sorotan dunia akibat kasus HAM yang terus terjadi. Pada tahun 2022 saja KOMNAS HAM menerima laporan pengaduan atas tindakan pelanggaran HAM sebanyak 3190 aduan, hal ini menjadi sorotan karena terjadi pelonjakan dari tahun sebelumnya yaitu sebanyak 2.729 aduan.
Indonesia tidak henti hentinya menjadiTindakan HAM terkadang menjadi alat perang politik. Namun hal ini justru yang harus diantisipasi dalam tindakan pelanggaran HAM, karena jika pelanggaran HAM yang berbalut politik terus terjadi, maka akan menyebabkan persaingan politik di Indonesia akan terkesan tak bersih dan aman. Tetapi bukan hanya dalam unsur politik saja pelanggaran HAM terjadi.
Dalam catatan KontraS sepanjang tahun 2010 setidaknya telah terjadi 11 kasus penyiksaan di Papua, dimana beberapa diantaranya menjadi sorotan dunia Internasional. Kejadian pelanggarannya banyak berupa penyiksaan yang dilakukan secara induvidu maupun kelompok. Padahal sudah jelas tercantum pada Di dalam UU Nomor 39/1999, larangan atas praktik penyiksaan diterapkan pada Pasal 1 :
"Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak vang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhlukTuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia."
Kekerasan yang terjadi di Papua hanya salah satu contoh dari banyaknya kekerasan yang terjadi di Indonesia. Bahkan tercatat ada sebanyak 17 kasus HAM berat yang terjadi di Indonesia dan sudah pasti menjadi sorotan dunia Internasional, dan salah satu yang paling terkenal adalah kasus Mei 1998 yang melibatkan mahasiswa, masyarakat, dan aparat negara.
Bahkan untuk setiap kasus yang terjadi jumlah korban yang ditimbulkan tidak sedikit, tercatat pada KOMNAS HAM ada 6000 lebih korban akibat tindakan kasus HAM berat yang terjadi dari masa lalu dan mungkin akan lebih banyak dari itu.
Maka tindakan pelanggaran HAM tak akan pernah terselasaikan jika terus menerus tertutup oleh isu isu terkini dan propaganda yang menyembunyikannya, padahal setiap manusia memiliki hak yang sama atas kebebasan, keadilan, dan keamanan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H