Kota Tangerang (20/01/21). Peningkatan angka positif Covid-19 di wilayah Kota Tangerang semakin tinggi sehingga diterapkannya kembali program Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk menghentikan laju penyebaran Covid-19. Pemberlakuan program tersebut sama seperti dengan aturan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dengan mengikuti protokol kesehatan. Warga masyarakat tetap diperbolehkan untuk berkegiatan aktivitas di luar rumah tetapi tetap mengikuti protokol kesehatan.Â
Sebagian warga masyarakat belum mengetahui lebih detail dalam pemberlakuan program PPKM tersebut. Melihat kondisi warga masyarakat yang belum mengetahui lebih lanjut mengenai program PPKM, salah satu gerakan untuk mengajak warga masyarakat yaitu "Program 6S" Â yang dibuat oleh Abizar Syahdat (22), mahasiswa jurusan Teknik Sipil, Universitas Diponegoro. Program ini dilaksanakan di Wilayah Kelurahan Poris Plawad pada tanggal 20-21 Januari 2021.
Program 6S ini memiliki makna dalam pencegahan laju peningkatan Covid-19. Â Makna S yaitu Selalu Berada di Rumah (Jika tidak memiliki keperluan untuk beraktivitas di luar rumah), Selalu Mencuci Tangan, Selalu Menggunakan Masker, Selalu Jaga Jarak (Minimal 2 meter dari orang lain), Selalu Mengecek Suhu Tubuh, dan Segera Menghubungi Rumah Sakit ( Jika memiliki gejala Covid-19). Di akhir kegiatan sosialisasi ini setiap warga akan dibagikan poster tentang Program 6S.
Ayo  patuhi aturan PPKM yang pemerintah adakan dan tetap mengikuti protokol kesehatan.
- Penulis                            : Abizar Syahdat
- Departemen/ Fakultas             : Teknik Sipil/ Teknik
- Lokasi                             : Kelurahan Poris Plawad, Kecamatan Cipondoh
- Dosen Pembimbing                : Dr. Untung Sujianto, S.Kp., M.Kes.                     Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H