Mohon tunggu...
Ahmad Abqori
Ahmad Abqori Mohon Tunggu... Ilmuwan - Jurnalis

Profesional

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

KMA No.498: Penghianatan Investasi Intelektual? Mahasiswa PTKIN Bersuara

30 Januari 2025   22:38 Diperbarui: 31 Januari 2025   03:51 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
keputusan KMA No.498

KOMPASIANA.BANDUNG -- Pemerintah Indonesia memiliki visi besar untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045, sebuah bangsa yang tangguh, mandiri, dan inklusif. Visi ini didasari oleh empat pilar yang sesuai dengan Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.


Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa Indeks Pembangunan Partisipasi Pemuda (IPP) nasional meningkat menjadi 56,33%. IPP ini menjadi salah satu instrumen penting dalam mengukur kemajuan pembangunan pemuda di Indonesia. Peningkatan IPP ini seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah untuk terus meningkatkan komitmennya dalam mendukung pendidikan tinggi dan gairah pemuda dalam melanjutkan pendidikan di universitas.

Namun, keputusan Menteri Agama No. 498 Tahun 2024 tentang Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri Tahun Akademik 2024-2025 justru dianggap sebagai bentuk ketidakkomitmenan pemerintah terhadap investasi intelektual. KMA ini dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip perguruan tinggi yang menekankan pada standar aksesibilitas, keberlanjutan, dan inklusivitas. Keputusan ini dianggap sebagai pengkhianatan Kementerian Agama terhadap seluruh mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) di Indonesia.

Mahasiswa sudah berjuang menghadapi berbagai tantangan di kampus, dan keputusan KMA ini justru memperberat beban mereka. Dari hasil Pos Pengaduan UKT yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM Dewan Eksekutif Mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati Bandung, didapatkan 442 data terkait mahasiswa yang terkendala persoalan Uang Kuliah Tunggal di UIN Bandung. Dari berbagai data tersebut, mendukung apa yang telah disampaikan di atas, banyak mahasiswa terkendala pembayaran UKT dikarenakan UKT yang mesti dibayarkan tidak sesuai dengan kondisi finansial, dirasa tinggi dan juga di luar kesanggupan yang bisa mereka bayarkan.

KMA No. 498 ini berpotensi menimbulkan efek domino yang dapat menurunkan minat, fokus, dan semangat mahasiswa untuk melanjutkan studi. Universitas sebagai laboratorium ilmu pengetahuan seharusnya terbuka bagi siapa pun yang memiliki kompetensi di bidangnya masing-masing untuk mewujudkan Masholihul Ammah (Jalan Kemaslahatan Umat).

Pemerintah perlu meninjau kembali KMA No. 498 dan mencari solusi yang lebih konstruktif untuk mendukung pendidikan tinggi di Indonesia. Investasi intelektual adalah kunci untuk menciptakan generasi muda yang berkualitas dan mampu membawa Indonesia menuju kemajuan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun