Desa atau yang disebut dengan nama lain seperti kampung, nagari, negeri, pekon, marga dan banyak lagi sebutan lokal yang diberikan kepada kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah serta berhak mengatur dan mengurus masyarakatnya sendiri. Itu semua diatur dengan undang-undang khususnya nomor 6 tahun 2014.
Perjalanan sejarah desa cukup panjang, sejak zaman kolonial sampai republik selalu menjadi perhatian serta tak kurang peraturan yang diterbitkan terkait kehidupan dan pembangunan masyarakatnya. Bahkan begitu seringnya peraturan-peraturan itu diterbitkan tidak dapat dipungkiri pemahaman tentang status des aini pun menjadi sumir. Namun Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa telah memberikan kejelasan status dan kepastian hukum terhadap desa. Hal ini tercermin dalam konsideran undang-undang tersebut yang menyatakan bahwa desa memang sudah ada sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk.Â
Dalam perjalanannya desa telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu dilindungi agar menjadi kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan. Dalam hal ini desa memiliki kewenangan hak asal-usul dan hak tradisional serta kewenangan lokal berskala desa  untuk mengatur dan mengurus masyarakatnya sendiri dalam sistem pemerintahan negara Kesatuan Republik Indonesia. Ini diwujudkan dalam bentuk pemberian kewenangan yang ditugaskan oleh pemerintah, pemerintah provinsi serta pemerintah kabupaten/kota.
Kini perhatian itu semakin menguat tidak hanya pemberian kewenangan tetapi juga disertai dengan dukungan finansial yang dari tahun ke tahun semakin meningkat. Jumlah desa yang tercatat sampai dengan saat ini yang dipegang sebagai patokan oleh Kementerian Dalam Negeri sebanyak 74.961 yang tersebar di 514 kabupaten pada 34 provinsi. Secara aturan sumber pendapatan desa dinyatakan berasal dari 7 (tujuh) sumber yaitu dari Pendapatan Asli Desa (PAD), bagi hasil pajak pendapatan dan kontribusi kabupaten, dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota, dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), APBD Provinsi, Hibah dan lain-lain bantuan. Karenanya desa mendapat alokasi anggara untuk menerapkan kewenangan baik di bidang pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat.
Dengan demikian dari aspek finansial jumlah anggaran yang harus dikelola oleh pemerintah desa cukup besar. Tentu saja hal ini menuntut kapasitas pemerintah desa yang diberi kewenangan untuk mengelola keuangan desa yang memadai. Namun tak dapat dipungkiri di tingkat lapangan kapasitas pemerintah desa sangat bervariasi. Hal ini juga dipengaruhi oleh latar belakang Pendidikan Kepala Desa yang berkisar pada angka 60 persen adalah lulusan SMA, selebihnya Sarjana dan bahkan masih ada yang berpendidikan SMP atupun Sekolah Dasar (SD). Di banyak daerah kualitas belanja desa ditemukan jauh dari apa yang diharapkan, terutama dalam pelayanan dasar bagi masyarakat. Hal ini telah menjadi perhatian Pemerintah khususnya Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa. Direktorat Jenderal ini dalam salah satu tugas dan fungsinya adalah membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa.
Dengan adanya dukungan internasional melalui Bank Dunia, dikembangkan suatu program guna menguatkan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD). Program ini melibatkan kementerian dan Lembaga antara lain Kementerian Desa, Transmigrasi dan Daerah Tertinggal, Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat dan Kebudayaan serta Bappenas.
Tujuan peningkatan kapasitas yang utama adalah meningkatkan kualitas belanja desa. Kegiatan peningkatan kapasitas pemerintahan dan pembangunan desa meliputi aspek pembenahan prosedur dan sistem penyelenggaraan pemerintahan desa, penataan organisasi dan tata laksana pemerintahan desa, peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pelatihan dan bimbingan teknis serta peningkatan sistem informasi secara komprehensif. Pelatihan yang dilaksakan bersifat hybride, kombinasi antara Learning Management System dan inclass face-to face training (atau tatap muka). Guna mendukung pelaksanaan kegiatan di daerah dilakukan pendampingan oleh Tenaga-Tenaga Ahli dalam wadah Regional Management Coordination (RMC) yang ditempatkan di 7 (tujuh regional) yang mencakup semua provinsi, menyasar pemerintah desa di tidak kurang dari 66.000 desa. Target ini diharapkan dapat diselesaikan sampai dengan tahun 2024 mendatang.
Dalam pelaksanaan kegiatan pelatihan substansi materi difokuskan pada peningkatan kompetensi pemerintah desa dalam hal perencanaan pembangunan desa, pengelolaan keuangan desa serta penyusunan produk-produk hukum desa. Sementara penguatan pembangunan yang pelaksanaannya di bawah kendali Kementerian Desa difokuskan pada pemberdayaan masyarakat sehingga dapat berpartisipasi dan memberikan kontribusi signifikan dalam perencanaan pembangunan desa. Dukungan lintas kementerian dan Lembaga dikoordinasikan oleh Kementerian PMK sedang evaluasi secara nasional di bawah koordinasi Bappenas. Diharapkan program penguatan pemerintahan dan pembangunan des aini, pada akhirnya dapat didukung dan diterapkan keberlanjutannya oleh pemerintah daerah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H