula pada sektor pariwisata, bepergian ke luar negeri dan lain-lain. Lewat efisiensi yang ditawarkan, QR Cross border diharapkan juga dapat mendukung percepatan pemulihan ekonomi di berbagai sektor sesuai dengan harapan bersama tentunya Bank Indonesia.

ASEAN Ladang Kerjasama

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun