Mohon tunggu...
Abizar Abizar Al Ghifari
Abizar Abizar Al Ghifari Mohon Tunggu... Lainnya - Divisi Hukum Dan HAM

AKHI Adalah Lembaga yang bergerak di bidang Ilmu Hukum sebagai penyambung atau membela bagi masyarakat yang membutuhkan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Implementasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Praktik Monopoli

14 Agustus 2023   10:18 Diperbarui: 14 Agustus 2023   10:21 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Keberadaan Undang-undangb Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Praktek Monopoli sering kita jumpai perihal posisi dominan, posisi dominan kemudian menjadi hal yang seharus di pertimbangkan. terdapat beberapa pasal yang berkaitan dengan posisi dominan yaitu terdapat pada pasal 25, 26, 27, 28 kemudian unsur-unsur dominan yang seringkali di politisi bagi pihak pemegang saham, sehingga perusahaan yang memiliki saham rendah akan tersingkir di pangsa pasar, kemudian menjadi sebuah pemiocu terkait dengan persaingan usaha melalui struktur, jabatan yang kemudian menjadi pengusa pangsa pasar, hal tersebutlah haus kita pahami bersama perihal unsur-unsur posisi dominan tersebut diantaranya adalah sebagai monopoly power kekuatan monopoli dihitung dari berapa jauh selisih harga jika dibandingkan dengan biaya marjinalnya. Posisi dominan yang dilarang dalam hal ini adalah apabila pelaku usaha menjalankan jabatan rangkap Pasal 26 UU No. 5 Tahun 1999, yaitu menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain, apabila perusahaan tersebut : 

  • Berada dalam pasar bersangkutan yang sama; atau 
  • Memiliki keterkaitan yang erat dalam bidang atau jenis usaha; atau 
  • Secara bersamaan dapat menguasai pangsa pasar barang dan jasa tertentu yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli danatau persaingan usaha tidak sehat.

Posisi Dominan karena kepemilikan saham mayoritas Pelaku usaha dilarang memiliki saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis yang melakukan usaha dalam bidang yang sama pada pasar bersangkutan yang sama, atau mendirikan beberapa perusahaan yang memiliki kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan yang sama. Kepemilikan saham mayoritas yang dilarang adalah bentuk penguasaan terhadap modal perusahaan yang berakibat fatal pada pemegang saham tersebut dapat memegang kendali terhadap manajemen, penentu arah, strategi dan kebijakan perusahaan,  sehungga dampak yang terjadi pada instrumen perihal posisi dominan akan berdampak pada posisi perusahaan lainnya, sehingga ketimpangan perusahaan tersebut akan di jadikan senjata bagi perusahaan yang sudah menguasai sahamnya, terjadilah bahwa pursahaan tersebut akan tidak memiliki pesaing.

Dengan adanya kasus terkait dengan Posisi Dominan maka AKHI siap untuk menjadi sebagai jasa untuk pembelaan jika memang ada perusahaan yang keluar dari pasar 

https://www.instagram.com/abidzarm594/

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun