Mohon tunggu...
M Abshar Noer R
M Abshar Noer R Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Suka Kamu♡

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bentuk Pasar Persaingan Monopolistik dan Pasar Oligopoli

1 Desember 2022   00:59 Diperbarui: 1 Desember 2022   01:07 257
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Jika berbicara tentang perekonimian, pasti tidak akan jauh dari kata-kata transaksi jual dan beli. Dalam kehidupan sehari-hari, pasti akan terjadi suatu proses transaksi jual dan beli antara penjual dan pembeli. Baik itu dalam perdagangan barang ataupun jasa. Tempat terjadiny proses transaksi jual dan beli barang ataupun jasa itu disebut dengan pasar.

Pengertian pasar

Pasar adalah suatu tempat dimana terjadinya proses transaksi jual dan beli serta permintaan dari pembeli dan penawaran dari penjual terhadap suatu barang atau jasa tertentu, hingga pada akhirnya dapat menetapkan harga keseimbangan atau harga pasar dan jumlah yang diperdagangkan berdasarkan perbandingan antara permintaan dan penawaran tersebut.

Fungsi Pasar

1. Pasar sebagai penentu harga

Pasar sebagai penentu harga, berfungsi sebagai tempat dibentuknya harga barang atau jasa berdasarkan permintaan dan penawaran yang ada dipasar sehingga terbentuklah harga keseimbangan

2. Pasar sebagai sarana promosi

Pasar sebagai sarana promosi, berfungsi sebagai tempat memperkenalkan barang atau jasa yang ditawarkan kepada konsumen

3. Pasar sebagai pengorganisasi produksi

Pasar sebagai pengorganisasi produksi, yaitu bagaimana cara memproduksi kuantitas output yang paling efisien

4. Pasar sebagai fungsi distribusi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun