Mohon tunggu...
Abiyyu Aulia Amir
Abiyyu Aulia Amir Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hubungan Internasional Universitas Jember

Abiyyu Aulia Amir 220910101086

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Polemik PSE, antara Kominfo dan Masyarakat

28 Februari 2024   11:45 Diperbarui: 29 Februari 2024   07:22 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Polemik perihal penerapan regulasi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 marak di media sosial. Terlebih bahwa banyaknya aplikasi multi nasional yang kerap digunakan oleh masyarakat, ditambah juga banyaknya masyarakat yang memanfaatkan aplikasi-aplikasi tersebut sebagai mata pencahariannya. Seperti Steam, Epic Games, Paypal, DOTA, Origin.com, dan masih banyak lagi. Tentu bahwa hal ini akan menimbulkan gejolak di masyarakat, juga disaat masyarakat tidak mendapat pengetahuan yang cukup mengenai penerapan regulasi PSE itu sendiri.

Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sendiri merupakan sistem elektronik yang dimanfaatkan oleh orang, badan usaha, penyelenggara negara dan masyarakat dalam penyediaan layanan publik non-publik. Dalam hal ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) merupakan kementerian yang mengeluarkan regulasi perizinan PSE. PSE mewajibkan setiap penyelenggara pelayanan yang terkait mengenai layanan elektronik dalam jejaring digital. Kewajiban pendaftaran ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Kominfo pada kasus ini menjadi sasaran utama masyarakat perihal penerapan regulasi dan pemblokiran aplikasi yang belum terdaftar ke dalam PSE yang dinilai oleh Kominfo merugikan negara dan masyarakat. Di sisi lain, masyarakat menilai bahwa penerapan regulasi PSE ini sendiri memperumit urusan yang sebelumnya telah mudah bagi masyarakat, dimana pemblokiran ini berpotensi melumpuhkan banyak pekerjaan, terlebih freelancer yang menerima pembayaran atas pekerjaannya melalui aplikasi Paypal. Akibatnya, Kominfo habis-habisan diserang masyarakat melalui banyak platform media sosial. Sampai-sampai, pengguna twitter menaikkan tagar #Blokirkominfo sebagai bentuk protes terhadap penerapan regulasi PSE tersebut.

Kominfo mengatakan bahwa alasan pemerintah memaksa para PSE harus mendaftarkan badannya adalah untuk menjaga dan melindungi data dan hak dari setiap penggunanya terlebih masyarakat Indonesia. Kominfo juga menjelaskan bahwa kejadian ini merupakan keharusan dari pemerintah dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam mengakses layanan elektronik, dan Kominfo menilai bahwa pemerintah dan masyarakat secara sengaja dibenturkan. Menurut Kominfo, PSE yang tidak tertib dan terlambat dalam melakukan pendaftaran yang kemudian menjadi masalah, bukan Kominfo yang sebagai lembaga negara yang bertujuan untuk melindungi masyarakatnya. "Dalam rangka penegakan aturan untuk pelindungan kepentingan nasional, kepentingan bangsa, kepentingan masyarakat Indonesia, maka perlu dilakukan pendaftaran. Pendaftaran ini bukan perizinan dan dilakukan dengan sangat sederhana" ujar Johnny G Plate, Menkominfo saat diwawancara di Kantor Komisi Pemilihan Umum, Senin 1 Agustus 2022. Juga Kominfo menjelaskan bahwa jika kemudian PSE multi nasional yang tetap tidak bersedia mendaftarkan dirinya akan sepenuhnya di blokir yang kemudian mendorong developer game lokal untuk menjadi solusi alternatif. Disamping bahwa penerapan regulasi ini dilaksanakan untuk melindungi pengguna, juga sebagai dorongan bagi anak bangsa untuk lebih berkarya untuk bisa bersaing dengan platform multi-nasional.

Tetapi kemudian, penerapan regulasi ini bukan menjadi dorongan untuk menaikkan produktivitas developer lokal, tetapi malah menimbulkan kisruh yang semakin tidak terkendali. Terlebih banyaknya influencer yang kemudian seolah menggiring opini masyarakat pada kasus ini yang kemudian banyak tersebar informasi  yang kurang tepat dan disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Tentu bahwa hal tersebut menimbulkan polemik di masyarakat dalam beberapa rentang waktu, terlebih disaat masyarakat pada waktu yang sama kurang mendapat edukasi mengenai penerapan regulasi ini. Masyarakat yang mudah tergiring kemudian secara mentah-mentah langsung menilai tindakan dari Kominfo ini sebagai tindakan tanpa pertimbangan yang hanya akan merugikan masyarakat.

Sebaliknya, Kominfo mengatakan bahwa PSE yang tidak mau mengikuti regulasi lah yang merugikan masyarakat sendiri. Tidak jarang bahwa data dan privasi dari pengguna terkhusus pengguna dari Indonesia menjadi korban dari penyalahgunaan data dari PSE yang tidak bertanggung jawab. Banyak kasus yang menunjukkan kebocoran data yang jelas-jelas merugikan masyarakat. Bahkan kebocoran data ini tidak hanya dari website yang tidak diketahui asalnya, tetapi juga dari aplikasi dengan layanan besar seperti Tokopedia, Jobstreet dan masih banyak lagi. Hal ini jelas merugikan, terlebih banyak masyarakat yang tidak sadar bahwa hal ini terjadi. Inilah yang menjadi salah satu alasan dari Kominfo menerapkan regulasi bagi PSE yang beredar di Indonesia. Kominfo ingin bahwa masyarakat bisa diatur dan dilindungi data dan privasinya demi menjaga kenyamanan penggunaannya.

Selain untuk menjaga terjadinya kebocoran dan penyalahgunaan data dari penggunanya, Kominfo juga ingin mengontrol atas layanan dan konten yang tersebar di platform-platform yang beredar di Indonesia. Disamping urgensi keamanan data dari para pengguna, kualitas konten yang diakses juga memang harus diperhatikan. Seringkali bahwa konten-konten yang tampil di platform-platform terutama media sosial memunculkan konten yang tidak sesuai, terlebih terhadap pengguna yang masih dibawah umur. Konten kekerasan, seksual acap kali muncul yang berpotensi merusak moral dari anak-anak yang masih di umur sekolah. Maka, Kominfo jug menyarankan setiap PSE untuk mendaftarkan badannya agar bisa lebih dikontrol oleh pemerintah.

Polemik masyarakat dan Kominfo ini jelas menjadi buah bibir, Kominfo yang menyatakan bahwa tindakan penerapan regulasi ini dilaksanakan guna melindungi kepentingan masyarakat dan bangsa, sementara masyarakat sendiri mengatakan bahwa ini jelas menutup kebebasan dan mata pencaharian dari masyarakat. Terlebih permblokiran terhadap platform pembayaran internasional yang menjadi jalur pembayaran yang sering dipakai freelancer sebagai metode pembayarannya, Publik Figur yang sering melakukan live streaming game melalui platform game global. Beberapa hal ini menjadi permasalahan yang cukup besar dan menimbulkan kekacauan antara pemerintah dan masyarakat.

Kominfo berpendapat bahwa pendaftaran PSE tidak se rumit itu, hanya saja PSE itu sendiri yang tidak aware terhadap regulasi yang ditetapkan. Kominfo juga tidak serta-merta langsung melakukan pemblokiran, Kominfo memberikan rentang waktu bagi PSE untuk mendaftarkan badannya. "Undang-undang mengamanatkan segenap dan setiap PSE yang beroperasi di dalam negeri, baik itu lokal maupun global, perlu melakukan pendaftaran. Kesempatan pendaftaran ini telah diberikan cukup lama, yakni lebih dari 1 tahun," ujar Johnny G Plate. Rentang waktu, ditambah pembukaan blokir sementara sudah dilakukan oleh Kominfo guna menjaga dan mengamankan data dan kepemilikan masyarakat, terlebih kepemilikan uang di beberapa platform keuangan.

Tetapi masyarakat berpendapat bahwa ini merupakan kepentingan dari Kominfo itu sendiri. Pasalnya peraturan ini dianggap telah bermasalah sejak awal pembentukannya. Terlebih seperti kewenangan pemutusan akses dan pasal yang bersifat karet dianggap hanya menjadi kepentingan Kominfo dan PSE karena seolah tidak terlalu melibatkan masyarakat. Masyarakat pada kasus ini hanya akan menjadi korban disaat sewaktu-waktu terjadi pemutusan akses yang mana bisa menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat. Diestimasikan oleh LBH Jakarta yang membuka pos pengaduan, dari 62 pengadu melampirkan bukti kerugian pemblokiran Paypal yang ditotalkan mencapai Rp. 1.556.840.000. Hal ini jelas menjadi kekhawatiran di masyarakat.

Polemik Kominfo yang tidak mau mencabut peraturannya, dan masyarakat yang merasa dirugikan atas peraturan tersebut saat ini sudah mereda. Untuk saat ini, PSE yang menjadi polemik utama telah terdaftar di Indonesia. "Menindaklanjuti permintaan dari Kominfo  untuk mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), kami ingin menyampaikan bahwa Paypal telah terdaftar sebagai PSE di Indonesia," ujar juru bicara Paypal melalui rilis CNN Indonesia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun