Mohon tunggu...
Abraham Ligaligo
Abraham Ligaligo Mohon Tunggu... -

belajar peka pada lingkungan sekitar

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Yth. Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Jawa Tengah, Rahmulyo Adiwibowo SH, MH

12 September 2014   05:03 Diperbarui: 18 Juni 2015   00:55 218
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Yth. Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Jawa Tengah, Rahmulyo Adiwibowo SH, MH

Yth.Ketua Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah, Achmad Zaid

Melalui sosial media ini, saya dan ribuan teman guru lainnya yang mengajar di Kabupaten/ Kota Semarang, Kabupaten Demak dan Kabupaten Kendal.ingin menyampaikan keluhan terkait TIDAK dibayarnya TUNGGAKAN UANG TUNJANGAN SERTIFIKASI TAHUN 2010, 2011, dan 2012 oleh pihak Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota Semarang, Kabupaten Demak dan Kabupaten Kendal. Rata- rata tunggakan Tunjangan Sertifikasi Guru yang belum dibayar hingga saat ini 1 sampai 2 bulan pertahunnya.

Padahal, Pemerintah Pusat melalui Mendikbud, M. Nuh sendiri pernah berjanji akan segera membayar/ melunasi TUNGGAKAN tersebut pada akhir April 2014. Bahkan M.Nuh sendiri pernah mengancam akan membawa ke ranah hukum, jika saja ada kepala daerah yang tidak segera melunasinya tunggakan Tunjangan Sertifikasi Guru itu. Kini, diakhir masa jabatan M.Nuh yang tinggal beberapa minggu lagi, masalah TUNGGAKAN tersebut juga belum BERES/ BELUM LUNAS.

Seandainya ditanyakan langsung pada pihak terkait (baca. Diknas) ujung-ujungnya hanya ‘dipingpong’ atau di jawab masih diurus ke pusat atau bahkan ‘sang kepala diknas’ MENGANCAM’ (bahasa jawa- *ngecing). Disinilah repotnya menjadi guru SD, SMP, SMA dan SMK. Menanyakan HAK sendiri saja dipersulit dan bahkan disalah-salahkan ! Lantas dimana kebenaran itu ada ?Padahal kewajiban sebagai guru sudah dipenuhi sesuai aturan yang berlaku untuk memperoleh tunjangan sertifikasi guru yang besarnya satu kali gaji pokok.

Kondisi seperti ini sangat berbeda dengan para dosen yang juga memperoleh tunjangan sertifikasi..! Jika dosen tunjangan sertifikasi selalu lancar dan tidak pernah ‘mengendap’ ! entah karena apa ??

Karena itu, saya beserta ribuan guru yang ada di karesidenan Semarang, MEMINTA TOLONG kepada Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Jawa Tengah, Rahmulyo Adiwibowo SH, MHuntuk meminta TRANSPARASI Keuangan Tunjangan Sertifikasi Guru pada Kepala Diknas Kabupaten/ Kota Semarang, Kabupaten Demak dan Kabupaten Kendal. Bukankah salah satu tugas KIP sejalan dengan salah satu pilar reformasi yakni transparansi. Secara komprehensif Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) mengatur mengenai kewajiban badan  publik negara dan badan publik non negara untuk  memberikan pelayanan informasi yang terbuka, transparan dan bertanggung jawab kepada masyarakat.

Yang kedua saya beserta ribuan guru yang ada di karesidenan Semarang, MEMINTA TOLONG kepada Ketua Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah, Achmad Zaid yang merupakan Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik, agar membantu kekecewaan para guru sertifikasi atas pelayanan dari Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota Semarang, Kabupaten Demak dan Kabupaten Kendal yang tidak pernah jelas dan transparan dalam mengelola Tunjangan Sertifikasi Guru selama ini.

Kemudian sebelum dan sesudahnya saya sampaikan terima kasih.

Siapa yang mengajarimu menulis.....?

Siapa juga yang mengajarimu membaca.....?

Dan siapa pula yang mengajarimu berhitung....?

Kini setelah engakau pandai membaca dan berhitung,..

Melupakan orang yang membuatmu jadi pandai...!

Bahkan TEGA tidak memberikan HAK- nya..!!

Wallahuallam bissawab...

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun