Mohon tunggu...
TIM KKN UNIVERSITAS TIDAR 2024
TIM KKN UNIVERSITAS TIDAR 2024 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

cuma berita kkn doang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sejarah Piagam Madinah dan Maknanya bagi Kehidupan

5 Desember 2021   10:51 Diperbarui: 5 Desember 2021   11:08 307
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Disaat perjuangan dakwahnya mengalami kebuntuan di kota Mekkah, Nabi Muhammad SAW mendapatkan banyak panggilan dari kedua kabilah yang sedang berperang ratusan tahun lamanya, kedua kabilah itu adalah kabilah Aus dan kabilah Khazraj. Kedua kabilah itu menyadari bahwa di kota Yastrib (yang kemudian berganti nama menjadi Madinah) mengalami krisis sosial dan politik sehingga mereka membutuhkan sosok yang tepat untuk bisa menyatukan mereka.

Mereka meyakini Nabi Muhammad SAW adalah orang yang tepat karena reputasinya sebagai Al-Amin yang berarti jujur dan terpecaya, maka dari itu mereka meminta beliau untuk bisa mengunjungi Yastrib dan membantu mereka. Rasullulah SAW pun menerima permintaan tersebut dan kemudian mengajak kaumnya untuk hijrah ke kota tersebut dengan harap ajaran mereka bisa diterima disana.

Hingga ditahun 622 masehi, Nabi Muhammad SAW sampai di Yastrib dan membuat perjanjian dengan berbagai suku, ras dan kalangan yang kemudian dikenal sebagai Piagam Madinah. Piagam ini berisi 47 pasal yang akhirnya bisa menyatukan kedua kalibah yang sudah lama berseteru. Berikut adalah beberapa pasal penting yang ada di dalam Piagam Madinah beserta maknanya yang bisa kita implementasikan dalam kehidupan sehari-hari.

  • Keamanan dan Kedamaian
  • Hal ini sangat tertuang jelas pada pasal ke-17 yang berbunyi "Perdamaian mukminin adalah satu. Seorang mukmin tidak boleh membuat perdamaian tanpa ikut serta mukmin lainnya di dalam suatu peperangan di jalan Allah, kecuali atas dasar kesamaan dan keadilan di antara mereka". Dalam piagam ini juga, Rasullulah SAW menentang siapapun yang mencari ataupun menuntut sesuatu dengan cara yang zalim atau jahat yang juga tertera dalam pasal 13 dan juga pasal 36 yang sangat melarang peperangan kecuali jika memang disetujui oleh Nabi Muhammad SAW.
  • Kesetaraan Dimata Hukum
  • Jika kita melihat pasal 25 sampai 35, maka kita akan menyadari bahwa piagam ini berusaha mempersatukan segala suku-suku yang sudah lama berseteru dimana isinya adalah semua suku yang berseteru harus diperlakukan sama dan seadil-adilnya. Dalam pasal 21 yang berbunyi "Barang siapa yang membunuh orang beriman dan cukup bukti atas perbuatannya, harus dihukum bunuh, kecuali wali terbunuh rela menerima uang tebusan darah. Segenap orang beriman harus bersatu dalam menghukumnya" dijelaskan jika kekerasan yang dilakukan seseorang haruslah mendapatkan hukuman yang setimpal dengan kekerasan yang ia perbuat.

Piagam ini yang kemudian bisa menyatukan kedua kalibah yang sudah lama berperang, dan menjadi awal dari hijrahnya Rasullulah SAW dari Mekkah ke Madinah. Masih banyak pasal-pasal penting yang bisa dimaknai dan dipelajari namun pasal yang sudah dijelaskan diatas merupakan fundamental yang kemudian bisa diterapkan di kehidupan sehari-hari.

Jika kita bisa mengimplementasikan isi-isi dari Piagam Madinah tersebut dan menyesuaikan dengan keadaan zaman sekarang, maka sebagai kaum muslim bisa melahirkan kehidupan yang adil, makmur dan damai. Namun tentu akan sulit karena banyaknya tantangan zaman pada masa-masa sekarang dimana globalisasi tentu tidak bisa dihindari, sehingga isi dari piagam ini setidaknya bisa menjadi bagian dari tameng kaum muslim untuk bisa tetap hidup damai sesuai dengan yang dibuat Rasullulah SAW.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun