Jakarta - Putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang mevonis bebas dakwaan Gregorius Ronald Tannur dari kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
Kasus dugaan  penganiyayaan Hingga berujung tewasnya Dini Sera yang dilakukan oleh Ronald Tannur mendapat Atensi publik terlepas Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhi vonis bebas terhadap anak wakil anggota DPR Edward Tannur
Kabar bahwa Hakim telah membebaskan Ronald Tannur menuai Kritik  dari Praktisi Hukum Pidana  Sri Dharen.  Ia menilai bahwa keputusannya syarat dengan kejanggalan "Jelas diduga adanya kejanggalan dalam membebaskan terdakwa itu" ujarnya.
Menurutnya hakim seharusnya bertindak Mulia hal itu tidak terlepas dari panggilan seorang pengadil hukum " kenapa dia dipanggil mulia karena dia harus berperilaku seperti yang mulia" tegasnyaÂ
Sri Dharen mengusulkan agar hakim yang memutus Ronald Tannur didudukan dalam satu program TV hadirkan juga Praktisi hukum sehingga keputusan kontroversial menjadi terbuka, " bebaskan tanya jawab agar terbuka dan menjadi terang menderang" ungkapnya.
Hakim di periksa Komisi YudisialÂ
Praktis Hukum ini tidak yakin dalam pemeriksaan berjalan semana muktinya dikarenakan dalam pemeriksaan hakim tertutup sehingga putusan dinilai hanya formalitas, dan tidak efektifÂ
Ia menyarankan seharunya dibuat panggung sebagaimana di jelaskan dia diketerangan diatas.
Selain itu ia mengusulkan agar nantinya hakim yang memutus perkara melakukan tindakan yang salah agar segera di pecatÂ
"Mau dia pengacara, mau dia dokter mau dia hakim jika dia melakukan malapraktik pecat," tegasnya