Dalam perkara Ferdy Sambo, dkk. berkenaan dengan persidangan obstruction of justice
Para terdakwa didakwakan berkenaan dengan tindakan Irfan Widyanto, SH., S.IK., Ferdy Sambo, SH.,S.Ik., MH., Hendra Kurniawan, S.IK., Arif Rachman Arifin, S.Ik., MH., Chuck Putranto, S.Ik., Baiquni Wibowo., Agus Nurpatria Adi Purnama., S.Ik. telah mengakibatkan 1 (satu) buah DVR Â dan 1 (satu) buah Laptop terganggu dan/atau tidak bekerja sebagaimana mestinya.
UU ITE merupakan lex specialis derogat legi generali dari KUHPidana. Sebagai tindak pidana khusus, Â ancaman hukumannya lebih berat dari KUHP, mengapa demikian ? Sebagai perbandingannya
Pasal 49 jo. 33 UU ITE tuntutan pidana  10 (sepuluh) tahun dan/atau denda Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) kepada Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Unsur utama dari Pasal 49 jo. 33 UU ITE adalah
1. terganggunya atau tidak bekerjanya
2. sistem elektronik
Mengapa pasal ini diancam dengan pidana yang demikian tinggi yakni lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dibandingkan dengan pasal pidana umum dalam Pasal 406 KUHP.
Pasal 406 KUHP tuntutan pidana (2) dua tahun (8) delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama.
Alasannya selain UU ITE adalah lex specialis derogate legi generali, namun juga oleh karena dalam UU ITE dalam filosofisnya :
1. Sulit diungkap pelakunya Karena anonymous
2. Besar dampaknya kerena sifat siber yang massif
3. Efeknya yang berkelanjutan karena sifat siber yang yang pervasive
DVR (DIGITAL VIDEO RECORDER) DAN CCTV (CLOSED CIRCUIT TELEVISION) Hanyalah Perangkat Elektronik Bukan Sistem Elektronik telah dijelaskan dalam ulasan penulis sebelumnya, Lantas apakah Laptop merupakan sistem elektronik sehingga dengan merusak laptop seseorang tidak lagi dikenakan pasal 406 dengan tuntutan tuntutan pidana (2) dua tahun (8) delapan bulan melainkan Pasal 49 jo. 33 UU ITE tuntutan pidana  10 (sepuluh) tahun. Tentu tidak demikian.
Laptop tetap dipandang hanya sebagai perangkat elektrnonik bukan sistem elektronik.
Sebuah Laptop menjadi sistem elektronik manakala Laptop tersebut merupakan rangkaian perangkat yang  memenuhi ketentuan minimum dari suatu sistem elektronik berdasarkan UU ITE. Yang tentu saja perusakan tersebut terjadi pada saat laptop tersebut kondisi menyala, terhubung dengan sistem komputer, dan sedang menjalankan fungsinya untuk mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
Manakala seseorang karena perbuatannya mengakibatkan terganggu atau tidak bekerjanya sistem elektronik semacam ini baru dapat dapat dituntut dengan  Pasal 49 jo. 33 UU ITE tuntutan pidana  10 (sepuluh) tahun dan/atau denda Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), Selain itu juga wajib diperhatikan apakah akibat dari  karena terganggu atau tidak bekerjanya sistem elektronik tersebut besar dampaknya dan efeknya yang berkelanjutan serta sulit diungkap perbuatan pidana tersebut.
Apabila sistem elektronik tersebut  terganggu hanya sesaat karena adanya suatu proses pergantian salah satu perangkat, dan sistem elektronik dapat tetap bekerja, maka  karena pasal ini menitik beratkan kepada akibat bukan kepada perbuatan, maka unsur nya baru dapat terpenuhi bila ada akibat yang nyata-nyata menyebabkan  terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Semoga penjelasan diatas dapat mencerahkan dan bermanfaat bagi bangsa Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H