Mohon tunggu...
Abizar Ikbal Tawakal
Abizar Ikbal Tawakal Mohon Tunggu... Jurnalis - konten Kreator

Saya seorang Konten Kreator yang suka pada penulisan berita Jurnalis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Praktisi Hukum Pidana Kritisi Putusan Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur

12 Agustus 2024   11:20 Diperbarui: 12 Agustus 2024   12:00 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jakarta - Putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang mevonis bebas dakwaan Gregorius Ronald Tannur dari kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Kasus dugaan  penganiyayaan Hingga berujung tewasnya Dini Sera yang dilakukan oleh Ronald Tannur mendapat Atensi publik terlepas Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhi vonis bebas terhadap anak wakil anggota DPR Edward Tannur

Kabar bahwa Hakim telah membebaskan Ronald Tannur menuai Kritik  dari Praktisi Hukum Pidana  Sri Dharen.  Ia menilai bahwa keputusannya syarat dengan kejanggalan "Jelas diduga adanya kejanggalan dalam membebaskan terdakwa itu" ujarnya.

Menurutnya hakim seharusnya bertindak Mulia hal itu tidak terlepas dari panggilan seorang pengadil hukum " kenapa dia dipanggil mulia karena dia harus berperilaku seperti yang mulia" tegasnya 

Sri Dharen mengusulkan agar hakim yang memutus Ronald Tannur didudukan dalam satu program TV hadirkan juga Praktisi hukum sehingga keputusan kontroversial menjadi terbuka, " bebaskan tanya jawab agar terbuka dan menjadi terang menderang" ungkapnya.

Hakim di periksa Komisi Yudisial 

Praktis Hukum ini tidak yakin dalam pemeriksaan berjalan semana muktinya dikarenakan dalam pemeriksaan hakim tertutup sehingga putusan dinilai hanya formalitas, dan tidak efektif 

Ia menyarankan seharunya dibuat panggung sebagaimana di jelaskan dia diketerangan diatas.

Selain itu ia mengusulkan agar nantinya hakim yang memutus perkara melakukan tindakan yang salah agar segera di pecat 

"Mau dia pengacara, mau dia dokter mau dia hakim jika dia melakukan malapraktik pecat," tegasnya

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun